FSO: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, Regulasi

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 59 Tahun 2022. Kepmen ini berisikan mengenai standar teknis perangkat telekomunikasi free space optics (FSO).

Standar teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Di pasal 34 dan 37 masing-masing ayat 1 menyatakan bahwa setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Berarti secara ekplisit dalam aturan ini pemerintah mengharuskan seluruh produsen maupun distributor perangkat telekomunikasi untuk memenuhi standar teknis yang dapat dibuktikan melalui Laporan Hasil Uji (LHU/test report) dan surat pernyataan kesesuaian terhadap standar IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) 802.3, terutama persyaratan antarmuka ethernet.

Lantas, apa itu free space optics (FSO) ?

Definisi dan Pengertian Free Space Optics

Keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 58 Tahun 2022 standar teknis untuk perangkat telekomunikasi free space optics
Keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 58 Tahun 2022 standar teknis untuk perangkat telekomunikasi free space optics

Free Space Optics / FSO adalah perangkat yang menggunakan propagasi atau rambatan gelpmbang cahaya pada media udara dalam rangka mentransmisikan informasi dengan konfigurasi hubungan titik-ke-titik dan jangkauan pandang.

FSO atau sering juga disebut Optical Wireless (OW) atau laser infra merah (IR), yang merujuk pada transmisi sinar atau IR termodulasi lewat atmosfer dalam rangka komunikasi via optik. Layaknya pada telekomunikasi via serat kabel, FSO menggunakan laser untuk mengirim dan menerima data, sistem ini menggunakan udara sebagai transmisi, bukan melalui benda padat seperti serat kaca.

Bagaimana Cara Kerja FSO

Contoh konfigurasi perangkat telekomunikasi Kepmen Kemkominfo Nomor 59 Tahun 2022, free space optics (FSO)
free space optics

FSO mentransmisikan berkas cahaya tak kasat mata dari satu “teleskop” ke yang lainnya menggunakan laser inframerah berdaya rendah dalam spektrum terahertz. Cahaya yang dikirimkan FSO difokuskan pada penerima detektor foton yang sangat sensitif. Penerima (receiver) inilah lensa teleskopik yang mampu menerima dan mengirim data digital berisi campuran pesan internet, seperti gambar, video, sinyal radio, ataupun file komputer lainnya. Sistem ini mampu menawarkan kapasitas di kisaran 100Mb/dtk hingga 2,5Gb/dtk, dan sejauh percobaan dengan sistem dilaporkan kecepatan mencapai 160 Gb/dtk.

Komunikasi melalui FSO mampu menjangkau jarak beberapa kilometer selama jarak pandang antara sumber dan tujuan pengiriman tidak terhalang.

Karakteristik FSO

Berbeda dengan radio dan sistem gelombang mikro, sistem ini adalah teknologi optik yang tidak membutuhkan pendaftaran spektrum atau kebutuhan koordinasi frekuensi dengan pengguna lain. Sehingga pengaruh dari atau ke sistem atau perangkat lain dalam hal ini bukan jadi persoalan.

Disamping itu sinyal laser ini sangat sulit dihadang, dan karenanya aman. Dibanding transmisi fiber optik, sistem ini memiliki rata-rata kesalahan data yangkecil sekali. Hal ini dimungkinkan karena kerapatan sinar laser yang memungkinkan hampir tidak adanya pemisahan atau jeda data saat proses transmisi.

Manfaat Penggunaan FSO

FSO bebas dari lisensi atau regulasi spektrum serta frekuensi radio (RF), ini berarti penggunaannya dapat menghemat waktu, biaya, sekaligus tenaga dalam konteks usaha dalam memenuhi persyaratan. Sistem ini dapat dipasangkan di jendela, sehingga memungkinkan untuk memasangnya di dalam gedung, sekaligu mengurangi persaingan perebutan ruang paling atas; penyederhanaan perkabelan dan pemasangannya; dan dimungkinkan untuk dipasang di tempat yang strategis.

Bagi penyedia jaringan area metro (MAN), FSO dapat memberikan nilai tambah dalam rangka meraih pelanggan baru yang membutuhkan MAN berkecepatan tinggi. Sistem yang mudah pasang-bongkar ini juga memudahkan penyedia apabila suatu saat hendak memindahkan atau menghilangkan titik tertentu.

Di Indonesia teknologi yang relatif baru ini nyatanya telah diregulasi. Meski tidak menggunakan spektrum ataupun RF, penggunaan listrik pada sistem, yang mana wajib mematuhi regulasi, maka pemenuhan persyaratan standar teknis pun perlu dipenuhi.

Kepmen Kemkominfo Nomor 59 Tahun 2022 : Pemenuhan Standar Teknis FSO

Dalam pemenuhan standar teknis ini ada dua persyaratan, yakni umum dan interoperabilitas antarmuka. Adapun persyaratan umum seperti :

Catu Daya

Perangkat telekomunikasi FSO harus dapat dicatu dengan sumber listrik AC ataupun DC. Untuk perangkat AC, catuan perangkat harus 220 V dengan toleransi 10% dan frekuensi 50 Hz bertoleransi 6%. Apabila perangkat menyediakan dan menggunakan catuan eksternal, seperti adaptor AC, maka tidak boleh mempengaruhi kemampuan operasi perangkat.

EMC (Electro Magnetic Compatibility)

Pada persyaratan ini alat diuji dengan dua hal, yakni emisi dan kekebalan. Untuk uji emisi, perangkat harus lulus persyaratan yang diajukan SNI ISO/IEC CISPR 32. Pengujian seperti radiasi, konduksi port daya DC; catuan AC; dan port jaringan kabel perlu dilakukan pada perangkat.

Sedangkan di pengukuran kekebalan, perangkat telekomunikasi harus memenuhi ketentuan dalam SNI ISO/IEC CISPR 35. Persyaratan-persyaratan seperti medan elektromagnetik RF, pelepasan elektrostatik, Fast transients, RF common mode, voltage dips, dan lonjakan listrik. Pengujian kekebalan ini diberlakukan apabila telah ada sedikitnya 2 (dua) balai uji dalam negeri yang mendapatkan akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam ruang lingkup ISO/IEC CISPR 35.

Keselamatan Listrik

Perangkat telekomunikasi free space optics harus memenuhi standar IEC 60950-1 atau 62368-1. Penetapan ini dilakukan berdasar asumsi bahwa nantinya perangkat akan dicatu daya eksternal khusus, seperti berupa konverter AC/DC ataupun adaptor/pengisi daya. Disamping itu perangkat yang beroperasi dengan SELV dan berada di jaringan telekomunikasi yang mana kelebihan tegangan tidak mungkin terjadi. SELV adalah tegangan yang tidak melebihi 42,4 V pada puncak atau 60 V untuk DC.

Penilaian keselamatan ini juga didasarkan pada basis risiko yang telah ditentukan di IEC 62368-1, seperti identifikasi sumber energi; klasifikasi sumber energi; identifikasi usaha perlindungan sumber energi; dan efektivitas usaha perlindungan sumber energi.

Keselamatan Laser

Laser pada perangkat antarmuka optik harus sesuai dengan standar Class 1 atau Class 1 M yang sesuai dengan IEC 60825.

Selain persyaratan umum, standar teknis ini juga memuat persyaratan interoperabilitas antarmuka. Sesuai namanya interoperabilitas, maka guna pemenuhan standar ini adalah agar perangkat telekomunikasi dapat bekerja secara normal dengan perangkat lain. Adapun persyaratan tersebut seperti :

Ethernet

Antarmuka ethernet harus disesuaikan dengan IEEE 802.3 yang relevan.

SDH (Synchronous Transfer Module)

Sedangkan perangkat antarmuka berteknologi SDH harus berjenis salah satu atau lebih seperti protokol STM-16 dan/atau STM-64 dengan spesifikasi tabel 1, 2, 3, dan/atau 4.

Penutup – Kesimpulan

Teknologi yang pada awalnya populer di tahun 2013 ini, di Indonesia sendiri penggunaannya belum begitu masif ketimbang sistem lain. Kendati demikian Kemkominfo selaku perwakilan pemerintah dalam hal ini sebagai regulator telekomunikasi, telah membuat peraturan yang perlu dipatuhi dan dipenuhi produsen maupun distributor perangkat telekomunikasi.

Terlepas dari masif atau tidaknya preferensi teknologi ini dimasyarakat, tetap saja regulasi tersebut diciptakan dalam rangka keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.

Manfaat dari regulasi ini bukan saja pemerintah yang mendapatkannya melalui penerimaan bukan pajak, tetapi juga konsumen, produsen, dan distributor.

Itu sebabnya perlu ditumbuhkan kesadaran di semua pihak untuk menyadari akan pentingnya standar. Terutama bagi produsen dan distributor yang harus menumbuhkan kesadaran akan produk terstandarisasi.

Kesadaran ini diharapkan nantinya akan menular ke masyarakat, dimana produk yang mereka kualitas memiliki jaminan mutu, sehingga kedepannya akan membentuk referensi akan pembelian produk mereka. Pada gilirannya produsen sadar standarisasi pulalah yang diuntungkan dengan kebiasaan atau kultur semacam ini.

Apabila Anda sebagai produsen atau distributor perangkat telekomunikasi yang hendak sertifikasi SDPPI, kami siap memberikan layanan asistensi secara penuh : dari mulai pengajuan hingga keluar sertifikat. Kami bukan saja memberikan rekomendasi, tetapi juga melaksanakan pre-test sebelum sampel dikirim ke laboratorium.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar

Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI
Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI – Kominfo (Update 2024)
produk wajib disertifikasi sdppi
67 HS CODE Produk Wajib Disertifikasi SDPPI/Kominfo
biaya pengujian
Biaya Pengujian Alat Telekomunikasi di 4 Lab
sertifikasi sdppi
2 Prosedur Sertifikasi SDPPI/Postel yang Perlu Diketahui
Daftar Produk Wajib SNI Terbaru
12 Kategori Produk SNI Wajib
Persyaratan Mendapatkan sertifikat SNI
9 Langkah Mendapatkan sertifikat SNI
daftar produk wajib sni
261+ Daftar Produk Wajib SNI
Kolam Renang Kota Peluang Usaha Video
SIUJK - surat izin usaha jasa kontstruksi
SIUJK – Pengertian, Keuntungan/Manfaat, Persyaratan
Memulai Bisnis Kontraktor
7 Tips Memulai Bisnis Kontraktor & Prosedurnya
Cara Mengatur Keuangan
15 Cara Mengatur Keuangan Perusahaan Konstruksi