Air Mineral Alami: Wajib SNI 6242:2015

Air mineral alami meskipun terkesan natural, sebagai orang awam yakni konsumen pada umumnya,

bisa begitu saja percaya karena ada kata “alami” yang terkesan baik. Padahal sesuatu yang alamiah tidak melulu seiya-sekata dengan kebaikan-kebaikan, selalu ada potensi risiko dan bahaya yang secara inheren ada di sana.

Air minum, baik yang di dapatkan dari sumber-sumber alami, seperti mata air, sungai, ataupun danau, nyatanya secara tidak kasat mata bisa mengandung zat-zat yang berbahaya seperti kimia dan logam. Belum lagi kemungkinan mikroba-mikroba lain yang mungkin sudah secara alamiah ada dan berkembang biak di sana. Hal ini berlaku juga bagi yang disalurkan lewat pipa-pipa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendefinisikan air mineral alami adalah air minum yang didapat langsung dari sumber alami melalui proses terkendali. Pengendalian pada proses dimaksudkan guna menghindari terjadinya pencemaran yang bersifat kimawi, fisis, dan mikrobiologi. Ini berarti pada prosesnya setidak-tidaknya melibatkan unsur-unsur ilmiah yang bersifat artifisial atau buatan.

Air minum sebagai sumber kehidupan dan kelangsungan hidup masyarakat dirasa perlu diregulasi guna meminimalisir atau menghilangkan potensi risiko dan bahaya. Pemerintah sebagai regulator merasa perlu terlibat dalam menjembatani antara kepentingan produsen dan konsumen.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenperin No 78 tahun 2016 memberlakukan air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun wajib SNI.

Air mineral alami termasuk dalam air minum dalam kemasan wajib sni 6242 yang diuji berdasarkan sni 3554
Air mineral alami termasuk dalam air minum dalam kemasan wajib sni 6242 yang diuji berdasarkan sni 3554

Penetapan ini berdampak pada produk yang beredar di pasar domestik dan diproduksi di Indonesia atau diimpor, wajib memenuhi standar yang ditetapkan. Pemenuhan atas standar itu tidak sekadar deklarasi atau pengakuan produsen atau distributor semata, tetapi juga harus dibuktikan lewat pengujian.

Sebagai penerima manfaat utama dari air mineral alami, dalam hal ini air minum dalam kemasan (AMDK), konsumen tetap harus menjaga kewaspadaannya. Mengingat masih saja ditemukan produk yang belum ber-SNI atau malah menyalahgunakan label tanpa mengikuti proses yang berlaku.

Seseorang bisa memeriksa keabsahan suatu produk dengan mengunjungi situs daring Bang Beni. Situs ini disediakan Badan Standar Nasional (BSN) sebagai basis data sekaligus rujukan produk SNI.

Seseorang bisa mengetahui sebuah produk tersertifikasi dengan cara memasukan merek atau jenis produk di kolom yang tersedia. Jika pada pencarian tidak ditemukan hasil, besar kemungkinan produk tidak mendaftarkan diri dan secara pasti tidak teruji. Atau produk bisa saja sekadar tidak memperpanjang masa berlaku.

Perpanjangan ini berkaitan dengan masa transisi yang berkaitan dengan perubahan-perubahan terhadap standar yang perlu diikuti produk yang bersangkutan. Sebab, BSN sebagai pengembang dan pemelihara SNI selalu mengikuti dinamika perundangan, peraturan, tren pasar, teknologi, inovasi, dan standar global. Hal ini dilakukan agar produk yang beredar di Indonesia tetap relevan dalam perubahan-perubahan zaman.

SNI 6242:2015 ditetapkan BSN sebagai standar air mineral alami. Di dalamnya berisikan sejumlah pemenuhan syarat dan uji produk guna mendapatkan SNI. Dokumen ini merupakan perubahan atas SNI 01-06242-2000. Adapun tujuan perumusan dari standar ini terdiri dari :

  1. Penyesuaian standar atas perkembangan teknologi, utamanya pada metode uji dan persyaratan mutu;
  2. Penyesuaian standar dengan aturan-aturan baru;
  3. Perlindungan kepentingan dan kesehatan konsumen;
  4. Penjamin perdagangan pangan yang jujur dan tanggungjawab;
  5. Pendukung pengembangan dan diversifikasi produk industri air minum kemasan.

Selain merujuk pada Kementerian Perindustrian, standar ini juga mengacu pada ketentuan Menteri Kesehatan, Pertanian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Definisi dan Ruang Lingkup SNI 6242:2015 – Air Mineral Alami

Syarat mutu air mineral alami yang termasuk dalam air minum dalam kemasan wajib sni 6242 yang diuji berdasarkan sni 3554
Syarat mutu air mineral alami

Standar ini menjelaskan bahwa air mineral alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari sumber alami atau di bor dari sumur, dengan proses terkendali guna menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi.

Ada beberapa perbedaan yang cukup kentara antara produk ini dengan air minum biasa, yakni :

  1. Kandungan garam mineral tertentu dengan proporsi relatif, serta memiliki “trace element” atau zat lainnya yang terkandung;
  2. Diambil secara langsung atau diperoleh secara alami dengan jalan digali, untuk kemudian diproses secara terkendali guna menghindari cemaran atau pengaruh luar, baik secara kimia, fisika, maupun mikrobiologis;
  3. Komponen komposisi di dalamnya konstan dengan debit dan suhu stabil, berfluktuasi alami kecil;
  4. Diperoleh dengan kondisi khusus sehingga menjamin keaslian dari mikroba dan berkomposisi kimia stabil dari komponen-komponen esensialnya;
  5. Dikemas dekat dengan sumber lewat cara higienis;
  6. Pemrosesan dilakukan selagi dalam rangka pemisahan komponen tidak stabil lewat dekantasi dan/atau penyaringan, sedangkan percepatan proses pemisahan dapat dilakukan dengan sarana aerasi.

Standar ini membahas AMDK yakni air yang telah diproses dengan atau tanpa bahan bangan lain yang dikemas dan aman untuk diminum. Produk air mineral alami ini memiliki beberapa klasifikasi, seperti :

  1. Berkarbonasi alami adalah air yang secara alamiah mengandung karbon dioksida pada suhu dan tekanan normal;
  2. Tanpa karbonasi adalah produk yang tak mengandung karbon dioksida bebas setelah pengemasan;
  3. Dekarbonasi adalah air yang mengandung karbon dioksida lebih rendah dari sumbernya setelah dikemas;
  4. Fortifikasi karbon dioksida dari sumbernya adalah produk yang telah ditambahkan karbon dioksida berasal dari sumber dan memiliki kandungan lebih tinggi dibanding sumbernya saat dikemas;
  5. Dikarbonasi, yakni produk yang ditambahkan karbon dioksida dari sumber lain.

7 Keamanan Air Minum Yang Diperoleh Dari Wajib SNI 6242:2015

7 Manfaat air mineral alami yang termasuk dalam air minum dalam kemasan wajib sni 6242 yang diuji berdasarkan sni 3554
Produk air mineral alami wajib sertifikasi SNI

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, untuk memperoleh SNI, setiap produk harus memenuhi persyaratan dan pengujian yang telah ditentukan standar, dalam hal ini SNI 6242:2015. Dari pemenuhan tersebut, sesungguhnya ada tujuan yang hendak dicapai, yakni unsur keamanan dan kesehatan. Lantas, apa saja hal tersebut ?

1. Aman Secara Keadaan

Air minum layak konsumsi pada awalnya dinilai dari keadaan yang dapat dicerap indera, seperti bau, rasa, dan warna. Itu sebabnya, air akan diuji untuk memeriksa kelayakan dari beberapa karakteristik penginderaan yang telah disebutkan.

Untuk bau dan rasa, produk diuji secara organoleptik atau pengujian yang memanfaatkan indera yang bersangkutan, dalam hal ini lidah dan hidung. Pengujian dilakukan oleh tiga orang panelis terlatih atau satu orang tenaga ahli. Persyaratan ini berlaku bagi produk dengan karbonasi. Adapun penilaian hasil ditentukan dengan normal khas berkarbonasi apabila lulus, dan tidak normal jika terasa asing.

Dari sisi visual, pengujian dilakukan secara agak mendalam. Penggunaan mata sebagai indera tidak bisa diterapkan disini, mengingat penilaian masing-masing orang yang sangat bergantung pada cahaya dan kepekaan sangat tidak bisa diandalkan. Maka metode platinum-cobalt digunakan untuk mengukur warna. Pengujian ini dilakukan dengan cara membandingkan antara warna rujukan dengan air yang telah diberikan pereaksi.

2. Aman Dari Kelebihan Larutan Zat-zat Asing

Air mineral alami yang diperoleh dari alam ataupun digali, berkemungkinan besar memiliki zat-zat asing yang melebihi batasan. Itu sebabnya butuh pemrosesan sebelum dipasarkan ke masyarakat. Namun, proses buatan ini juga tidak menutup kemungkinan menambahkan zat-zat tertentu, baik secara alami atau tidak, yang terlarut melebihi ambang batas tertentu.

Disinilah pengujian atas zat-zat larut dibutuhkan. Pengujian dilakukan dengan cara memanaskan sampel cairan yang kemudian diawasi proses pengeringannya dan diukur berdasar parameter-parameter tertentu. Adapun ukuran untuk ambang batas dapat dilihat pada tabel.

Disamping itu, pengujian lainnya guna mengetahui kandungan zat-zat seperti nitrat, nitrit, fluorida, sianida, dan sulfat juga dilakukan dengan metode yang berbeda-beda. Setiap zat yang disebutkan tadi memiliki ambang batas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan lebih lanjut dapat membaca SNI 6242:2015 secara utuh.

3. Aman dari Risiko Reaksi yang Ditimbulkan Karbon Dioksida

Secara proses kimia dan fisika, zat-zat tertentu dapat bereaksi jika bertemu dan membentuk senyawa-senyawa baru. Itu sebabnya karbon dioksida perlu disyaratkan dan diuji guna menetapkan ambang batasannya. CO2 bebas yang hendak diuji dapat bereaksi dengan natrium karbonat atau natrium hidroksida dan membentuk natrium bikarbonat. Senyawa ini berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh dalam jangka waktu panjang dan dalam jumlah yang besar.

4. Aman dari Cemaran Logam Berbahaya

Dalam jumlah tertentu zat logam sangat dibutuhkan oleh manusia. Namun dalam jumlah yang berlebih, logam bersifat sangat merusak. Efek-efek toksitas dapat menimbulkan gangguan yang rendah, sedang, hingga parah. Itu sebabnya badan kesehatan dunia WHO menjadikan pencemaran logam sebagai masalah penting bagi kesehatan.

Logam berat mencemari tanah lewat air dan udara, maka besar kemungkinan sumber-sumber alami pun akan tercemar. Inilah yang menjelaskan pentingnya pengujian logam pada produk air mineral alami. Adapun pada pengujian ini hendak menerapkan persyaratan ambang batas sekaligus pengujian terhadap logam seperti antimon, arsen, barium, boron, kadmium, kromium, tembaga, timbal, mangan, merkuri, nikel, dan selenium.

Masing-masing zat diuji dengan metode yang berbeda. Begitu pula dengan ambang batas di tiap-tiap logam yang berbeda satu sama lain. Ambang batas dapat dilihat di tabel di atas.

5. Aman dari Cemaran Kimia Organik

Cemaran kimia organik adalah zat yang paling mudah ditemukan di alam. Pasalnya, zat ini seringkali digunakan atau terkandung pada produk konsumen. Produk air minum ini juga harus bebas dari cemaran semacam ini.

Adapun zat-zat yang hendak diuji keberadaannya seperti aldrin dan dieldrin, dikloroethan, heptaclorepoxide, methoxchlor, detergen, PCBs, dan minyak mineral. Metode untuk mengetahui masing-masing zat berbeda satu sama lain. Guna kepentingan lebih lanjut dapat dilihat di dokumen asli terkait pengambilan contoh padatan pada SNI 0428 dan SNI 3554 untuk cara uji air minum dalam kemasan. Sedangkan ambang batas masing-masing zat dapat dilihat pada tabel.

6. Aman dari Cemaran Mikroba

Bentuknya yang super mini dengan tingkat kembangbiak yang pesat, maka tak heran apabila mahluk ini ada dimana-mana, termasuk air. Meskipun demikian, produk air mineral alami ber-SNI menetapkan ambang batas pada mikrobiologis yang mungkin ada.

Persyaratan dan pengujian standar menetapkan beberapa parameter yang perlu dipenuhi seperti ambang batas angka lempeng total dan akhir; Serta status nihil bakteri coliform, eschericia coli, enterococci, bakteri anaerob, dan pseudomonas aeruginosa. Ketiadaan bakteri pada produk sangat penting untuk dipastikan, sebab bakteri-bakteri yang disebutkan itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan, yang apabila dalam jangka waktu panjang bisa menimbulkan gangguan yang serius.

7. Aman dari Segi Transparansi Informasi

Sebagai konsumen, memang sudah sepatutnya mengetahui isi kandungan dari produk yang dikonsumsi. Selain memberikan pemahaman tentang produk tersebut, rasa aman juga tumbuh karena disebabkan informasi yang tersedia itu. Produk air mineral alami harus mencantumkan kandungan mg/L terkait zat seperti K, Na, Ca, Mg, HCO3, SO4, NO3, dan Cl. Bila zat mengandung fluorida atau pemutih lebih dari 1 mg/L, maka harus mencantumkan pernyataan “mengandung fluorida”.

Penutup – Kesimpulan

Air mineral alami yang berasal dan atau diperoleh dari alam, nyatanya tetap membutuhkan pemrosesan lebih lanjut guna kemurnian dari cemaran-cemaran zat yang tidak diperlukan dan atau berbahaya bagi tubuh. Pernyataan aman oleh produsen atau distributor pada produk harus didukung pengujian oleh pihak ke tiga, dalam hal ini yang memiliki wewenang. BSN dalam hal ini sebagai pengembang dan pemelihara standar perlu menerapkan persyaratan dan pengujian pada produk air mineral alami. Terlebih status wajib SNI sudah melekat pada produk, yang mana telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Pada pemenuhan dan pengujian tersebut, sejatinya konsumen diberikan tujuh keamanan yang didapat seperti aman secara keadaan; aman dari kelebihan larutan zat asing, risiko reaksi karbon dioksida, cemaran logam berbahaya, cemaran kimia organik, mikroba, dan segi tranparansi informasi.

Bagi produsen atau distributor air mineral alami, menerapkan SNI sejatinya merupakan bukti paling nyata kepedulian kepada masyarakat, khususnya konsumen. Dengan menerapkan dan mengedarkan produk ke masyarat berarti juga memberikan perlindungan sekaligus manfaat dari air mineral alami.

Sebagai konsultan, kami selalu mendukung segala niat dan upaya baik yang dilakukan produsen atau distributor kepada konsumen. Kami siap bersinergi dalam proses sertifikasi SNI; Dari mulai menyediakan pendampingan hingga solusi dalam menghadapi kendala yang nanti dihadapi. Selain SNI kami juga melayani pendampingan sertifikasi SDPPI terkait dengan izin perangkat telekomunikasi. Jangan ragu hubungi kami, kami selalu terbuka. Terima kasih. Salam.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar