12 Logo Safety Standar Internasional dan Artinya

Kebanyakan dari perangkat berdaya listrik, terutama yang impor atau merk luar negeri, memiliki logo safety standar internasional. Simbol alat elektronik itu memiliki pengertian bahwa perangkat telah memenuhi persyaratan fungsi, keamanan, dan emisi sesuai dengan standar perangkat elektronik.

Pemberian label pada peralatan diberikan oleh regulator tempat alat tersebut dirakit atau diedarkan. Regulator bisa berupa pemerintahan atau non-pemerintah, tergantung di masing-masing negara.

Arti, Singkatan, dan Definisi Logo Safety Standar Internasional Sebagai Standar Perangkat Elektronik

Logo standar internasional sebagai standar perangkat elektronik yang diakui Eropa, Amerika, dan Indonesia seperti FCC, IC, CE, EMC, UL, RoHs, REACH, dan SNI
logo safety

Berikut ini adalah 12 logo safety standar internasional pada perangkat elektronik :

1. Komisi Federal Komunikasi, FCC (Federal Communications Commission)

Logo safety standar internasional FCC (Federal Communications Commission) sebagai standar perangkat elektronik
logo safety FCC

logo safety / Simbol alat elektronik ini sebagai penanda bahwa alat diproduksi atau dijual di Amerika Serikat. Label ini menandakan bahwa ada kesesuaian dan pengaruh emisi telah dikontrol oleh FCC.

FCC memiliki kewenangan untuk menerapkan standar dan menguji sejauh mana emisi frekuensi radio yang dihasilkan memenuhi persyaratan tertentu. Ada dua syarat yang dijadikan standar perangkat elektronik yang utama, yakni (1) alat tidak menyebabkan gangguan, dan (2) mampu menerima semua pengaruh, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan alat tidak beroperasi normal.

Secara umum semua perangkat elektronik mampu memproduksi dan menyebarkan energi frekuensi radio. Demi kepentingan komunikasi hal tersebut perlu diatur dalam kode federal FCC pada bagian 15. Aturan ini mengatur tentang seberapa besar sebuah alat elektronik mampu memproduksi energi frekuensi radio. Terutama yang menghasilkan frekuensi 9khz sampai 3THz (3000 GHz).

Klasifikasi Emisi Radio Frekuensi Berdasarkan Maksud Penyebaran

Ada beberapa klasifikasi perangkat elektronik yang dibagi berdasarkan tujuan frekuensi radio pada alat menurut FCC bagian 15, seperti :

Tersebar terencana

Alat-alat seperti Wi-FI, Zigbee, Bluetooth, RFID, sistem alarm, adalah contoh sejumlah kecil alat yang menggunakan frekuensi radio sebagai bagian dari fungsinya.

Tersebar tidak terencana

Alat ini mampu menghasilkan gelombang secara otomatis tanpa direncanakan saat pembuatan, yang mana mampu mempengaruhi atau mengganggu perangkat elektronik lainnya.

Tersebar Mendadak

Perangkat ini mampu menghasilkan energi frekuensi kendati alat tidak didesain untuk keperluan itu. Contoh seperti dinamo dc dan sakelar lampu adalah diantaranya.

Tersebar Dialirkan

Semua perangkat yang menciptakan energi dan mengalirkannya ke kabel tegangan dan saluran telekomunikasi masuk ke klasifikasi ini. Contoh seperti sumber daya listrik AC atau DC; Jaringan telekomunikasi kabel; Perangkat USB; Komputer; dan alat multimedia lainnya.

Klasifikasi Berdasarkan Peruntukan Alat Elektronik

Aturan FCC bagian 15 membaginya menjadi dua standar perangkat elektronik, yakni :

FCC Kelas A (Class A)

Alat-alat yang dimaksudkan untuk penggunaan di lingkungan industri, institusi, komersial atau di area non-pemukiman.

FCC Kelas B (Class B)

Masuk pada kategori peralatan yang digunakan di lingkungan pemukiman.

Secara umum elektronik yang bagus untuk konsumen adalah FCC Kelas B. Karena di kategori ini memang diperuntukan untuk dioperasikan di pemukiman, dimana peralatan berdekatan satu dengan yang lainnya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat FCC

Proses sertifikasi FCC bergantung pada tipe produk. Seperti peralatan yang mampu menghasilkan emisi radio frekuensi yang tidak terencana, memerlukan SdoC atau Supplier’s Declaration of Conformity apabila hendak masuk ke pasar Amerika. SdoC dapat diusahakan tanpa melibatkan pihak lain dengan cara melakukan pengujian di lab yang kredibel. Kendati demikian SdoC harus dilaksanakan di Amerika Serikat, dan harus memiliki perwakilan di sana.

Lain halnya dengan perangkat yang menggunakan gelombang RF apabila hendak mendapatkan simbol alat elektronik ini. Produsen tidak dapat mengusahakan sertifikat sendiri, tetapi harus merekrut laboratorium terakreditasi FCC yang memiliki hak untuk sertifikasi perangkat telekomunikasi. Sebuah lab pengujian yang diakui badan Telecommunication Certification Bodies (TCBs).

2. Industry Canada (IC)

Logo standar internasional IC (Industry Canada) sebagai standar perangkat elektronik
logo safety IC

Logo standar internasional ini berlaku di Kanada dan setara dengan FCC. IC sebagai simbol alat elektronik merepresentasikan pengawasan melalui persyaratan yang dibutuhkan semua peralatan elektronik dan telekomunikasi yang diproduksi ataupun dijual di pasar Kanada.

Secara garis besar IC menerapkan kriteria yang sama dengan FCC. Faktanya adalah sertifikasi IC juga menerima hasil pengujian dan sertifikat FCC selama tanggal pembuatan tidak lebih dari setahun. Itu sebabnya kebanyakan pengusaha sekaligus menguji FCC dan IC di waktu bersamaan untuk mengurangi waktu dan biaya.

3. Conformite Europeene (CE)

Logo standar internasional CE (Conformite Europeene) sebagai standar perangkat elektronik
logo safety CE

Simbol alat elektronik ini pertanda bagi standar kesesuaian yang diperuntukan untuk barang yang dibuat, diproses, diimpor, atau dijual di Pasar Eropa (EU). Label ini merupakan deklarasi produsen yang menunjukan bahwa telah memenuhi persyaratan standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan Eropa. Biasa dikenal juga dengan pernyataan kesesuaian atau Declaration of Conformity (DoC).

Kendati demikian tidak secara langsung manufaktur, importir atau seseorang dapat memasarkan produknya di Eropa. Dokumen tersebut harus didukung dengan dokumen teknis lainnya serta teruji oleh Badan Internasional yang memiliki otoritas.

Radio Equipment Directive (RED) : Conformite Europeenne “CE RED”

Secara khusus dikenal sebagai R&TTE atau Radio and Telecommunications Terminal Equipment. CE RED bertindak sebagai pedoman yang berkaitan sebagai syarat sertifikat perangkat elektronik dan peralatan radio (telekomunikasi) untuk barang yang dihasilkan, diimpor, atau dijual di Pasar Eropa.

Dibandingkan dengan FCC atau IC, RED memiliki karteristik yang berbeda. Standar perangkat elektronik ini berfokus pada kesehatan, keamanan, pedoman voltase rendah (The Low Voltage Directive, LVD), serta kompabilitas elektromaknetis (Electromagnetic Compability, EMC).

Secara umum rujukan ini membahas tentang penggunaan frekuensi dengan spesifikasi tenaga, bandwidths, dan umur guna alat. Dimana secara langsung berkaitan dengan efisiensi spektrum radio. Seperti yang diketahui, secara global penggunaan peralatan menggunakan spektrum radio meningkat tajam. Inilah tugas dari regulasi untuk menyesuaikan melalui peraturan dan kebijakan yang sekaligus dapat mengharmonisasikan dengan standar Eropa lainnya.

RED juga mengadopsi pedoman voltase rendah yang dianggap sebagai manajemen risiko kesehatan dan keamanan terkait elektrifikasi dan perangkat elektronik. Secara spesifik standar perangkat elektronik ini membahas mengenai kemungkinan tersetrum dan terbakar.

Simbol alat elektronik ini juga mengadopsi keamanan elektrk EMC, yakni persyaratan perangkat telekomunikasi mengenai batasan tingkat kesesuaian elektromagnetis.

4. Electromagnetic Compatibility (EMC)

Logo standar internasional EMC (Electromagnetic Compability) sebagai standar perangkat elektronik
Logo safety EMC

Logo safety / Logo standar internasional ini berlandaskan dari aturan pedoman EMC 2014/30/EU, dan telah sesuai dengan IEC 61000-6-3 tentang emisi; serta IEC 61000-6-1 tentang kekebalan yang diterapkan untuk elektrifikasi dan perangkat elektronik untuk keperluan pemukiman, komersial, dan lingkungan industri ringan. Peraturan ini sekaligus dibutuhkan untuk perangkat yang dibuat, diimpor, atau dijual ke tujuan Pasar Eropa.

Simbol alat elektronik EMC memiliki pengertian bahwa produk telah mematuhi dan dianggap sesuai dengan standar eropa yang sesuai dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Hal ini juga disebut sebagai pernyataan kesesuaian atau declaration of conformity (DoC).

Secara umum pedoman EMC menganjurkan agar alat elektronik tidak mengganggu atau menciptakan gangguan maupun bising pada radio dan peralatan telekomunikasi.

Aspek penting lain dari EMC adalah melindungi elekrifikasi dan alat elektronik dar potensi bahaya seperti arus pendek, sambaran petir, dan sengatan listrik statis.

Pedoman EMC mengatur tentang emisi radiasi dan yang diarlirkan, beserta kekebalan kekebalannya.

Emisi Radiasi dan Kekebalan

Pengujian berkaitan dengan pengukuran kekuatan medan elektromagnetis dari radio frekuensi yang dihasilkan suatu alat. Sedangkan pengujian kebal emisi menguji keandalan alat terhadap pengaruh emisi radio frekuensi.

Emisi Dialirkan dan Kekebalan

Percobaan dilakukan dengan menghubungkan sumber tenaga AC maupun DC dengan perantara kabel. Cara ini dapat menguji apakah ada radio frekuensi yang tidak dikehendaki dapat merambat ke alat atau tidak melalui sarana kabel. Sedangkan uji kekebalan hendak mengetahui sejauh mana peralatan eksternal dapat mempengaruhi alat lewat energi radio frekuensi yang tidak dikehendaki. Pengaruh itu bisa berupa emisi, fluktuasi voltase, dan “kedipan” (lag) perangkat.

5. UL1642,7. UL2054, dan UN/DOT 38.3

Logo standar internasional UL sebagai standar perangkat elektronik
logo safety UL

UL1642

Logo Safety UL / Logo standar internasional ini biasa tertera di baterai Li-On (Lithium Polymer), baik versi sekali pakai atau berulang yang menggunakan bahan metallic lithium, lithium alloy dan lithium-ion; Maupun yang terdiri dari satu, ganda atau lebih; dan seperangkat isi ulang daya Li-on yang terkoneksi secara paralel maupun seri.

Standar kriteria ini menggunakan pengujian dengan lingkup yang cukup luas seperti pengujian arus pendek eksternal; pengisian tidak normal; kelebihan pengisian daya; pelepasan daya; dilindas; benturan; tekanan; goncangan; getaran; panas; perpindahan tempratur; lemparan; kemampuan menahan panas; dan percobaan arus pendek internal.

UL2054

Label ini merupakan standar perangkat elektronik mengenai keselamatan yang ditujukan untuk batre, baik skala rumahan ataupun komersial; serta yang bersifat digunakan berulang atau tidak. Standar ini mencakup batre berbahan Li-Ion, Nikel, Alkaline, Carbon Zinc, dan Lead-acid.

Dibanding sebelumnya pengujian bersifat lebih sederhana, seperti arus pendek eksternal; ketidaknormalan pengisian; kelebihan pengisian daya; pelepasan daya; jatuh; dan pengujian panas cangkang luar.

Tujuan dari pengujian ini adalah untuk memastikan bahwa batre dapat digunakan sesuai dengan tujuan, serta menghindari risiko cidera dari api dan ledakan. Lingkup ini termasuk juga didalamnya pergantian batre dan panduan pembuangan yang tepat.

UN/DOT 38.3

Adalah panduan rekomendasi dan regulasi seluruh dunia untuk mengantarkan lithium dan Li-on batre. Panduan ini tidak memerlukan uji laboratorium pihak ketiga untuk sertifikasi. Kendati demikian banyak perusahaan merekrut pihak lain demi jaminan keselamatan dan keamanan.

Panduan ini digunakan apabila hendak memindahkan batre, baik menggunakan udaha, darat, maupun laut. Karena didalamnya memuat petunjuk dalam menghadapi kondisi lingkungan seperti tekanan rendah; perpindahan tempratur; getaran dan goncangan yang membuat batre rawan. Lithium batre dikelompokan menjadi barang berbahaya. Barang ini bisa menimbulkan risiko apabila tidak diuji dan dibungkus secara benar sesuai regulasi transportasi.

6. Restriction of Hazardous Substances (RoHs)

Logo standar internasional RoHs (Restriction of Hazardous Substances) sebagai standar perangkat elektronik
logo safety ROHS

Logo safety / Simbol alat elektronik ini merupakan representasi bahwa perangkat telah mengikuti panduan yang dikeluarkan Uni Eropa. Panduan ini dibutuhkan untuk semua elektrifikasi dan perangkat elektronik yang dibuat, diimpor dan dijual di pasar eropa.

Panduan ini berisikan sejumlah pengukuran demi melindungi manusia maupun lingkungan melalui pelarangan penggunaan bahan atau substansi kimia berbahaya, baik pada elektrifikasi atau perangkat elektronik. Beberapa bahan kimia berbahaya seperti cadmium, lead, mercury, hexavalent chromium, dan beberapa nama lainnya.

Ada beberapa cara pegujian yang dilakukan RoHS untuk mengetahui komposisi bahan kimia dalam produk. Paling sering digunakan adalah X-ray Fluorescene (XRF), sedangkan lainnya menggunakan bahan dasar kimia sebagai percobaan.

7. Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemicals (REACH)

Logo standar internasional REACH (Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemicals) sebagai standar perangkat elektronik
Logo safety REACH

Reach adalah salah satu logo safety / logo standar internasional yang mewakili lembaga dan kewenangan dalam penggunaan kimia berbahaya untuk Uni Eropa. Sertikasi Reach Uni Eropa diperlukan saat menggunakan bahan kimia demi kepentingan produksi.

Meski sama-sama memiliki kewenangan pada penggunaan bahan kimia, nyatanya REACH dan RoHs memiliki perbedaan yang cukup signifikan. RoHs memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan sekitar 6 kimia berbahaya yang kebanyakan ada di produk tertentu saja. Sedangkan REACH mencakup sejumlah besar produk berbahan kimia dan penggunaannya saat pemrosesan serta produksi.

8. Bluetooth

Logo standar internasional Bluetooth sebagai standar perangkat elektronik
logo safety bluetooth

Special Interests Group (SIG) Bluetooth adalah badan regulasi yang mengawasi pengembangan standar dan perjanjian lisensi teknologi dan paten bluetooth. Kewenangannya adalah sebagai pegawas produk ber-bluetooth agar lebih bermutu. Itu sebabnya produsen yang menerapkan teknologi nirkabel bluetooth pada produknya harus bergabung kedalam Program SIG Bluetooth.

Adapun proses untuk menerapkan bluetooth diperlukan langkah sebagai berikut:

Kualifikasi

Perusahaan harus menyerahkan konfigurasi perangkat keras dan atau lunak yang ditujukan untuk tipe produk bluetooth. Tipe produk terdiri dari produk jadi, controller subsystems, host subsystem, profil subsystems, dan komponen.

Kualfikasi Tanpa Tes

Dapat dilakukan apabila sertifikat Bluetooth SIG telah digunakan dan tanpa mengubah fitur tambahan bluetooth lain.

Kualifikasi Dengan Tes

Produsen wajib sertifikasi ulang apabila ada perubahan atau modifikasi, berlaku bagi yang belum atau pun sudah memiliki sertifikat.

9. Standar Nasional Indonesia (SNI)

Logo standar internasional dan nasional SNI sebagai standar perangkat elektronik
logo safety SNI

Di Indonesia SNI adalah salah satu logo safety yang merepresentasikan bahwa produk tertentu telah sesuai dengan aturan dan regulasi. Seperti halnya di negara lain, Indonesia juga memiliki standar perangkat elektronik tersendiri.

Penerapan di Indonesia memiliki perbedaan, terutama soal kewenangan antara barang elektronik dan telekomunikasi. Meskipun sama-sama terkait elektronik, namun diatur oleh dua lembaga yang berbeda. Apabila SNI diatur oleh Badan Standar Nasional (BSN), maka perangkat telekomunikasi diatur oleh Direktorat Jenderal SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Keduanya terhubung dalam prasyarat-prasyarat pengajuan sertifikat.

SNI Perangkat Elektronik

Penerapan standar perangkat elektronik di Indonesia terbilang wajib, terlebih bagi produsen ataupun importir yang hendak menjual barangnya di negara ini. Ada beberapa undang-undang yang bisa dijadikan rujukan, seperti Peraturan Menteri Perindustrian RI No 58 Tahun 2020; No 36 Perubahan 9 Tahun 2016; Serta Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia No 7 Tahun 2021.

Meskipun ditujukan untuk Indonesia, nyatanya standar ini juga mengadopsi rujukan Internasional. Sebut saja seperti SNI peralatan listrik rumah tangga yang ternyata sudah mengacu pada IEC 60335.

IEC atau International Electrotechnical Commission adalah Komisi Elektroteknik Internasional yakni sebuah organisasi non laba yang bergerak di bidang standarisasi. Tugasnya adalah menyiapkan dan mempublikasikan standar internasional untuk semua teknologi elektrik, elektronika, dan yang terkait yang terangkum dalam elektroteknologi.

Bagi produsen, sebaiknya untuk segera menerapkan sertifikasi SNI (SNI Certification) sebelum mengedarkan barangnya di Indonesia. Selain patuh terhadap hukum, masyarakat Indonesia kini semakin menjadi konsumen yang cerdas. Mereka menganggap bahwa SNI tidak sekadar label, tetapi juga setara dengan jaminan keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Disamping itu, alasan emosional nasionalisme adalah hal tambahan yang seringkali muncul.

10. Sertifikasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi

Sertifikasi perangkat pos dan telekomunikasi dapat dipastikan wajib bagi seluruh produk yang menggunakan jaringan kabel atau dan nir-kabel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 82/12 Tahun 2013. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas telekomunikasi, jaminan mutu perangkat; serta keamanan peralatan.

Nah, bagi Anda produsen yang hendak sertifikasi terutama SNI perangkat elektronik dan atau perangkat Pos dan Telekomunikasi dapat menghubungi kami. Dipastikan proses sertifikasi tidak menghabiskan banyak waktu dan dengan biaya terjangkau.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar