3 Kriteria Restoran Sehat yang Penting Diketahui

Memilih untuk makan di restoran sehat atau rumah makan sehat adalah hak kita sebagai konsumen. Terlebih di masa sekarang dimana kesehatan menjadi prioritas penting dalam daftar kebutuhan.

Memang, terkait wabah, keadaan sudah semakin membaik dan menunjukan optimisme. Kendati demikian, kita tetap perlu menjaga kesehatan untuk dapat tetap beraktivitas secara lancar.

Restoran sehat atau rumah makan sehat dalam pengertian ini bukan konten atau sajian yang disajikan dari tempat tersebut, namun bagaimana pengelola menyediakan segala kebutuhan agar tempat itu masuk dalam kategori sehat.

Hal ini menjadi penting, mengingat lingkungan menjadi salah satu faktor yang cukup urgensi apabila berbicara kesehatan. Tentu saja tanpa mengecilkan peran dari apa yang dikonsumsi. Tetapi lebih kepada kepedulian kita sebagai konsumen dalam rangka antisipasi pencegahan faktor negatif yang ditimbulkan akibat lingkungan yang dalam hal ini adalah tempat kita makan.

Antisipasi ini sejatinya telah direspon pada 2021 lalu oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan meluncurkan Standar Nasional Indonesia berupa SNI 9042:2021.

Di dalamnya terdiri dari adopsi protokol atau sejumlah tata cara dan kelola dalam cleanliness, healthy, safety, and enviroment sustainability (CHSE). Protokol ini tidak saja diterapkan di Indonesia, melainkan hampir seluruh dunia.

Seperti definisi dari CHSE itu sendiri, protokol tidak sekadar membahas aspek kesehatan, namun juga kebersihan, keamanan, dan lingkungan. Protokol ini bersifat lebih menyeluruh, yang mana dalam prespektif pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan keberlanjutan (sustainibility).

Selain restoran atau rumah makan, ruang lingkup dari standar ini juga meliputi tempat-tempat seperti daya tarik wisata, hotel, pondok wisata, tempat pertemuan, lapangan golf, SPA, taman rekreasi, arena permainan, kawasan wisata, dan destinasi pariwisata.

Standar ini meskipun diciptakan utamanya untuk para pengelola ataupun pelaku usaha, namun sejatinya manfaat paling banyak menerima adalah konsumen. Lantas sebagai konsumen, mungkin akan bertanya kembali, bagaimana cara mengetahui sebuah tempat yang telah menerapkan SNI 9042:2021 ? Terlebih akses ke dokumen yang terbatas, serta tidak memiliki waktu untuk membaca dan sekaligus membacanya.

Tak perlu khawatir, berikut akan kami jabarkan beberapa kriteria yang bisa dijadikan acuan dalam memilih restoran sehat atau rumah makan sehat. Namun, patut diingat acuan ini tidak serta merta membuat seseorang 100% selamat. Akan selalu ada faktor lain yang dapat mempengaruhi kesehatan.

Di sisi lain, sekalipun konsumen menemukan tempat yang masuk dalam seluruh kriteria, bukan berarti pengelola telah menerapkannya secara penuh. Pasalnya dalam dunia standarisasi, menerapkan tata kelola atau persyaratan yang ada di dokumen barulah hanya sebagian dari rangkaian proses. Penerapan tersebut harus dibarengi dengan verifikasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh organisasi berwenang.

Organisasi berwenang dalam sertifikasi restoran sehat atau tempat makan sehat dalam hal ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSUP) yang telah diberikan wewenang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065. N

antinya pemenuhan kesesuaian yang dibuktikan tersebut akan diberikan sertifikat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pemenuhan persyaratan SNI oleh pengelola yang telah disertifikasi LSUP akan berhak menggunakan tanda SNI CHSE. Penggunaan tanda tersebut dapat dilakukan usai mengajukan pengajuan ke BSN melalui surat persetujuan penggunaan tanda SNI (SPPT SNI).

Kriteria Dari Aspek Pengelolaan Restoran Sehat

Kriteria restoran sehat atau rumah makan sehat menurut SNI 9024:2021 yang telah sesuai dengan pedoman CHSE
Kriteria restoran sehat atau rumah makan sehat menurut SNI 9024:2021 yang telah sesuai dengan pedoman CHSE

Mengetahui sebuah restoran sehat dapat dengan mudah dilihat dari cara bagaimana pengelola merawat kebersihan tempat. Sedangkan himbauan untuk karyawan terkait dengan CHSE, sebagai konsumen kita hanya tahu sedikit tentang itu. Sekalipun tahu, barangkali hanya sedikit yang kita peroleh dari obrolan dengan pengelola.

Kriteria yang dapat diketahui dari aspek pengelolaan tersebut adalah pelaksanaan kerja kesehatan. Pertanyaan-pertanyaan seperti pembersihan dan disinfeksi ke seluruh lingkungan secara berkala bisa kita tanyakan terhadap pengelola. Apabila ya, berapa kali ? Idealnya adalah 2 kali sehari.

Begitu juga dengan pembersihan dan disinfeksi yang paling sedikit 3 kali sehari di permukaan area dan peralatan yang sering disentuh atau dilewati orang; Seperti meja dan kursi ruang makan; kenop/gagang pintu; sakelar; keran; tuas penyiram toilet, toilet; meja kasir, mesin penghitung uang atau kasir; dan lantai ruang makan.

Aspek pengelolaan restoran sehat juga dapat dilihat dari ketersediaan fasilitas/sarana kebersihan penunjang. Seperti ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang dapat diakses tamu.

Sarana seperti toilet juga harus diperhatikan. Keadaan higienis, bersih, kering, tidak berbau, berfungsi dengan baik, dan pembersihan setelah digunakan adalah beberapa hal yang perlu ada dalam perawatan kebersihan.

Dari aspek pengelolaan kesehatan, sebuah restoran sehat atau rumah makan sehat perlu menerapkan kebijakan dan prosedur tertentu.

Tempat itu harus menerapkan kerja kesehatan yang menerapkan higenitas, sanitasi makanan, keamanan, dan protokol kesehatan.

Begitu pula dengan aturan penjarakan minimal 1 meter. Aturan ini berguna dalam memastikan ketiadaan kerumunan pada setiap aktivitas yang berlangsung di sana.

Pengelola juga harus memastikan, baik karyawan maupun pengunjung telah melaksanakan vaksinasi yang dapat ditujukan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan suhu tubuh pada karyawan maupun pengunjung juga diperlukan dalam rangka penyaringan. Apabila ditemukan pengunjung ataupun pekerja yang memiliki suhu ≥ 37,3°C dengan 2 kali pemeriksaan dalam jarak 5 menit, atau serta memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas, maka tidak diperkenankan masuk. Hal yang sama juga berlaku bagi karyawan yang mempunyai riwayat kontak dengan orang berpenyakit tertentu.

Pengelola juga harus memiliki kesiapan dalam penanganan kondisi darurat kesehatan, khususnya bagi tamu yang mengalami gangguan kesehatan berupa demam (≥ 37,3°C), batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas ketika berada di restoran atau rumah makan.

Saat operasi, pengelola memastikan pekerja untuk menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, dan penjepit tangan, serta menjaga jarak, sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Kesehatan juga diperhatikan dalam soal pengelolaan dan penyajian makanan. Pengelolaan pangan harus memenuhi persyaratan higenitas dan sanitasi yang mana harus terbebas dari cemaran fisik, kimia, bakteri, dan pengolah makanan harus dalam kondisi sehat dan prima.

Untuk penyajian secara a la carte atau gaya keluarga, namun tidak menerapkan sistem prasmanan atau buffet, maka harus menerapkan aturan seperti alat makan yang di meja harus selalu dalam keadaan tertutup; Terbebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit seperti tikus, kecoa, lalat, dan lain sebagainya.

Informasi yang disediakan pengelola dalam usaha mencapai kesehatan juga tidak kalah penting. Itu mengapa di sebuah restoran sehat perlu ada informasi terkini maupun imbauan dan instruksi dari pemerintah pusat dan daerah terkait wabah di wilayah tersebut.

Ketersediaan informasi juga meliputi himbauan tertulis tentang kontak fisik; sentuhan bagian wajah; jaga jarak minimal; menghindari kerumunan; penggunaan masker sesuai standar; penerapan etika bersin dan batuk; dan konsumsi pangan sehat dan bervitamin.

Sarana dan pra-sarana pendukung kesehatan dan meminimalisir risiko juga perlu disediakan pengelola seperti aplikasi peduli lindungi atau lainnya yang relevan; perlengkapan kesehatan seperti masker, sarung tangan, pengukuran suhu tubuh; obat-obatan; penanda posisi berdiri; sirkulasi udara optimal dengan sinaran matahari yang selalu dirawat secara berkala.

Minimalisir risiko dapat dilakukan dengan ketersediaan reservasi lewat telepon, media sosial, dan atau media daring lain; Pembayaran secara tunai/nontunai atau cashless; Peningkatan layanan kirim-antar atau drive thru, dan sistem relevan yang lain.

Dari sisi keselamatan, pengelola harus menerapkan kebijakan dan prosedur terkait keselamatan. Disamping itu penyediaan informasi dan imbauan tertulis terkait keselamatan juga dibutuhkan, seperti prosedur penyelamatan diri dari bencana alam dan kebakaran; Peta lokasi titk kumpul dan jalur evakuasi; dan nomor telepon darurat penting seperti pemadam kebakaran, kantor polisi terdekat, dan fasilitas layanan kesehatan.

Dalam menanggapi keadaan darurat, tempat tersebut harus menyediakan kotak P3K, alat pemadam kebakaran dan alat komunikasi.

Restoran sehat atau rumah makan sehat tidak hanya berpikir soal kesehatan belaka, tetapi juga kelestarian lingkungan sebagai tujuan utama berupa keberlanjutan. Itu sebabnya pengelola harus menerapkan kebijakan, prosedur, atau tata kerja yang memanfaatkan air secara sehat dan efisien; Penggunaan energi dengan efisien; Pengolahan sampah secara tuntas; Pengelolaan limbah cair secara bersih dan ramah lingkungan.

Guna mewujudkan hal-hal yang dijabarkan sebelumnya, pengelola membutuhkan pemantauan dan evaluasi atas penerapan kebijakan, prosedur, dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan. Disamping itu kerja sama dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat juga diperlukan sebagai sumber informasi serta pertolongan dalam keadaan darurat. Otoritas tersebut dapat berupa Kepolisian, Badan Penanggulanagan Bencana Daerah, Dinas Pemadam, Dinas Kesehatan, dan lain sebagainya.

Itu tadi kriteria restoran sehat dari aspek pengelolaan.

Kriteria Dari Aspek Kesiapan Sumber Daya Manusia Sesuai SNI 9042:2021

Logo SNI Indonesia Care diberikan kepada restoran sehat yang memenuhi SNI 9024:2021
restoran sehat

Sebuah rumah makan sehat juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang siap. Siap disini diartikan bahwa pegawai atau karyawan yang mendukung operasional tempat itu telah mematuhi, menjalankan, dan mampu untuk menerapkan prosedur dan tata kerja yang telah dibuat.

Dari segi kebersihan misalnya, karyawan disana melaksanakan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berkala, terutama setelah dan sebelum melakukan aktivitas. Begitu juga dengan kesiapan dalam membersihkan ruang dan barang publik dengan cairan pembersih atau disinfektan.

Hal khusus lain terkait kebersihan yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengolah atau penjamah makanan sudah mendapat sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pelatihan/sosialisasi terkait pengelolaan higenitas sanitasi dan keamanan makanan.

Di segi kesehatan, pegawai atau karyawan harus telah divaksinasi yang dapat dibuktikan dengan bukti/sertifikat yang berlaku. Disamping itu saat bekerja pun pekerja harus dalam keadaan sehat dan bersuhu badan normal.

Selama bekerja, para karyawan diharuskan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan keperluan, seperti masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Penggunaan pakaian khusus yang bersih juga dibutuhkan saat bekerja.

Pada prakteknya karyawan harus memiliki kesadaran diri untuk menjaga jarak minimal 1 M, baik kepada sesamanya maupun konsumen. Perubahan lain yang perlu dilakukan dalam kebiasaan yang dilakukan karyawan adalah mengubah jabat tangan menjadi pengatuban kedua telapang tangan di depan dada sebaagai pengganti.

Karyawan juga proaktif dalam melaporkan kondisi kesehatan kepada pimimpinan apabila merasakan gangguan kesehatan, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas.

Itu tadi kriteria restoran sehat dari aspek Sumber daya manusia.

Kriteria dari Aspek Kesadaran Konsumen Untuk Mewujudkan Restoran Sehat atau Rumah Makan Sehat

Pemenuhan atas aspek pengelola dan kesiapan sumber daya manusia akan percuma apabila tidak didukung dengan kesadaran konsumen. Betapapun segala aspek yang disebutkan sebelumnya terlaksana, namun kita sebagai konsumen tidak acuh, maka restoran sehat atau rumah makan sehat sejatinya tidak pernah ada.

Kebiasaan-kebiasaan seperti mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer saat sesudah dan sebelum makan adalah satu dari sekian banyak yang perlu dilestarikan. Begitu juga dengan kerelaan kita apabila barang yang dibawa hendak dibersihkan dengan disinfektan atau cairan pembersih. Tentu selagi dengan cara-cara yang aman dan bisa ditoleransi.

Sebagai konsumen, sekaligus pengguna toilet, kita juga harus menjaga untuk tetap bersih, higienis, kering, dan tidak bau setelah digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara-cara sederhana, seperti tidak lupa menyiram; tidak merokok di dalam toilet; Serta hal-hal umum lainnya yang mungkin dapat mengganggu pengguna lain.

Dalam mewujudkan kebersihan, hal yang paling mudah dilakukan lainnya adalah membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Memang imbauan ini terkesan klise, namun yakinlah kebiasaan kecil ini akan berdampak besar bagi lingkungan.

Di dimensi kesehatan, kita sebagai pengunjung dipastikan harus telah mendapatkan vaksinasi. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti sertifikat yang sesuai dengan ketentuan. Konsumen juga harus rela untuk diukur suhu tubuhnya dan melapor apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas.

Sebelum datang ke lokasi, konsumen dapat melakukan reservasi lewat telepon, media sosial, atau media daring lainnya. Disamping itu, saat pembayaran, perlu juga mempersiapkan uang digital guna menghindari kontak dengan uang kartal.

Saat kunjungan, konsumen perlu menggunakan perlengkapan yang dibutuhkan, minimal masker yang sesuai dengan standar. Saat di restoran atau rumah makan, perlu untuk berkesadaran dalam menjaga jarak minimal 1 meter. Apabila ada seseorang yang hendak berkontak fisik seperti jabat tangan, konsumen bisa menggantinya dengan mengatubkan kedua telapak tangan di dada sebagai gantinya.

Saat di lokasi, konsumen perlu mengetahui tanda atau informasi yang terkait dengan jalur evakuasi dan lokasi titik kumpul. Hal ini dilakukan demi pemenuhan keselamatan konsumen apabila kemungkinan buruk terjadi.

Terakhir adalah sikap konsumen terhadap air dan energi yang tersedia. Kita dapat dengan mudah berkontribusi hanya dengan memunculkan sikap hemat atau efisiensi terhadap penggunaannya.

Itu tadi kriteria restoran sehat dari aspek kesadaran konsumen.

Penutup – Kesimpulan

Restoran sehat atau rumah makan sehat adalah tempat yang menjual aneka makanan dengan telah menerapkan CHSE pada operasinya. CHSE yang dianut atau diadopsi di banyak negara juga digunakan Indonesia menjadi SNI 9042:2021. Tujuan penerapan ini bagi pelaku usaha adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebersihan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan di tempat usaha tersebut.

Ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan acuan bagi konsumen yang hendak mengetahui seberapa jauh restoran atau warung makan dalam menerapkan CHSE. Ada tiga komponen seperti pengelola, sumber daya manusia, dan tamu yang dibutuhkan dalam memenuhi unsur kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Pemenuhan atas persyaratan perlu dilanjutkan dengan penilaian kesesuaian berupa verifikasi oleh LSUP yang telah mendapatkan wewenang dari KAN untuk sertifikasi. Sertifikasi yang diterima nantinya dapat dilanjutkan dengan perolehan logo SNI dari BSN.

Jika Anda membutuhkan layanan jasa sertifikasi SNI, silahkan menghubungi kami.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar