Kopi Instan: 3 Manfaat, Wajib SNI 2983:2014

Kopi instan atau siap saji adalah produk olahan pangan yang berbahan baku utama kopi yang dapat disajikan dengan segera tanpa proses yang memakan waktu. Produk ini berbeda dengan kopi biasa yang umumnya membutuhkan waktu penyajian cukup lama, yang biasanya menerapkan metode yang berbeda-beda berdasarkan selera. Di pasaran produk ini menjelma menjadi beraneka ragam, seperti kopi sachet, kopi kaleng, dan lain sebagainya.

Sekarang, produk siap saji ini telah menjadi barang yang dapat ditemukan dihampir semua tempat, baik hunian maupun perniagaan. Sifatnya yang ringkas, cepat, dan praktis ditenggarai menjadi beberapa alasan banyak orang yang mengkonsumsinya. Terlebih varian yang diciptakan dari soal rasa dan presentasi penyajian yang kian beragam, makin memperbesar ceruk pasar pada produk ini.

Sebagai konsumen biasa, masyarakat pada umumnya, hanya mengkonsumsi kopi instan sebatas penikmat saja. Belum menjadi konsumen pintar atau dapat dikatakan “tercerahkan” yang mengetahui informasi cukup mendalam mengenai produk yang dikonsumsinya. Atau boleh jadi tidak peduli sama sekali.

Padahal menjadi konsumen semacam ini adalah penting, pasalnya produk yang kita belanjakan dengan jerih payah haruslah bertukar dengan sesuatu yang berkualitas dan atau minimal sepadan. Serta yang paling penting adalah kandungan dari produk memberikan nilai manfaat dan tidak menimbulkan risiko keamanan dan kesehatan, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Sebagai konsumen, pengetahuan tentang kandungan kopi instan diketahui hanya dari informasi yang tertera pada kemasan. Selebihnya adalah pengetahuan yang bersifat inderawi, seperti bau dan rasa. Tidak menyentuh aspek-aspek lebih mendalam yang sangat mungkin berkaitan dengan keamanan dan kesehatan. Terlebih pada informasi tersebut diciptakan oleh produsen, yang mana pembuktian atas informasi sangat bisa dipertanyakan.

Pemerintah dalam hal ini menjembatani kepentingan antara produsen dan konsumen. Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 yakni tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kopi instan secara wajib, maka seluruh produk yang beredar di Indonesia adalah wajib SNI.

Kopi instan seperti kopi sachet dan kopi kaleng sekarang diharuskan menerapkan wajib sni berupa standar SNI 2983
Kopi instan seperti kopi sachet dan kopi kaleng sekarang diharuskan menerapkan wajib sni berupa standar SNI 2983

Selain melindungi kepentingan dan kesehatan konsumen, penetapan ini juga dimaksudkan untuk produsen, yakni dalam rangka jaminan perdagangan pangan yang jujur dan tanggung jawab, serta mengembangkan industri pada ranah ini.

Adapun SNI yang ditetapkan pada produk adalah SNI 2983:2014. Di dalamnya berisikan sejumlah persyaratan yang dibuktikan dengan pengujian di laboratorium yang telah diberikan wewenang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Persyaratan dan pengujian tersebut setidaknya memiliki tiga manfaat langsung yang diperoleh konsumen, seperti mutu, keamanan, dan kesehatan.

3 Manfaat Kopi Instan SNI

3 Manfaat Kopi instan seperti kopi sachet dan kopi kaleng yang menerapkan wajib sni berupa standar SNI 2983
Kopi instan termasuk produk wajib SNI

1. Mutu

Guna mengetahui mutu sebuah produk, hal yang paling mudah dilakukan adalah mengujinya dengan indera, seperti bau, rasa, dan warna. Begitu juga pada pengujian produk ini yang melibatkan tiga orang panelis atau satu tenaga ahli terlatih dengan metode uji organoleptik atau yang memanfaatkan indera. Pernyataan hasil dinyatakan dengan “normal” apabila tidak ada kejanggalan, dan “tidak normal” jika ditemukan keanehan.

Mutu juga berkaitan dengan kesesuaian bobot yang diperoleh konsumen tanpa tercampur dengan zat-zat lain, seperti air dalam hal ini. Maka pengujian terkait mutu lainnya berkaitan dengan kadar air produk kopi instan. Pengukuran di sini terdapat dua metode yang disarankan, yakni oven vacuum atau Karl Fischer. Melalui penggunaan salah satu kedua metode tersebut dapat ditentukan presentase kadar air dalam produk. Adapun batas kadar air di masing-masing metode berbeda, yakni 4% untuk oven vacuum, dan 5 % pada Karl Fischer.

Pembatasan kadar air ini juga dapat dimaksudkan guna ketahanan pangan terkait penyimpanan agar tidak mudah ditumbuhi jamur ataupun bakteri yang diakibatkan proses kimiawi yang biasanya dapat terasa dari perubahan warna, rasa, dan bau.

Pengujian lain terkait kandungan adalah dengan pengabuan, atau dengan cara dibakar. Sampel atau contoh akan dibakar dengan derajat tertentu dan dihitung bobot sebelum dan sesudah untuk kemudian dinyatakan dalam presentase. Syarat lulus pengujian ini adalah 6 sampai 14% bobot abu. Pembakaran ini berguna untuk mengetahui kandungan di dalam produk adalah benar adanya terdiri dari bahan-bahan murni kopi dan mineral bermanfaat, serta mengetahui cemaran logam berat dan kontaminasi bahan an-organik selama produksi.

Pasalnya, bahan organik seperti kopi akan terbakar sepenuhnya dan menyisakan sangat sedikit padatan, terlebih apabila dicampur dengan pangan lain yang juga memiliki kadar abu rendah, seperti beras atau biji jagung. Namun, kadar abu akan meningkat apabila terkontaminasi bahan an-organik seperti pasir atau bahkan logam.

Selayaknya kopi pada umumnya, yang terdapat kafein berupa senyawa kimia yang dapat memberikan efek stimulan ringan pada tubuh. Maka, pada produk ini juga diatur dan diuji kadar kafeinnya. Kafein untuk produk kopi instan maksimal 2,5%, dan dekafein sebesar 0,3%.

Sebagai kopi instan, biar bagaimanapun tetaplah bagian dari kopi yang mana sekurang-kurangnya harus ada kedekatan dengan unsur-unsurnya. Maka pengujian berikutnya berkaitan dengan otentisitas dari produk, yakni pembatasan unsur total glukosa dan xylosa. Kedua zat ini merupakan pemanis buatan yang masing-masing penggunaannya tidak boleh melebihi glukosa 2,46% dan xylosa 0,45%. Pembatasan penggunaan ini dimaksudkan agar keotentikan rasa dapat terjaga dan tidak didominasi rasa manis yang berlebihan.

Disamping itu pembatasan zat pemanis ini juga berguna untuk menjaga kesehatan konsumen, terutama dari risiko diabetes.

2. Keamanan

Pengujian yang terkait keamanan dalam hal ini adalah aman dari cemaran logam berat. World Health Organization atau WHO menasbihkan logam berat sebagai salah satu biang keladi utama dari penyakit organ dalam serta pemicu kanker.

Pengujian ini dilakukan mengingat kopi sebagai tumbuhan yang membutuhkan pupuk sebagai asupan, telah tercemar logam berat yang disebabkan serapan yang berasal dari pupuk tersebut. Hal yang sama juga berlaku pada kompos yang dikatakan alami yang sebenarnya juga tidak lepas dari pengaruh cemaran ini.

Produk ini diuji dan disyaratkan ambang batas presentase logam berat, seperti timbal 2,0 mg/kg, kadmium 0,2 mg/kg, timah 40 mg/kg dan 250 mg/kg untuk kopi kaleng; merkuri 0,03 mg/kg, dan arsenik 1,0 mg/kg.

Adapun metode pengujian yang dilakukan untuk jenis tiap logam berbeda satu sama lain.

3. Kesehatan

Mikroba asing yang masuk kedalam tubuh dapat menyebabkan penyakit yang disertai gejala-gejala ringan hingga berat. Pada pengujian kali ini yang merupakan pemenuhan syarat standar, menguji tentang keberadaan mikroba pada produk. Adapun ambang batas yang ditentukan dalam standar ini adalah lempeng total koloni/gram maksimal 3×103. Sedangkan okratoksin, bakteri pemicu kanker ini, disyaratkan hanya 10 microgram/kilogram maksimum.

Pengujian mikroba ini selain memberikan manfaat perlindungan kesehatan, juga merupakan indikasi mutu pemrosesan dan pengemasan daripada produk itu sendiri.

Penutup – Kesimpulan

Kopi instan sebagai produk olahan pangan siap saji yang berbahan baku kopi nyatanya memang perlu menerapkan standar terhadap produk. Selain memberikan keuntungan terhadap produsen, nyatanya konsumen juga mendapatkan manfaat yang begitu besar, seperti mutu, keamanan, dan kesehatan.

Penerapan wajib SNI pada produk kopi instan, tidak serta merta konsumen mendapatkan manfaat secara langsung tanpa usaha. Tetapi konsumen tetap harus teliti, terutama dalam pemilihan produk sejenis. Pasalnya, pengawasan yang belum maksimal dan apatisme masyarakat, seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Konsumen dapat secara proaktif memeriksa produk kopi instan dengan mengunjungi situs daring Bang Beni, sebuah basis data daring yang disediakan Badan Standarisasi Nasional (BSN) selaku pengembang dan pemelihara standar. Dengan memasukan merek atau jenis produk tertentu, seseorang sudah bisa menemukan apakah produk tertentu telah menerapkan SNI atau belum.

Kepatuhan produsen maupun distributor terhadap penerapan SNI tidak semata-mata sekadar kepatuhan hukum belaka, namun juga sebuah tindakan nyata dalam memberikan nilai tambah kepada konsumen yang patut diapresiasi.

Apresiasi dan dukungan kepada produsen atau distributor terhadap SNI juga kami berikan selaku konsultan. Kami siap mendukung secara nyata melalui pendampingan sertifikasi SNI selama proses hingga selesai. Kami juga memberikan dukungan usaha produsen atau distributor dalam rangka perizinan perangkat telekomunikasi dalam hal ini sertifikasi SDPPI.

Terima kasih, salam.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar