HS Code SNI: Alat Musik, Instrumen Medis, DLL

Alat-alat musik maupun instrumen medis yang menggunakan teknologi dengan teknik lanjutan, umumnya di datangkan dari luar negeri. Bukan berarti dalam negeri tidak dapat menciptakan, namun permintaan pasar di Indonesia cukup tinggi terhadap barang semacam ini. Terlebih produk atau barang impor ini sudah terlanjur memiliki citra yang baik di mata masyarakat Indonesia.

Barang-barang itu umumnya memiliki penanda berupa deretan angka yang perlu diketahui sebelum melakukan kegiatan impor ataupun ekspor. Deretan angka tersebut bernama HS Code yang merupakan kependekan dari harmonized system code. Sebuah daftar penggolongan barang yang dibuat sistematis demi mempermudah tarif, transaksi, perdagangan, transportasi, dan statistik.

Hal ini penting diketahui pelaku perdagangan, karena kode inilah dapat menentukan besarnya pajak dan kewajiban administrasi negara tujuan. Dengan ini pula, seseorang dapat dengan mudah mengidentifikasi dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin.

Di Indonesia deretan angka ini disebut kode HS, Pos Tarif, atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang disingkat BTKI. Di negara ini berlaku penomoran 8 digit, sama halnya dengan yang berlaku di Asean lewat Asean Harmonized Tarif Nomenclature (ATHN).

Berikut ini adalah kode HS untuk alat-alat medis, alat musik, optik, fotografi, dan instrumen beserta kelengkapan lainnya. Guna memudahkan pencarian kode yang dimaksud, Anda dapat menekan tombol “F+ctrl” bagi pengguna komputer windows. Untuk gawai dengan sistem operasi lain, silahkan pilih menu “search” agar mempercepat pencarian.

Kami juga menyediakan kode HS lain seperti :

  1. Hasil produk ternak dan hewan hidup;
  2. Produk sayuran;
  3. Minyak nabati dan lemak hewani beserta olahan dan turunan lainnya;
  4. Makanan dan minuman olahan; Tembakau dan substitusinya;
  5. Barang Tambang Mineral dan Produk Mineral Olahan;
  6. Produk Bahan kimia dan Industri sejenis;
  7. Plastik dan karet;
  8. Kulit hewan natural atau artifisial beserta olahannya;
  9. Kayu dan bagian-bagiannya, serta olahannya;
  10. Kayu pulp atau materi serat kayu lain yang dihasilkan atau didaur ulang;
  11. Tekstil dan berbagai jenisnya;
  12. Sandang dan aksesoris;
  13. Bahan konstruksi dan gelas-gelasan;
  14. Bebatuan dan metal mulia yang alami ataupun tiruan;
  15. Metalurgi dan bahannya;
  16. Mesin dan Kelistrikan serta sejenisnya;
  17. Kendaraan dan yang berhubungan dengan alat transportasi;
  18. Optik, fotografi, sinematografi, pengukuran, pengecekan, presisi, alat medis dan bedah; jam; Instrumen musik Serta bagian dan aksesorisnya;
  19. Persenjataan dan amunisi;
  20. Aneka ragam produk manufaktur;
  21. Benda seni, kolektor, dan antik.

Kode HS Indonesia Bab 90 – Optik, Fotografi, Cinematografi, Pengukuran, Pemeriksaan, Ketepatan, Instrumen Medis Atau Bedah Dan Perangkat Lunak;Instrumen Dan Perangkat Listrik Medis; Bagian Dan Aksesorisnya

Kumpulan daftar HS Kode, Kode HS, Kode BTKI, atau Pos Tarif Indonesia bagian 18 untuk produk atau barang alat-alat musik, instrumen medis, optik, fotografi,
Kumpulan daftar HS Kode, Kode HS, Kode BTKI, atau Pos Tarif Indonesia bagian 18 untuk produk atau barang alat-alat musik, instrumen medis, optik, fotografi,
Kode HS/Kode BTKI/Pos TarifDeskripsi Produk/Barang
9001Serat optik dan bundel serat optik; kabel serat optik selain yang dimaksud dari pos 85.44; lembaran dan pelat dari bahan polarisasi; lensa (termasuk lensa kontak), prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari berbagai bahan, tidak terpasang, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik.
9002Lensa, prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari berbagai bahan, terpasang, sebagai bagian dari atau alat kelengkapan untuk instrumen atau aparatus, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik.
9003Bingkai dan mounting untuk kacamata, kacamata pelindung atau sejenisnya, serta bagiannya.
9004Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya.
9005Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya, dan mountingnya; instrumen astronomi lainnya dan mountingnya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi.
9006Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); aparatus lampu kilat fotografi dan bola lampu kilat selain lampu tabung dari pos 85.39.
9007Kamera dan proyektor sinematografi dilengkapi dengan aparatus perekam atau reproduksi suara maupun tidak.
9008Proyektor gambar, selain sinematografi; pembesar dan pengecil fotografi (selain sinematografi).
9010Aparatus dan perlengkapan laboratorium fotografi (termasuk sinemetografi), tidak dirinci atau termasuk pos lainnya dari Bab ini; negatoscope; layar proyeksi.
9011Mikroskop optik gabungan, termasuk yang untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi.
9012Mikroskop selain mikroskop optik; aparatus difraksi.
9013Peralatan kristal cair tidak merupakan barang yang disebut secara lebih rinci dalam pos lainnya; laser, selain dioda laser; peralatan dan instrumen optik lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya dari Bab ini.
9014Kompas pencari arah; instrumen dan peralatan navigasi lainnya.
9015Instrumen dan peralatan survei (termasuk survei photogrammetrical), hidrografi, oseanografi, hidrologi, meteorologi atau geofisika, tidak termasuk kompas; pengukur jarak.
9016Timbangan Sensitivitas 0,05 G Atau Lebih, Dengan Atau Tanpa Berat
9017Instrumen penggambar, pemberi tanda atau penghitung matematis (misalnya, mesin perancang, pantograf, protraktor, set gambar, mistar hitung, disc calculator); instrumen untuk mengukur panjang, digunakan dengan tangan (misalnya, batang dan pita pengukur, mikro meter, kaliper), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain dari Bab ini.
9018Instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu medis, bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan, termasuk aparatus scintigraphic, selain aparatus elektromedis dan instrumen penguji penglihatan.
9019Peralatan mekanoterapi; aparatus pijit; aparatus penguji kecerdasan psikologis; aparatus terapi ozon, terapi oksigen, terapi aerosol, nafas buatan atau pernapasan terapeutik lainnya.
9020Bernapas Peralatan Dan Masker Gas, Tidak termasuk Masker pelindung Bezmehanicheskih Parts Nor Filter tergantikan
9021Peralatan ortopedik, termasuk kruk bebat bedah dan bebat hernia; bidai dan peralatan patah tulang lainnya; anggota badan artifisial; alat bantu dengar dan peralatan lainnya yang dipakai atau dibawa, atau ditanam dalam tubuh, untuk mengganti yang cacat atau tidak mampu.
9022Aparatus yang didasarkan atas penggunaan sinar X atau radiasi sinar alfa, beta atau gamma, untuk keperluan medis, pembedahan, perawatan gigi atau kedokteran hewan, maupun tidak, termasuk aparatus radiografi atau radioterapi, tabung sinar X dan generator sinar X lainnya, generator tegangan tinggi, panel dan meja kontrol, tirai, meja pemeriksaan atau perawatan, kursi dan sejenisnya.
9023Instrumen, Aparatur Dan Model, Dirancang Untuk demonstrasi Tujuan (Sebagai contoh, Dalam Pendidikan Atau Pameran), yang tidak sesuai Untuk Penggunaan Lain
9024Mesin dan peralatan untuk menguji kekerasan, kekuatan, kepadatan, elastisitas atau sifat mekanis lainnya dari suatu bahan (misalnya, logam, kayu, tekstil, kertas, plastik).
9025Hidrometer dan instrumen apung semacam itu, termometer, pirometer, barometer, higrometer dan psikrometer, dengan perekam atau tidak dan berbagai kombinasi dari instrumen tersebut.
9026Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa arus, tinggi permukaan, tekanan atau variabel lainnya dari cairan atau gas (misalnya, pengukur arus, pengukur tinggi permukaan, manometer, pengukur panas), tidak termasuk instrumen dan aparatus dari pos 90.14, 90.15, 90.28 atau 90.32.
9027Instrumen dan aparatus untuk analisa sifat fisika atau kimia (misalnya polarimeter, refraktometer, spektrometer, aparatus analisa gas atau asap); instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa viskositas, porositas, daya muai, tegangan permukaan atau sejenisnya; instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa kuantitas panas, suara atau cahaya (termasuk pengukur cahaya); mikrotom.
9028Pengukur pasokan atau produksi gas, cairan atau listrik, termasuk pengukur kalibrasinya.
9029Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya; indikator kecepatan dan takometer, selain barang dari pos 90.14 atau 90.15; stroboskop.
9030Oscilloscope, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28; instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi ionisasi lainnya.
9031Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil.
9032Instrumen dan aparatus pengatur atau pengontrol otomatis.
9033Bagian dan aksesori (tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya pada Bab ini) untuk mesin, peralatan, instrumen atau aparatus dari Bab 90.
Tabel HS Code SNI: Alat Musik, Instrumen Medis, DLL

Kode HS Indonesia Bab 91 – Arloji/Jam

Kode HS/Kode BTKI/Pos TarifDeskripsi Produk/Barang
9101Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia.
9102Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, selain yang dimaksud dari pos 91.01.
9103Jam dengan penggerak jam, tidak termasuk jam dari pos 91.04.
9104Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air.
9105Jam lainnya.
9106Aparatus perekam waktu dan aparatus untuk mengukur, merekam atau menunjukkan interval waktu secara lain, dengan penggerak jam atau penggerak arloji atau dengan motor sinkron (misalnya pencatat waktu, perekam waktu).
9107Waktu Switches Dengan Mekanisme Jam Setiap Jenis Atau Dengan Motor Sinkron
9108Penggerak arloji, lengkap dan dirakit.
9109Penggerak jam, lengkap dan dirakit.
9110Penggerak arloji atau penggerak jam, lengkap, tidak dirakit atau dirakit sebagian (set penggerak); penggerak arloji atau penggerak jam, tidak lengkap, dirakit; penggerak arloji atau penggerak jam tidak lengkap, tidak dirakit.
9111Badan arloji dan bagiannya.
9112Badan jam dan badan tipe semacam itu untuk barang lain pada Bab ini, dan bagiannya.
9113Tali arloji, ban arloji dan gelang arloji, serta bagiannya.
9114Bagian lainnya dari jam atau arloji.
Tabel HS Code SNI: Alat Musik, Instrumen Medis, DLL

Kode HS Indonesia Bab 92 – Alat-alat Musik; Bagian dan Aksesorisnya

Kode HS/Kode BTKI/Pos TarifDeskripsi Produk/Barang
9201Piano, termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya.
9202Instrumen musik bersenar lainnya (misalnya, gitar, biola, harpa).
9205Instrumen musik tiup (misalnya, organ keyboard berpipa, akordeon, klarinet, trompet, bag pipe), selain organ fairground dan organ jalanan mekanis.
9206Alat Musik Perkusi (Misalnya Drum, Gambang, Dish, Castanets, Maraca)
9207Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik (misalnya, organ, gitar, akordeon).
9208Kotak musik, fairground organ, organ jalanan mekanis, kicauan burung mekanis, gergaji musik dan instrumen musik lainnya yang tidak termasuk dalam pos manapun dari Bab ini; suling pemikat dari segala jenis; peluit, terompet panggil dan instrumen isyarat suara dengan tiupan mulut lainnya.
9209Bagian (misalnya, mekanisme untuk kotak musik) dan aksesori (misalnya, kartu, cakram, dan gulungan untuk instrumen mekanik) dari instrumen musik; metronom, garpu tala dan pipa penala dari segala jenis.
Tabel HS Code SNI: Alat Musik, Instrumen Medis, DLL

Tinggalkan komentar