LTE: Pengertian, Cara Kerja, Standar Regulasi

Makin masif penggunaan perangkat telekomunikasi seluler yang diikuti dengan perkembangan teknologinya, maka pengembangan dan pembaruan peraturan pun perlu dilakukan pemerintah selaku regulator. Pembaruan tersebut dilaksanakan agar peraturan tetap relevan dengan teknologi terbaru dan kebutuhan masyarakat.

Belakangan pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kemkominfo) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan International Mobile Telecommunications-2020 (IMT-2020).

Lalu apa itu Standar Teknologi LTE (Long Term Evolution dan International Mobile Telecommunications-2020) ?

Definisi dan Pengertian LTE

Permen Kemkominfo Nomor 13 tahun 2021 tentang standar teknis seluler 5G
Permen Kemkominfo Nomor 13 tahun 2021 tentang standar teknis seluler 5G

LTE merupakan akronim dari Longe-Term Evolution yang merupakan generasi keempat (4G) teknologi nirkabel yang mampu meningkatkan kapasitas dan kecepatan jaringan seluler dan perangkat seluler lain jika dibandingkan dengan teknologi generasi ke-3 (3G).

Teknologi LTE ini menawarkan transfer data lebih tinggi ketimbang 3G, 100Mb/dtk menerima dan 30 Mb pengiriman. LTE juga mampu mengurangi jeda; pengaturan kapasitas pitalebar, dan memiliki kesesuaian dengan teknologi GSM (Global System for Mobile Communication) dan UMTS (Universal Mobile Telecommunications Service). Pengembangan lanjutan dari teknologi ini adalah LTE-Advanced (LTE-A) yang mampu mengirim data hingga 300 Mb/dtk.

LTE mempunyai peran besar pada pengembangan standar 5G yang disebut frekuensi radio baru (New Radio) 5G. Hal ini dikarenakan di awal jaringan 5G disebut sebagai NSA 5G yang merujuk pada non-standalone 5G. Dimana dalam pengoperasiannya membutuhkan kontrol data 4G LTE guna pengendalian penggunaan data 5G. Disamping itu, jaringan 4G yang ada juga dapat dijadikan 5G, dimana hal ini dapat mengurangi ongkos modal operator untuk mengubah menjadi yang terbaru.

Bagaimana Cara Kerja LTE ?

Jaringan lte ini memanfaatkan varian banyak pengguna melalui skema modulasi OFDM (orthogonal frequency-division multiplexing), sedangkan sinyal untuk menerima data disebut OFDMA (orhogonal frequency-division multiple access).

Dengan OFDMA membuat LTE dapat mengirimkan data ke beberapa pengguna dengan kecepatan yang lebih tinggi dibanding 3G melalui efisiensi spektral yang ditingkatkan. Pembawa sinyal tunggal FDMA digunakan sebagai pengiriman yang mana dapat mengurangi kebutuhan daya.

Lapisan terluar LTE didasarkan atas TCPIP (transmission control protocol/internet protocol) yang menghasilkan seluruh jaringan Internet Protocol, seperti halnya komunikasi dengan kabel. Teknologi ini mendukung percampuran data, suara, video, dan lalu lintas pesan.

LTE-A menggunakan teknologi antena multiple input multiple output (MIMO) yang serupa dengan penggunaan jaringan area lokal nirkabel IEEE 802.11n. MIMO maupun OFM memiliki tingkat sinyal menuju kebisingan yang lebih tinggi pada receiver; memberi jangkauan dan penghantaran yang lebih baik, terutama di daerah padat seperti perkotaan.

Definisi dan Pengertian IMT-2020 ?

IMT-2020 adalah persyaratan untuk jaringan, perangkat, dan jasa 5G yang dikeluarkan pada 2015 lalu oleh ITU-R (ITU Radiocommunication Sector) yang merupakan badan khusus dari International Telecommunication Union (ITU).

Baru pada 1 Februari 2021 standar diluncurkan dengan berjudul “Detailed spesifications of the radio interfaces of IMT-2020. Kenati peluncurannya belum lama, namun sejatinya penyelesaian beberapa persyaratan telah selesai lebih dulu. Seperti persyaratan untuk teknologi akses radio yang rampung pada November 2017.

Persyaratan teknologi akses radio ini dibutuhkan oleh 3GPP dan ETSI yang sedang mengembangkan 5G. 3GPP mengembangkan 5G NR, LTE-M dan NB-IOT; sedangkan ETSI mengembangkan DECT-2020 NR; dan Nufront mengembangkan EUHT (enchanced ultra high throughput).

Persyaratan IMT-2020

Berikut adalah parameter persyaratan untuk IMT-2020 5G sebagai calon teknologi akses radio. Persyaratan yang ada tidak dimaksudkan untuk membatasi kemampuan maupun kinerja yang mungkin dicapai kandidat IMT-2020, serta bukan untuk menggambarkan kinerja teknologi dalam penerapan asli di lapangan.

KapabilitasKeteranganKebutuhan 5GSkenario Penggunaan
Kecepatan data puncak dalam menerimaTeknologi kecepatan data maksimum minimum harus mendukung20 Gbit/dtkeMBB
Kecepatan data puncak dalam mengirim10 Gbit/dtkeMBB
Tingkat data menerima yang dialami penggunaKecepatan data di lingkungan pengujian perkoataan padat. 95% total waktu pengujian100 Mbit/dtkeMBB
Tingkat data mengirim yang dialami pengguna50 Mbit/dtkeMBB
LatensiKontribusi jaringan radio terhadap waktu tempuh paket4 mseMBB
1 msURLLC
MobilitasKecepatan maksimum untuk peryaratan penyerahan dan QOS500 km/jameMBB/URLLC
Kepadatan KoneksiJumlah total perangkat per satuan luas106/km2eMTC
Efisiensi EnergiData yang dikirim/diterima per unit konsumsi energi (berdasar perangkat atau jaringan)Setara dengan 4GeMBB
Kapasitas lalu lintas suatu daerahTotal lalu lintas di seluruh area cakupan
10 MBps/m2
eMBB
Efisiensi spektrum penerimaan Jumlah pitalebar per unit yang dapat dilewati, baik dari nirkabel dan per sel jaringan30 bit/s HzeMBB

Istilah Teknis

EMBB : Enhanced Mobile Broadband

URLLC : Ultra Reliable Low Latency Communications

eMTC : Massive Machine Type Communications

QoS : Quality of Service

Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Base Station Berbasis 5G New Radio (NR) Menurut Permen Kemkominfo Nomor 13 Tahun 2021

Base station berbasis 5G new radio atau dipersingkat menjadi BS 5G NR adalah perangkat yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen, dan kontrol terhadap subscriber station, termasuk antena berbasis teknologi radio akses yang dikembangkan oleh The 3rd generation partnership project (3GPP) untuk jaringan 5G NR yang memenuhi spesifikasi IMT-2020.

3GPP adalah naungan sejumlah organisasi standar dalam pengembangan telekomunikasi seluler. Konsorsium ini diisi tujuh organisasi standar telekomunikasi nasional atau regional sebagai anggota utama dan sisanya adalah asosiasi atau mitra pasar. Mereka berhasil mengembangkan dan memelihara, seperti GSM dan standar 2G dan 2,5G, termasuk GPRS dan EDGE; UMTS dan standar 3G, termasuk HSPA dan HSPA+; LTE dan standar 4G, termasuk LTE Advanced dan LTE Advanced Pro.

Dalam standar teknis ini BG 5G NR meliputi BS type 1-C, 1-H, dan 1-O. Tipe 1-C adalah BS 5G NR yang dioperasikan pada rentang frekuensi radio FR1 (410MHz-7125 MHz) dengan syarat pemenuhan berupa conducter di tiap- tiap konektor antena. Untuk tipe 1-H beroperasi di rentang frekuensi FR1 dengan syarat memenuhi beberapa hal seperti conducted di tiap konektor transceiver array boundary (TAB) dan persyaratan over-the-air (OTA) pada radiated interface boundary (RIB). Tipe terakhir 1-O yang beroperasi di frekuensi radio yang sama, juga harus memenuhi persyaratan yang sama dengan 1-H.

Persyaratan Teknis Umum

BS 5G NR wajib memenuhi persyaratan teknis umum dan khusus. Adapun persyaratan umum tersebut terdiri dari beberapa komponen seperti, catu daya, persyaratan keselamatan listrik, dan EMC.

Perangkat ini dapat dicatu dengan daya AC dan DC. Untuk catuan AC tolok ukur parameternya harus berdaya tegangan AC 220 V dengan toleransi 10% dan frekuensi 50 Hz bertoleransi 2%. Penggunaan catu daya eksternal, seperti penggubah arus AC/DC, pengubah tersebut tidak boleh mempengaruhi kemampuan perangkat dalam rangka pemenuhan parameter teknis.

Penilaian keselamatan listrik pada perangkat harus memenuhi SNI IEC 60950-1:2016 atau 62368-1:2014 dengan pemenuhan parameter, seperti tegangan berlebih atau kuat listrik maupun dielektrik; dan arus bocor atau sentuh. Parameter tersebut didasari atas asumsi bahwa perangkat dengan catu daya eksternal khusus atau dengan catu daya AC. Disamping itu perangkat diasumsikan beroperasi dengan SELV, yakni lingkungan dimana kelebihan tegangan di jaringan komunikasi mungkin terjadi. SELV merujuk pada tegangan yang tidak lebih dari 42,4 V puncak atau 60 V DC.

Syarat EMC atau Electromagnetic Compatibility harus dipenuhi perangkat telekomunikasi ini agar dapat bekerja bersama sistem lain atau bekerja di lingkungan yang berdekatan dengan alat elektronik. Untuk itu BS 5G NR wajib memenuhi SNI CISPR 32:2015 atau ETSI EN 301489-50 yang merujuk pada ETSI EN 301 489-1.

Perangkat ini pun wajib diuji menggunakan SNI CISPR 32:2015 apabila memungkinkan, dengan parameter seperti emisi radiasi, konduksi port daya AC, konduksi port daya DC, dan Konduksi port jaringan kabel. Pengujian tersebut dilakukan bedasarkan kesesuaian dengan kelas dan klausul. Perangkat ini diklasifikasikan sebagai fixed use menurut standar ETSI EN 301 489-50 yang merujuk pada ETSI EN 301-489.

Persyaratan Teknis Utama

BS 5G NR wajib memenuhi syarat utama pada ETSI TS 138.104 V16.5.0 (2020-11) untuk pengukuran conducted (ETSI TS 138.141-1 V16.5.0 (2020-11)), dan radiated parameter (ETSI TS 138.141.-2 V16.5.0 (2020-11) beserta toleransi pengukurannya (ETSI TS 138.141-1 V16.5.0 (2020-11)) dengan beberapa parameter, seperti frekuensi kerja, lebar kanal, titik referensi, uji syarat conducted dan radiated; persyaratan pemancar; dan persyaratan penerima.

Frekuensi kerja BS 5G NR dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021, LTE
Frekuensi Kerja BS 5G NR

Frekuensi kerja hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio yang ada pada tabel 1. Sedangkan untuk lebar pita (bandwith) transmisi di setiap kanal (channel bandwith) minimal 5MHz dan maksimal 100MHz.

Untuk titik referensi (reference points) pengukuran conducted dan radiated, BS tipe 1-C mensyaratkan konektor antena BS (port A) pemancar tunggal dalam kondisi normal; Persyaratan yang sama juga berlaku untuk penerima tunggal dalam kondisi normal. Namun jika ada peralatan eksternal, seperti penguat, filter atau kombinasi perangkat lainnya terpasang, maka pemberlakuan persyaratan di konektor antena far end (port b).

LTE: Pengertian, Cara Kerja, Standar Regulasi 1
LTE: Pengertian, Cara Kerja, Standar Regulasi 2

Sedangkan pada BS tipe 1-H persyaratan yang dimaksud adalah dua titik referensi yang ditandai titik RIB dan TAB. Gambar di bawah adalah skema untuk pengujian tersebut.

LTE: Pengertian, Cara Kerja, Standar Regulasi 3
LTE: Pengertian, Cara Kerja, Standar Regulasi 4

Di BS tipe 1-O karakteristik radiated ditentukan dengan pengukuran OTA (Over the Air) melalui antarmuka pengukuran radiasi pada titik RIB. Syarat OTA disebut juga sebagai persyaratan radiated.

Adapun persyaratan parameter uji untuk conducted dan radiated dapat dilihat pada tabel berikut. Penanda NA di sana untuk mewakili Not Applicable, atau tidak bisa diterapkan pengujian.

LTE: Pengertian, Cara Kerja, Standar Regulasi 5
standar teknis

Pemancar menyaratkan dua hal, yakni conducted dan radiated. Untuk pengujian pemancar secara conducted, ditentukan di konektor antena BS tipe 1-C dan konektor TAB untuk tipe 1-H, dengan unit transceiver lengkap dalam konfigurasi normal. Namun sebelumnya, item uji pemancar conducted wajib memenuhi nilai seperti BS output power; output power dynamics (voluntary); transmitted signal quality (voluntary); dan unwanted emission.

Di Persyaratan pemancar radiated berlaku untuk tipe BS tipe 1-H dan 1-O dengan semua fungsi komponen aktif dan semua mode operasi. Adapun penilaian pengujian terdiri dari radiated transmit power; OTA BS output power; OTA output power dynamics (voluntary); OTA transmitted signal quality (voluntary); OTA unwanted emission; dan transmitter intermodulation. Komponen penilaian pengujian pemancar radiated memiliki toleransi pada penerapannya.

Sedangkan penerima juga menyaratkan dua hal, seperti conducted dan radiated. Dalam rangka pengujian, penerima conducted harus memenuhi nilai, seperti reference sensitivity level, receiver spurious emission, receiver intermodulation, dan OTA receiver intermodulation. Nilai yang ditetapkan tidak bersifat kaku, namun ada toleransi pengujian pengukuran penerima conducted.

Untuk persyaratan penerima radiated, ada nilai yang harus dipenuhi, seperti OTA sensitivity, OTA reference sensitivity level, OTA receiver (OTA RX) Spurious Emission, OTA receiver intermodulation. Sama dengan conducted, pemenuhan nilai juga memiliki toleransi.

Penutup – Kesimpulan

Perkembangan teknologi komunikasi yang kian pesat mendorong regulator untuk melakukan penyesuaian, baik berupa perubahan maupun penambahan aturan. 5G sebagai teknologi telekomunikasi terbaru yang memiliki kecepatan dan kapasitas data yang melampaui 4G juga telah diregulasi. Lewat standar teknis dari perangkat 5G ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi setiap pemangku kepentingan, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku bisnis.

Standar teknis yang diregulasi ini merupakan adopsi dari organisasi tingkat dunia yang mana pengajuan dan pengembangan dokumen sudah diolah dari 2016 dan hingga 2021 resmi diluncurkan. Ini berarti Indonesia sebagai bagian dari masyarakat telekomunikasi internasional telah menerapkan secara serupa apa yang disepakati dan diterapkan di negara-negara maju maupun berkembang.

Standar teknis pada Permen Nomor 13 Tahun 2021 ini mencakup persyaratan bagi pemancar dan penerima yang berdaya AC maupun DC, yang penilaian pengujian dilakukan secara conducted maupun radiated. Ada banyak aspek cakupan yang diuji di sini, dari mulai penggunaan energi, kestabilan energi, kekuatan sinyal, sensitivitas sinyal, perangkat pengiriman, perangkat penerimaan, dan frekuensi.

Produsen perangkat dan penyedia layanan 5G haruslah mendukung langkah-langkah pemenuhan standar teknis ini. Bagi produsen cara yang dapat dilakukan bisa berupa melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi ke SDPPI Kemkominfo. Sedangkan penyedia layanan dapat berupa memilih produk vendor yang telah berpartisipasi dalam standarisasi yang disepakati di Indonesia dan/atau dunia.

Apabila Anda sepakat dengan niat baik standarisasi dan hendak mewujudkannya pada produk telekomunikasi, kami sebagai konsultan sertifikasi siap untuk bersinergi. Kami akan memberikan rekomendasi sekaligus solusi apabila ada problem selama proses berlangsung.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar

Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI
Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI – Kominfo (Update 2024)
produk wajib disertifikasi sdppi
67 HS CODE Produk Wajib Disertifikasi SDPPI/Kominfo
biaya pengujian
Biaya Pengujian Alat Telekomunikasi di 4 Lab
sertifikasi sdppi
2 Prosedur Sertifikasi SDPPI/Postel yang Perlu Diketahui
Daftar Produk Wajib SNI Terbaru
12 Kategori Produk SNI Wajib
Persyaratan Mendapatkan sertifikat SNI
9 Langkah Mendapatkan sertifikat SNI
daftar produk wajib sni
261+ Daftar Produk Wajib SNI
Kolam Renang Kota Peluang Usaha Video
SIUJK - surat izin usaha jasa kontstruksi
SIUJK – Pengertian, Keuntungan/Manfaat, Persyaratan
Memulai Bisnis Kontraktor
7 Tips Memulai Bisnis Kontraktor & Prosedurnya
Cara Mengatur Keuangan
15 Cara Mengatur Keuangan Perusahaan Konstruksi