Air Mineral Terbaik Adalah yang Ber SNI 3553:2015

Apa air mineral terbaik yang berada di pasaran ? Pertanyaan ini muncul di kolom pencarian google ketika memasukan kata kunci air mineral. Dari sana muncul banyak jawaban, dan yang terbanyak adalah yang mengandung beberapa unsur mineral yang dibutuhkan tubuh, beberapa lainnya mempercayakan kepada merek tertentu.

Jawaban ini tentu tidak salah, karena pertanyaan tadi sangat terbuka untuk tafsiran yang memberikan pula banyak tanggapan. Namun orang seringkali lupa bahwa manfaat dan rekomendasi merek tadi harus diikuti pula dengan hal yang fundamental, yakni unsur keamanan (kesehatan) dan validasi.

Unsur keamanan menjadi penting, mengingat air yang diserap dalam tanah dan diproses hingga sampai ke tangan konsumen, bukan tidak mungkin tercemar yang disebabkan sumber air, ataupun terkontaminasi zat berbahaya akibat proses itu sendiri.

Karena itu pula keamanan tadi harus diikuti dengan validasi lewat kegiatan pengujian. Sehingga jaminan aman konsumsi pun terlaksana berkat adanya pembuktian atas mutu yang dijanjikan produsen ataupun distributor.

Meskipun, pada dasarnya setiap produk telah melalui proses pengawasan dan seleksi oleh pengawas kualitas di masing-masing penghasil produk. Namun demi alasan transparansi dan keterbukaan, diperlukan pihak ketiga yang berposisi netral, namun sekaligus akomodatif dalam menampung aspirasi produsen dan konsumen.

Pihak yang dimaksud ini pun harus memiliki otoritas, baik yang terberi ataupun secara konsensus, sehingga kredibilitas di mata masyarakat, konsumen pada umumnya, dan juga produsen dapat diterima setiap keputusan yang ditetapkan.

Pemerintah dalam hal ini berwenang untuk hadir sebagai pihak penengah antara kepentingan produsen dan konsumen. Melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN) pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk air mineral, yakni SNI 3553:2015.

Standar ini adalah buah dari rangkaian penetapan sejumlah undang-undang dan peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenperin No 78 tahun 2016 memberlakukan air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun wajib SNI.

Meskipun penerapan berlaku secara nasional, yang berarti setiap air mineral kemasan wajib mendaftarkan diri, namun masyarakat perlu memiliki kewaspadaan. Terutama terhadap produk dengan label palsu SNI.

Air mineral terbaik adalah air mineral yang telah menerapkan wajib SNI 3553:2015 yang mengacu pada pengujian SNI 3554
Air mineral terbaik adalah air mineral yang telah menerapkan wajib SNI 3553:2015 yang mengacu pada pengujian SNI 3554

Masyarakat bisa secara proaktif menghindari hal ini, dan sekaligus membantu pengawasan dengan beberapa langkah mudah. Seseorang bisa mengunjungi situs daring Bang Beni untuk mengetahui apakah produk tertentu telah ber-SNI atau belum. Situs ciptaan BSN ini merupakan basis data kumpulan produk-produk yang memiliki standar.

Cukup dengan memasukan jenis produk atau merek tertentu pada kolom pencarian, seseorang sudah dapat mengetahui status dari produk itu. Namun apabila dalam pencarian tidak ditemukan hasil, maka besar kemungkinan produk tidak mendaftarkan diri, dan sudah pasti tidak teruji. Kemungkinan lainnya bisa berupa produk tidak memperpanjang masa berlaku standar.

Masa berlaku ini menjadi penting karena terkait dengan dinamika yang terjadi di tingkat nasional maupun global. Di tingkat nasional misalnya, perubahan-perubahan standar dapat saja terjadi karena terkait dengan aturan-aturan tertentu sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian. Sedangkan pada tataran global, perubahan pada pasar, teknologi, inovasi, serta standar internasional juga dapat merubah standar yang ada di Indonesia. Sehingga penyesuaian-penyesuaian itu berimplikasi terhadap beberapa perubahan persyaratan dan pengujian produk untuk tetap relevan.

Ruang Lingkup SNI 3553:2015

Standar ini merupakan revisi dari SNI 01-3553-2006 mengenai air minum dalam kemasan. Adapun tujuan dari perumusan ini, yakni :

  1. Penyesuaian standar dengan perkembangan teknologi terutama dalam metode uji dan persyaratan mutu;
  2. Penyesuaian standar dengan peraturan-peraturan baru;
  3. Perlindungan kesehatan dan kepentingan konsumen;
  4. Jaminan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab;
  5. Dukungan perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum.

Menurut standar ini, air minum dalam kemasan adalah air yang telah diproses, tanpa bahan pangan, dan tambahan pangan lainnya, dikemas, serta aman untuk dikonsumsi. Sedangkan air mineral adalah air minum yang dikemas dengan kandungan mineral dalam jumlah tertentu tanpa penambahan, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).

SNI 3554:2014 memiliki acuan standar lain, seperti untuk pengambilan contoh SNI 0428 dan cara uji sesuai dengan SNI 3554.

Persyaratan dan Pengujian Air Mineral Terbaik Menurut SNI 3553:2015

Syarat Mutu air mineral terbaik adalah air mineral yang telah menerapkan wajib SNI 3553:2015 yang mengacu pada pengujian SNI 3554

Berikut ini akan dijabarkan mengenai persyaratan dan pengujian sesuai standar yang dianggap penting untuk diketahui. Adapun untuk lebih lengkapnya dapat langsung mengakses dokumennya secara langsung.

Sebelum dilakukan pengujian, air mineral dalam kemasan telah terlebih dahulu diratakan atau dihomogenkan dengan cara dikocok dan dibolak-balik keatas-kebawah.

1. Keadaan

Secara umum, air yang baik dapat dikenali secara cepat dengan indera manusia, terutama visual dan pengecapan. Pada pengujian ini air diuji berdasarkan empat karakteristik yakni uji bau, rasa polos, rasa berkarbonasi, warna dan kekeruhan.

Pada bau dan rasa, diuji dengan cara organoleptik atau memanfaatkan persepsi indera atau sensori dalam memberikan penilaian. Penguji yang terlibat terdiri dari minimal tiga orang panelis terlatih atau seorang yang kompeten dalam bidangnya. Dalam penilaian, seseorang dapat mengatakan “normal khas berkarbonasi”, untuk yang menggunakan CO2, dan “tidak normal” untuk rasa yang asing.

Dari segi visual, air diuji dengan metode platinum-cobalt, yang mana ini adalah metode standar untuk mengukur warna. Disamping itu, metode spektofotometrik juga dapat dilaksanakan dalam uji ini. Pada penilaiannya, ada ambang batas dalam menentukannya seperti yang terlihat pada tabel.

Secara visual kekeruhan tidak diukur dengan mata telanjang, namun menggunakan bantuan cahaya. Metode ini menggunakan perbandingan intensitas cahaya tersebar oleh contoh dalam kondisi yang ditetapkan dengan intensitas cahaya yang tersebar oleh suspensi standar acuan dalam kondisi yang sama. Di sini, semakin tinggi kekeruhan, maka makin tinggi intensitas cahaya tersebar. Selain cahaya, pengujian ini membutuhkan polimer formazin sebagai acuan primer. Ambang batas kekeruhan dapat dilihat pada tabel di atas.

2. Uji Asam dan Basa

Sebagaimana umumnya, setiap air memiliki pH yang berbeda-beda. Maka, air mineral ini pun diuji asam dan basanya menggunakan metode elektrometri yang didasari atas pengukuran aktivitas ion hidrogen dengan penggunaan metode ukur secara potentiometri yang memanfaatkan elektrode gelas hidrogen sebagai standar primer, dan elektrode kalomel atom perak klorida sebagai pembanding. PH yang diperkenankan dalam uji ini minimal 4,0 atau 5,0 hingga 8.5.

3. Pengujian Zat-zat Asing

Air mineral yang sampai pada konsumen harus steril dari zat-zat yang tidak dibutuhkan. Itu sebabnya pengujian ini dibutuhkan.

Pengujian dilakukan dengan cara dikeringkan lewat pemanasan hingga 180°C yang sebelumnya sampel telah disaring dengan serat kaca standar. Pengeringan ini hendak mengetahui zat-zat apa yang terkandung di dalam, terutama zat asing, dari pengamatan kecepatan pengeringan. Pengujian ini memiliki ambang batas sebesar 500 mg/L sesuai dengan tabel di atas.

Uji dengan metode yang berbeda-beda juga dilakukan guna mengetahui keberadaaan zat-zat seperti zat organik; nitrat, nitrit, amonium, sulfat, klorida, fluorida, sianida, besi, mangan, klor bebas, kromium, barium, boron, selenium, bromat, perak, dan arsen.

Adapun ambang batas dari masing-masing zat dapat dilihat pada tabel.

4. Pengujian Cemaran Logam

Di bawah dan permukaan tempat air berada, cemaran logam menjadi momok bagi masyarakat. Badan kesehatan dunia WHO mendakwa logam sebagai salah satu penyebab kanker dan gangguan penyakit dalam di seluruh dunia. Itu sebabnya standar ini menerapkan persyaratan sekaligus uji guna mengetahui keberadaan logam dalam air mineral kemasan. Adapun logam yang hendak diketahui adalah timbal, tembaga, kadmium, dan merkuri. Masing-masing logam diuji dengan metode yang berbeda-beda. Persyaratan ambang batas tiap logam dapat dilihat pada tabel di atas.

5. Pengujian Kadar Gas

Pengujian ini dilakukan agar konsumen mendapatkan bobot air yang sesuai, artinya adalah mendapatkan barang yang sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Disamping itu kadar gas yang berlebihan dapat menyebabkan reaksi tertentu yang mungkin bisa muncul dan menimbulkan risiko tertentu.

Adapun yang diuji adalah kadar karbon dioksida bebas dan kadar oksigen terlarut awal dan akhir. Ambang batas tiap-tiapnya dapat dilihat pada tabel di atas.

6. Pengujian Cemaran Mikroba

Jutaan mikroba dapat tumbuh dimana saja, termasuk di air. Ukurannya yang sangat kecil dan kemampuan kembang biak dengan cepat adalah salah satu kelebihan mahluk ini. Mengkonsumsi produk dengan cemaran mikroba dapat menimbulkan risiko dalam jangka pendek maupun panjang.

Pengujian cemaran ini mencakup angka lempeng total awal dan akhir, serta pengujian bakteri koliform dan pseudomonas aeruginosa. Apabila zat dan lempeng diberikan ambang batas, maka khusus kedua bakteri ini keberadaannya dilarang untuk ada. Pasalnya keberadaan koliform pada air merupakan salah satu indikasi kemungkinan terdapat bakteri, virus, dan cemaran lain yang berbahaya. Disamping itu, pseudomonas juga merupakan bakteri yang berbahaya. Menurut dunia kedokteran, bakteri ini dapat membuat infeksi organ dalam seperti paru-paru dan kandung kemih.

Penutup – Kesimpulan

5 Pengujian air mineral terbaik yang telah menerapkan wajib SNI 3553:2015 yang mengacu pada pengujian SNI 3554

Pertanyaan mengenai air mineral terbaik adalah air yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan, serta telah teruji. SNI sebagai satu-satunya standar yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, menerapkan standar terhadap air mineral kemasan berupa SNI 3553:2015. Artinya adalah air yang telah memenuhi persyaratan dan teruji merupakan air mineral terbaik, bukan sekadar pengakuan produsen atau distributor belaka.

Pemenuhan atas persyaratan dan pengujian pada standar sejatinya merupakan salah satu cara dalam meningkatkan nilai produk di mata konsumen. Selain itu, penerapan standar pada produk juga merupakan bukti nyata bagi produsen dalam kepedulian menjaga kesehatan masyarakat dari segi penyediaan produk yang berkualitas.

Sebagai konsultan, bukti nyata produsen tersebut kami akan selalu dukung, terutama dalam bentuk sertifikasi SNI. Kami selalu siap untuk mendampingi selama proses hingga selesai. Selain SNI kami juga siap melakukan pendampingan dalam rangka sertifikasi SDPPI yang terkait dengan perangkat telekomunikasi. Terima Kasih. Salam.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar