Drone: Definisi, Pengertian, Cara Kerja, Regulasi

Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Itulah bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2001 pada pasal 34 dan 37 di masing-masing ayat 1 tentang Pos, Telekomunikasi dan, Penyiaran.

Drone atau pesawat tanpa awak yang menggunakan perangkat telekomunikasi, dan sekaligus merespon peraturan pemerintah, maka peredarannya di masyarakat diregulasi melalui Kepmen Kemkominfo Nomor 544 Tahun 2021.

Peraturan dalam bentuk standar teknis itu perlu dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengenai keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup. Disamping itu penggunaan perangkat telekomunikasi yang memanfaatkan frekuensi perlu diatur peredarannya agar tidak menimbulkan kekacauan lalu lintas komunikasi.

Lantas apa itu pesawat tanpa awak / drone ini?

Definisi dan Pengertian Drone Udara

Standar teknis perangkat telekomunikas drone udara menurut kepmen kemkominfo nomor 544 tahun 2021
Standar teknis perangkat telekomunikas drone udara menurut kepmen kemkominfo nomor 544 tahun 2021

Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) atau pesawat tanpa awak, ataupun yang biasa kita sebut sebagai drone adalah robot terbang yang dapat dikendalikan dari jarak jauh, atau secara mandiri yang sebelumnya ditentukan rencana penerbangan melalui perangkat lunak dalam sistem yang tertanam dengan bantuan sensor dan penentuan posisi global (GPS).

Drone sendiri sejatinya memiliki pengertian yang lebih luas. Robot ini tidak saja dapat beroperasi di udara, tetapi juga ada yang di perairan. Mengingat “kesalahkaprahan” yang sudah tersebar sedemikian rupa, maka artikel ini sepakat dengan konsensus bahwa istilah yang disebutkan disini adalah UAV.

UAV seringkali dikaitkan dengan militer, hal ini wajar, mengingat paling awal dan terus mengembangkan teknologi ini adalah institusi tersebut. Pada awalnya mereka sering digunakan sebagai latihan menembak anti-pesawat, misi intelijen, dan yang terbaru sekaligus kontroversial adalah sebagai senjata itu sendiri.

Meskipun demikian, pesawat nirawak memiliki peran yang tak kalah penting di dunia sipil, seperti :

  • Pencarian dan penyelamatan
  • Pengawasan
  • Pemantauan lalu lintas
  • Pemantauan cuaca
  • Pemantauan kebakaran
  • Fotografi udara
  • Videografi & Cinematografi
  • Agrikultur
  • Jasa ekspedisi
  • Keperluan Pribadi

Bagaimana Drone Udara Bekerja ?

Ada dua fungsi dasar dari kebanyakan yang beredar, yakni mode penerbangan dan navigasi.

Agar dapat terbang, perangkat drone tersebut paling pertama wajib memiliki tenaga, bisa dari sumber listrik, seperti baterai atau bahan bakar lainnya. Mereka memiliki rotor untuk memutar baling-baling dan rangka putaran. Rangka UAV umumnya terbuat dari material komposit yang dikenal ringan demi pengurangan bobot serta kemudahan dalam kemampuan manuver.

Robot ini perlu kontrol dalam pengoperasiannya, sehingga memungkinkan operator melakukan kendali jarak jauh untuk meluncurkan, menavigasi, dan mendaratkan pesawat. Pengontrol dengan drone dapat berkomunikasi melalui gelombang radio atau radio frequency (RF).

Komponen dan Fitur Umum UAV

Beberapa komponen dari drone yang umum dimiliki adalah :

  • Pengontrol kecepatan elektronik dalam rangka pengaturan kecepatan dan arah motor
  • Pengontrol penerbangan
  • Modul GPS
  • Baterai
  • Antena
  • Penerima
  • Kamera
  • Sensor
  • Accelerometer, pengukur kecepatan
  • Altimeter, pengukur ketinggian

Sedangkan fitur-fitur drone bervariasi berdasarkan penggunaannya. Berikut adalah beberapa fitur yang umum ada padanya, seperti :

  • Kamera dengan berbagai fitur, seperti zoom, stabilizer, deteksi sumber panas, dan lainnya
  • Kecerdasan buatan (AI) dalam mengidentifikasi obyek
  • Augmented Reality yakni kemampuan menempatkan obyek virtual pada layar kamera drone
  • Penyimpanan media dengan berbagai ukuran dan kecepatan transfer data
  • Penerbangan maksimum, yakni seberapa lama ia dapat bertahan di udara
  • Kecepatan maksimum, termasuk saat keatas maupun kebawah
  • Akurasi untuk melayang
  • Sensorik rintangan
  • Penahan ketinggian untuk menjaganya tetap berada di tinggi yang diharapkan
  • Layar pemantau yang mampu memunculkan gambaran kamera secara langsung
  • Catatan penerbangan

Pesawat nirawak dapat terbang ke satu titik ke titik lainnya, selain dikendalikan manual, ada sistem navigasi yang membantunya dalam bentuk GPS. Komunikasi lokasi persis kepada pengontrol diberikan melalui alat ini. Begitu pula dengan informasi ketinggiannya, robot ini biasanya dilengkapi altimeter, sehingga pengendali dapat memerintah ketinggian tertentu kepada alat tersebut.

Di beberapa UAV yang digunakan untuk keperluan khusus, biasanya dilengkapi beberapa sensor, seperti ultrasonik, laser, waktu terbang, kimia, stabilisasi, dan orientasi. Sensor seperti visual menyajikan gambar dan video.

Sedangkan sensor lainnya seperti RGB (red, green, and blue) adalah sensor yang mengumpulkan gambaran panjang gelombang merah, hijau, dan biru; dan sensor multispektral mengumpulkan yang terlihat dan tidak seperti inframerah dan utltraviolet. Adapun akselerometer, giroskop, magnetometer, barometer, dan GPS adalah komponen umum pada UAV.

Sensor suhu panas, biasa digunakan untuk penggunaan pengawasan dan keamanan, seperti pemantauan ternak dan deteksi sumber panas untuk kebakaran hutan; Hiperspektral memudahkan dalam identifikasi mineral dan vegetasi yang digunakan untuk keperluan kesehatan tanaman, kualitas air, dan komposisi permukaan tanah.

Beberapa pesawat nirawak lain dirancang dapat mendeteksi rintangan dan menghindari tubrukan dengan memanfaatkan sensor. Pada awalnya hanya dapat mendeteksi obyek di depannya, namun kini sudah berkembang ke rintangan lima arah, yakni depan, belakang, bawah, atas, dan sisi-sisi.

Dalam rangka pendaratan, UAV juga memanfaatkan sensor berupa ultrasonik. Perangkat ini berguna dalam menentukan seberapa dekat dengan tanah, selain dibantu pula dengan kamera yang menghadap ke bawah.

Jenis-jenis UAV

Kendaraan nirawak ini memiliki jenis yang dikenal dengan dua penggerak utama, yakni :

  • rotor, dengan satu rotor dan multi-rotor, seperti trikopter, quadkopter, hexakopter, dan oktokopter
  • sayap tetap yang termasuk di dalamnya UAV hybrid vertical takeoff and landing (VTOL) yang tidak membutuhkan landas pacu.

Adapun dalam rangka peruntukannya robot ini dikenal dengan jenis peruntukan pribadi dan komersial. Untuk keperluan pribadi umumnya menawarkan kemampuan manuver dan kamera saja. Biasanya berat dari pesawat ini tidak lebih dari 5 Kg atau bahkan ada yang kurang dari 1 kg.

Sedangkan untuk penggunaan komersial atau profesional, umumnya lebih variatif dari segi bobot, bentang sayap, aksesoris, hingga spesifikasi yang ditawarkan.

Peraturan dan Regulasi Drone

Selain faktor keamanan dan keselamatan, regulasi terhadap pesawat nirawak (drone) perlu dilakukan. Keberadaannya dalam dekade belakangan memicu keluhan dan kekhawatiran privasi.

Mereka-mereka yang kurang bertanggungjawab seringkali menggunakannya dengan tidak pada tempatnya seperti mengambil gambar seseorang dan properti tanpa izin, ataupun menerbangkannya di tempat-tempat yang tidak aman; bandara misalnya. Kekhawatiran terbesar yang memunculkan regulasi paling utama adalah ketakutan akan bertabrakan dengan pesawat komersial berawak

Di banyak negara peraturan UAV kian diperketat seiring penggunaannya yang makin populer, regulasi terus dikembangkan dan diterapkan seiring teknologi yang juga kian berkembang. Hal ini mendorong produsen, distributor, dan sekaligus pengguna untuk selalu melek akan informasi tersebut.

Di Tiongkok salah satunya, operator yang menerbangkan lebih tinggi dari 121 meter wajib mengantongi lisensi dari administrasi penerbangan sipil. Begitu juga dengan berat yang apabila mencapai lebih dari 7 kg juga butuh lisensi, selain pemenuhan atas zona larangan terbang.

Berbeda dengan di Inggris, pesawat tanpa awak yang terbang di atas 500 kaki harus memiliki izin dari otoritas penerbangan sipil (CAA). Begitu pun dengan berat, yang apabila kurang dari ¼ kg harus terdaftar di otoritas terkait. Organisasi ini juga telah menerbitkan aturan dalam bentuk “Dronecode” , yakni :

Don’t – Jangan terbang dekat landasan pacu atau bandara

Remember – Ingat untuk terbang di ketinggian 121 meter dan sekurang-kurangnya berjarak 45 meter dari bangunan dan manusia

Observe – Amati dronemu setiap saat

Never – Jangan pernah terbang dekat pesawat

Enjoy – Gunakan dengan penuh tanggungjawab

Di Amerika peraturan bisa sangat variatif, tergantung di negara bagian mana. Sebagai contoh Arizona yang mengijinkan daerah kotamadyanya untuk menerbangkan UAV apabila mempunyai dua atau lebih taman umum di sana. Minnesota berbeda, mereka mengharuskan pembayaran pada lisensi operasi dan asuransi untuk penerbangan nirawak komersial. Sedangkan di Massachusetts pengguna diwajibkan lulus dalam The Recreational UAS Safety Test.

Di Indonesia, sejauh ini regulasi mengenai pesawat tanpa awak belum seketat di luar negeri, seperti Tiongkok, Inggris, dan Amerika Serikat. Hal ini dapat dimengerti, mengingat penggunaan UAV di dalam negeri belum sehebat dan sevariatif di sana.

Namun demikian pemerintah telah berinisiatif untuk mengeluarkan beberapa peraturan, salah satunya adalah mengenai spesifikasi dari perangkat telekomunikasi kendaraan nirawak ini. Maksud dari standar teknis ini adalah untuk memberikan jaminan mutu produk; interoperabilitas perangkat elektronik; serta pengaturan lalu lintas frekuensi.

Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Pada Pesawat Tanpa Awak (Drone)

Setiap perangkat elektroni pada pesawat tanpa awak yang dibuat, dirakit, dimasukan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi standar teknis Perangkat Telekomunikasi Pesawat Tanpa Awak dalam Keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 544 tahun 2021. Produsen, distributor, maupun pengguna wajib memenuhi standar yang terdiri dari dua, yakni umum dan khusus.

Persyaratan Umum

Perangkat telekomunikasi ini dapat dicatu daya AC maupun DC. Apabila dicatu dengan AC maka parameter catu daya harus bertegangan AC 220V dengan toleransi 10% berfrekuensi 50Hz bertoleransi 2%. Sedangkan untuk penggunaan atau ketersediaan catu daya eksternal tidak boleh mempengaruhi kemampuan alat dalam rangka pemenuhan tolok ukur parameter teknis.

Persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) juga perlu diuji pada perangkat elektronik yang terdiri dari tiga, yakni fixed, vehicular, dan portable. Fixed adalah perangkat yang berlokasi tetap dan dicatu dengan AC; Vehicular adalah perangkat yang dicatu daya menggunakan baterai kendaraan; sedangkan portable adalah perangkat yang catu daya utama berupa baterai. Apabila jenis portable dan/atau vehicular dapat dicatu daya AC, maka penggolongannya masuk kepada fixed.

Perangkat telekomunikasi ini wajib memenuhi standar SNI CISPR 32:2015 atau ETSU EN 301 489-3 yang memiliki rujukan ETSI EN 301 489-1.

Pengukuran emisi pada perangkat telekomunikasi pesawat nirawak menggunakan SNI CISPR 32:2015 sebisa mungkin emisi radiasi pada enclocure of ancillary equipment tidak tergabung dengan perangkat harus memenuhi syarat kelas dan klausulnya sekalian; emisi konduksi untuk port daya DC fixed atau vehicular harus memenuhi syarat di dalam tabel A.9 di standar yang sama; Emisi konduksi pada fixed untuk kelas A dan B peralatan yang bertenaga konverter AC/DC khusus didefinisikan sebagai AC; Emisi konduksi pada jaringan kabel harus memenuhi persyaratan kelas beserta klausulnya.

Untuk persyaratan keselamatan listrik penilaian wajib memenuhi SNI IEC 60950-1:2016 atau SNI IEC 62368-1:2014 dengan parameter tegangan berlebih atau kuat listrik atau kuat dielektrik; dan arus bocor atau arus sentuh.

Penilaian pengujian diterapkan berdasar asumsi bahwa perangkat telekomunikasi dicatu dengan daya eksternal khusus secara terus menerus. Disamping itu perangkat dioperasikan dengan SELV dimana kelebihan tegangan dari jaringan telekomunikasi tidak mungkin terjadi. SELV adalah tegangan yang tidak melebihi 42,4V pada puncak atau 60V pada DC.

Syarat umum lainnya adalah ketentuan operasional berupa karakteristik umum berupa wajib mengikuti ketentuan teknis, serta tidak diperbolehkan membuat fasilitas kontrol eksternal yang menyebabkan mudahnya akses untuk penyesuaian operasional perangkat. Disamping itu, perangkat elektronik tidak boleh ditambahkan penguat sinyal.

Persyaratan Khusus

Perangkat telekomunikasi pada drone udara wajib memenuhi persyaratan seperti dalam tabel 1.

Persyaratan Utama dan metode pengujian perangkat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak (drone udara) menurut Kepmen Kemkominfo Nomor 544 tahun 2021

Penutup – Kesimpulan

Regulasi penggunaan UAV di Indonesia belum seketat di luar negeri. Meskipun demikian langkah yang diambil pemerintah dalam meregulasi peraturan ini perlu diapresiasi para pemangku kepentingan.

Peraturan yang diciptakan bukan untuk mempersulit, baik dari sisi pengguna ataupun produsen dan distributor, akan tetapi justru memberikan banyak manfaat.

Indonesia sebagai pengguna teknologi ini, baik untuk kebutuhan pribadi maupun komersial wajib mematuhi standar teknis ini Kepmen Kemkominfo Nomor 544 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Pada Drone Udara. Terutama bagi produsen dan distributor selaku penghasil produk ini.

Apabila Anda hendak sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda, kami siap untuk bersinergi memberikan rekomendasi dan bantuan-bantuan yang dibutuhkan.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar

Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI
Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI – Kominfo (Update 2024)
produk wajib disertifikasi sdppi
67 HS CODE Produk Wajib Disertifikasi SDPPI/Kominfo
biaya pengujian
Biaya Pengujian Alat Telekomunikasi di 4 Lab
sertifikasi sdppi
2 Prosedur Sertifikasi SDPPI/Postel yang Perlu Diketahui
Daftar Produk Wajib SNI Terbaru
12 Kategori Produk SNI Wajib
Persyaratan Mendapatkan sertifikat SNI
9 Langkah Mendapatkan sertifikat SNI
daftar produk wajib sni
261+ Daftar Produk Wajib SNI
Kolam Renang Kota Peluang Usaha Video
SIUJK - surat izin usaha jasa kontstruksi
SIUJK – Pengertian, Keuntungan/Manfaat, Persyaratan
Memulai Bisnis Kontraktor
7 Tips Memulai Bisnis Kontraktor & Prosedurnya
Cara Mengatur Keuangan
15 Cara Mengatur Keuangan Perusahaan Konstruksi