5 Kriteria Hotel Sehat: Berdasarkan SNI 9042:2021

Hotel sehat dan bersih akan selalu menjadi dambaan konsumen. Karena sebagai yang utama, sering kali terlupa untuk tidak disertakan kedalam daftar persyaratan sebelum memilih hotel. Padahal sebelum aspek-aspek lain ada, seperti keterjangkauan dan pelayanan, keduanya harus terlebih dahulu terpenuhi.

Lebih-lebih dimasa pasca pandemi saat ini, dimana kesehatan telah menjadi prioritas. Konsumen tidak lagi hanya sekadar memikirkan hotel murah dengan tambahan layanan-layanan ekstra, tetapi juga kesehatan dan kebersihan.

Memang, pandemi sudah mereda dan menunjukan tren positif, namun sebagai masyarakat dan konsumen pada umumnya tidak boleh lengah. Sebab, jangan sampai euforia akibat kelonggaran tersebut justru menyebabkan kita terjerembab ke keadaan negatif. Kita perlu tetap waspada dengan terus memperkaya diri dengan pengetahuan dan menjaga kualitas hidup.

Memilih hotel sehat dan bersih sebenarnya dapat diperoleh dari berbagai sumber, bisa dari referensi teman, iklan, ataupun lewat riset kecil-kecilan di internet. Hal ini sah-sah saja dilakukan, selagi usaha itu masih merupakan kesadaran dan refleksi atas kepedulian terhadap aspek kesehatan dan kebersihan.

Namun demikian informasi yang diberikan tersebut belum sepenuhnya diverifikasi, sekalipun ada, penilaian seringkali bersifat subyektif dan rawan bias. Maka daripada itu, dibutuhkan informasi yang telah terverifikasi dan sekaligus obyektif.

Di Indonesia, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia SNI 9042:2021 sebagai acuan penerapan pengelola usaha tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata terkait kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Standar ini diadopsi dari protokol CHSE atau kependekan dari cleanliness, healthy, safety, and environment sustainability yang merupakan acuan yang diterapkan di banyak negara di dunia. Standar ini dirumuskan dengan melibatkan pakar, pelaku, serta pihak lain yang berkepentingan.

Dalam standar ini tidak sekadar berbicara soal kesehatan dan kebersihan belaka, tetapi juga keselamatan dan kelestarian lingkungan. Maka dapat dikatakan hotel sehat yang masuk pada panduan yang akan dijelaskan nanti juga mencakup aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Penetapan ini merupakan respon atas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) atas penerapan (CHSE) pada fasilitas pariwisata.

Penerapan protokol ini bertujuan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pariwisata Indonesia. Standar yang merupakan adopsi protokol CHSE ini diresmikan BSN bersama Kemenkraf di 2021 lalu.

Standar ini tidak saja membahas ketentuan terkait hotel sehat, namun juga membahas daya tarik wisata, restoran, pondok wisata, tempat pertemuan, lapangan golf, SPA, taman rekreasi, arena permainan, kawasan wisata, dan destinasi wisata.

5 Panduan Memilih Hotel Sehat

Hotel sehat adalah yang menerapkan SNI 9024:2021 dan salah satunya untuk CHSE Hotel
Hotel sehat adalah yang menerapkan SNI 9024:2021 dan salah satunya untuk CHSE Hotel

Berikut adalah beberapa panduan yang dapat dijadikan referensi konsumen dalam memilih hotel sehat.

1. Kebersihan di Area Hotel

Salah satu cara mengetahui kesehatan sebuah hotel dapat dilihat dari layanan kebersihan yang diberikan pihak pengelola. Kebersihan area parkir, ruang tunggu, ruang terima tamu, dan fasilitas hotel lainnya dapat dijadikan sebuah indikator. Tempat tersebut haruslah dibersihkan secara berkala agar layak.

Selain itu, area-area umum atau publik, dimana tempat bercampurnya antara pihak operasional dan pengunjung, selalu dibersihkan dengan menggunakan disinfektan atau cairan pembersih. Hal ini berguna untuk membunuh virus, bakteri, atau wabah yang mungkin terbawa, baik dari pihak operasional ataupun pengunjung.

Kebersihan pada hotel juga berkaitan dengan pengelolaan pangan yang memenuhi persyaratan higenitas dan sanitasi yang bebas dari cemaran fisik, kimia, dan bakteri. Disamping itu pengelolaan pangan juga mengacu pada protokol kesehatan, diantaranya karyawan yang menjamah pangan harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta menjaga jarak antar pekerja.

2. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Hotel Sehat

Hotel sehat wajib memiliki sarana dan prasarana. Guna mendukung CHSE hotel, perlu adanya sarana maupun prasarana yang dibutuhkan. Sarana seperti cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan/atau hand sanitizer sesuai kapasitas dan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis adalah hal yang wajib ada. Begitu juga keberadaan sarana ini di tempat-tempat yang sering tersentuh seperti meja-kursi penerima tamu dan area adminsitrasi/kantor; kamar mandi atau toilet; dan ruang lobi atau tamu.

Untuk ruang publik dan ruang kerja tertutup wajib memiliki sirkulasi udara yang baik. Apabila menggunakan pendingin ruangan, maka filter harus dibersihkan secara teratur. Namun jika tidak memungkinkan akan lebih baik menggunakan udara alami dengan cara membuka jendela.

Dukungan kebersihan dan kesehatan melalui sarana juga harus diwujudkan dengan penyediaan tempat sampah tertutup berkapasitas sesuai di seluruh area hotel. Tempat sampah tersebut harus pula tidak boleh meluber dan dikosongkan dalam 1×24 jam, serta dipilah berdasarkan jenisnya. Begitu pula dengan ketersediaan pengolahan dan pengelolaan limbah cair dan domestik yang ada pada hotel itu.

Dalam rangka mendukung kesiapan operasional dalam hal penerapan kesehatan, pihak hotel harus menyediakan perlengkapan, seperti masker, pelindung wajah, sarung tangan, dan pakaian kerja yang sesuai standar. Pengelola juga harus menyediakan pengukur suhu tubuh, obat-obatan P3K, penanda posisi berdiri dan duduk, dan ruang kesehatan yang dilengkapi peralatan kesehatan. Beberapa peralatan yang disebutkan tadi berguna apabila ada keadaan darurat tertentu.

Untuk memitigasi keadaan darurat, hotel perlu menyediakan pendeteksi asap dan peringatan yang berfungsi baik dan diperiksa secara berkala; alat pemadam kebakaran; sumber air untuk keperluan pemadaman; pintu dan tangga darurat; dan sarana komunikasi.

Dalam keadaan darurat, hotel memiliki sarana komunikasi untuk meminta bantuan kepada pihak-pihak yang berwenang seperti Pemadam Kebakaran, kepolisian, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Alam, dan lain sebagainya. Bukan saja pada keadaan darurat, sebenarnya, pihak hotel juga harus selalu berkoordinasi secara intensif dengan mereka yang menangani kondisi darurat.

Guna mencegah berkumpulnya pengunjung dalam suatu tempat, hotel juga harus menyediakan layanan jarak jauh atau berbasis sistem informasi, baik melalui telepon ataupun berbagai media daring lainnya. Begitu juga dengan transaksi, pengelola harus menyediakan pilihan pembayaran non-tunai untuk menghindari kontak dengan uang kartal yang dapat berpotensi sebagai pembawa penyakit.

Sistem informasi harus dimanfaatkan oleh pihak pengelola dengan menggunakan aplikasi yang relevan seperti peduli lindungi milik pemerintah atau milik sendiri yang terintegrasi dengan pengelola lain.

3. Ketersediaan Informasi

Dalam menerapkan kebijakan, prosedur, atau tata kelola dibutuhkan sebuah informasi, baik lisan maupun tertulis yang berguna sebagai anjuran, peringatan, ataupun pengingat. Dalam hal ini, hotel, membutuhkan informasi tersebut dalam menerapkan CHSE.

Seperti informasi vaksinasi, misalnya, setiap pengunjung maupun karyawan harus mampu menunjukan bukti/sertifikat yang berlaku sebagai bentuk informasi untuk jaminan kesehatan.

Untuk mengingatkan tamu mengenai pentingnya risiko dan bahaya wabah penyakit, maka ada beberapa informasi bersifat tertulis yang perlu disediakan. Seperti pengenaan wajib masker sesuai standar; Menjaga jarak minimal 1 m; Mencuci tangan sebelum dan setelah kegiatan; Menghindari kontak bagian wajah, terutama mata, hidung, dan mulut; Penerapan etika bersin dan batuk; Serta konsumsi makanan sehat ber-vitamin.

Bagian penerima tamu selain dilengkapi dengan pelindung wajah dan masker, juga harus mampu menjelaskan kepada pengunjung terkait kebijakan pemerintah terkait wabah penyakit; Serta regulasi hotel tentang pengelolaan kesehatan dan nomor darurat penting.

Ketersediaan informasi juga dapat berupa info terbaru terkait wabah penyakit yang disertai imbauan dan atau instruksi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat perlu ada di hotel tersebut.

Informasi lain yang berguna adalah dengan selalu menanyakan riwayat perjalanan tamu dan karyawan. Hal ini dimaksudkan guna mencegah penyebaran wabah di hotel, yang apabila tamu atau karyawan baru saja dari sana.

Hotel sehat tidak sekadar membicarakan aspek kesehatan, namun juga keselamatan. Itu sebabnya dibutuhkan informasi yang harus dengan mudah diperoleh pengunjung, seperti rambu penanda pintu darurat; prosedur penyelamatan diri dari bencana alam dan kebakaran; peta dan penanda lokasi titik kumpul; petunjuk arah jalur evakuasi hotel; dan nomor telepon darurat penting seperti pemadam kebakaran, kantor polisi setempat, dan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

4. Pengawasan Terhadap Pengunjung dan Karyawan

Kebersihan, ketersedian sarana dan pra-sarana, serta informasi perlu ditunjang dengan pengawasan penerapan, terutama pengelola. Pengelola perlu memantau dan mengevaluasi kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksaanaan pengelolaan. Hal itu bisa diperlihatkan dengan adanya pengawas di setiap pekerjaan.

Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengelola, namun juga oleh karyawan kepada tamu untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan. Termasuk pengawasan dengan selalu memeriksa suhu tubuh karyawan, tamu atau pihak lain yang beraktifitas di hotel, yang apabila ditemukan suhu ≥37.3° C selama 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit, maka tidak diperkenankan masuk. Apabila ada kondisi darurat, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas ketika beraktivitas, maka harus ada penanganan. Disamping itu, karyawan dengan gejala tadi bisa disarankan untuk tidak masuk agar tidak membawa risiko ke tempat kerja. Karyawan-karyawan yang bertugas di hotel tersebut juga harus diperiksa secara berkala untuk memastikan kesehatannya.

5. Kesadaran Semua Pihak

Panduan tadi perlu keterlibatan segala pihak guna menyukseskan penerapan di lapangan. Bukan saja karyawan, namun semua pengunjung dan pihak yang berkepentingan turut ikut andil dalam menyukseskannya. Dengan kata lain, ada atau tidaknya hotel sehat bergantung juga dengan kesadaran kita sebagai konsumen.

Hal-hal kecil namun penting, seperti mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer; Menggunakan masker; Batuk dan bersin dengan menerapkan etika; Menjaga jarak minimal 1 Meter; Menghindari kerumunan; Vaksinasi adalah beberapa hal yang bisa dilakukan.

Adanya wabah ini, rupanya harus menyesuaikan kebiasaan-kebiasaan. Seperti kebiasaan berjabat tangan yang harus terpaksa diganti dengan pengatuban kedua telapak tangan di depan dada.

Dalam hal kebersihan, sebagai pengunjung dan pihak lainnya perlu untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. Apabila di toilet, pergunakanlah dengan benar dan sesuai, sehingga tidak mengganggu orang setelahnya. Begitu pun dengan penggunaan air dan energi yang harus diarahkan seefisien mungkin guna mendukung kelestarian alam. Itulah tadi kriteria hotel sehat yang layak diketahui.

Penutup – Kesimpulan

Hotel sehat adalah hotel yang memenuhi persyaratan kesehatan, utamanya terbebas dari risiko bahaya wabah penyakit. SNI 9024:2021 sebagai adopsi dari CHSE menjabarkan beberapa persyaratan yang dapat dijadikan acuan para pelaku usaha di bidang pariwisata.

Standar hotel sehat ini juga dapat menjadi panduan bagi konsumen apabila hendak memilih hotel sehat. Karkateristik tersebut berupa kebersihan area hotel; Ketersediaan sarana dan prasarana hotel sehat; Ketersediaan informasi; Pengawasan terhadap penghuni; dan kesadaran semua pihak.

Meskipun penerapan yang di atas ditemukan di hotel-hotel tertentu, tidak secara otomatis menerapkan SNI 9024:2021. Sebab, implementasi terhadap tata kelola hanyalah sebagian dari proses standarisasi. Penerapan standar hotel sehat ini secara penuh memerlukan verifikasi penilaian kesesuaian oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang juga telah diberikan kewenangan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065.

Logo SNI Indonesia Care diberikan kepada restoran sehat dan hotel sehat yang memenuhi SNI 9024:2021
Hotel sehat menurut SNI

Setelah lolos sertifikasi tersebut, maka yang bersangkutan baru berhak mengajukan tanda SNI CHSE kepada BSN. Setelah itu, BSN baru akan mengirimkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Dengan keputusan tersebut, pelaku usaha berhak menyematkannya di tempat usahanya tersebut.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar