ISDN; Pengertian, Prinsip Teknologi, Regulasi

Perdirjen SDPPI Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Integrated Services Digital Network. Merupakan akronim dari ISDN, yang dalam terjemahan bebasnya adalah Jaringan Digital Layanan Terpadu merupakan teknologi yang mendukung transfer digital lalu lintas suara dan data secara simultan bersama dengan dukungan kepada video dan faks lewat jaringan telepon yang diaktifkan publik.

ISDN adalah sistem jaringan telepon yang dapat dialihkan dengan sirkuit khusus sehingga dapat menyediakan akses yang memungkinkan transmisi suara dan data digital lewat packet-switched. Teknologi ini menghasilkan kualitas suara atau data yang jauh lebih baik ketimbang telepon analog. (wiki)

Banyak orang pada awalnya mengenal ISDN sebagai alternatif akses internet dial-up telepon tradisional. Meskipun berbiaya layanan cukup tinggi, beberapa konsumen rela membayar lebih untuk layanan berkecepatan koneksi 128Kbps, dibandingkan dial-up 56 Kbps yang lebih lambat.

Untuk mendapatkan sambungan internet ISDN, seseorang membutuhkan modem digital yang ditambah dengan kontrak penyedia layanan. Di beberapa daerah yang memiliki populasi tidak terlalu padat seperti perkotaan, teknologi ISDN masih menjadi pilihan ketika penyedia layanan dengan penawaran yang lebih baik belum ada.

Prinsip Teknologi ISDN

Teknologi ini bekerja berdasarkan standar yang ditentukan oleh International Telecommunication Union, ITU-T. Komisi standar telekomunikasi yang berbasis di Jenewa, Swiss ini merekomendasi beberapa prinsip yang menjadi basis dari teknologi, seperti :

  • Dukungan aplikasi tetap dan dapat dipindahkan
  • Mendukung aplikasi suara dan tidak
  • Berbasis pada koneksi 64-Kbps
  • Jaringan “pintar” (computer)
  • Arsitektur protokol berlapis
  • Variasi konfigurasi

Teknologi Integrated Services Digital Network

ISDN beroperasi pada saluran telepon biasa atau T1 (di beberapa negara disebut E1) dan tidak mendukung sambungan nirkabel. Metode sinyal standar yang digunakan pada jaringan ini berasal dari saluran telekomunikasi yang ada, termasuk Q.931 untuk pengaturan koneski dan Q.921 untuk akses tautan.

Teknologi ini memiliki tiga bentuk variasi yang terdiri dari Basic Rate Interface (BRI), Primary Rate Interface (PRI), dan Broadband (B-ISDN)

BRI adalah salah satu varian yang paling terkenal dikalangan pengguna internet lama. Teknologi ini bekerja melalui saluran telepon jaringan tembaga dengan kecepatan data 128 Kbps untuk unduh maupun unggah. Di dalamnya terdiri dari dua data 64 Kbps, itu mengapa layanan ini sering disebut pengaturan saluran dua data, ISDN2. Sering disebut juga sebagai tautan DS-0 yang memiliki fungsi untuk membawa data, sementara saluran 16Kbps mengendalikan informasi.

Sedangkan PRI adalah bentuk lain dari teknologi ini yang mendukung kecepatan lebih tinggi; Akses T1 dapat mencapai 1,54 Mbps dan E1 hingga 2 Mbps. Pada akses T1 menggunakan 23 saluran pembawa paralel yang setiapnya membawa 64 Kbps lalu lintas data. Asia dan Eropa sering menyebutnya sebagai ISDN30 karena E1 di dua benua ini mampu mengusung 30 saluran pembawa.

Terbaru adalah BISDN yang merupakan varian paling canggih untuk meningkatkan kemampuan membawa dan menerima data hingga ratusan Mbps dengan bantuan kabel serat optik. Pengaturan lalu lintas dan alokasi data menggunakan Asynchronous Transfer Mode.

Layanan Jaringan Telekomunikasi

Teknologi ini menyediakan layanan jaringan telekomunikasi terintegrasi penuh kepada pengguna. Layanan ini terbagi kedalam tiga kategori, yakni layanan pembawa (bearer), tele (tele), dan tambahan (supplementary).

OSI layers atau lapisan jaringan pada ISDN atau Integrated Services Digital Network

Pada layanan ini antara pengguna dan penyedia layanan, baik menerima dan mengirim informasi (suara, data, dan video) tidak diatur dalam jaringan. Sehingga tidak ada proses dalam jaringan yang dapat mengubah isi konten. Layanan pembawa ini bekerja pada lapisan pertama hingga ke tiga di model Open Systems Interconnection (OSI). Teknologi ini dapat bekerja menggunakan jaringan sirkuit-switched, packet-switched, frame-switched, atau cell-switched.

Pada jaringan layanan tele pengubahan isi data sangat dimungkinkan. Teknologi ini dirancang guna mengakomodasi kebutuhan pengguna yang kompleks. Tipe ini bekerja di lapisan 4-7 model OSI. Layanan tele diantara seperti telepon, teletex, telefax, videotex, telex, dan teleconferencing.

Adapun fungsi tambahan untuk layanan pembawa maupun tele dapat berupa panggilan tunggu dan penangan pesan. Layanan ini sangat akrab di perusahaan yang masih menggunakan telepon sebagai cara telekomunikasi dengan pihak luar.

Regulasi ISDN : Perdirjen SDPPI Nomor 01 Tahun 2020

Perdirjen SDPPI No 1 Tahun 2020 mengatur standar teknis perangkat telekomunikasi ISDN
Perdirjen SDPPI No 1 Tahun 2020 mengatur standar teknis perangkat telekomunikasi ISDN

Di Indonesia sendiri penerapan teknologi semacam ini sudah cukup lama digunakan dan populer di masyarakat. Terbukti pemerintah sebagai regulator telah meregulasinya berturut-turut melalui peraturan yang dikeluarkan.

Seperti Kepdirjen 65/Dirjen 1999 tentang persyaratan teknis perangkat PABX/STLO ISDN; Kepdirjen 137/Dirjen/2004 tentang persyaratan teknis ISDN Basic Rate Access (BRA) layer 1; Kepdirjen 264/Dirjen 2008 tentang syarat teknis ISDN Primary Rate Access (PRA).

Perkembangan teknologi dan produk membuat regulasi harus terus mengikuti agar tetap relevan. Itu sebabnya peraturan yang tadi disebutkan sebelumnya telah diganti dengan Peraturan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Terminal Integrated Service Digital Network.

Peraturan ini juga merupakan respon dari PP No 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi; PP no 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit; PP no 54 tahun 2015 tentang Kemkominfo; Permenkominfo No 9 tahun 2018 tentang ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio; dan Permenkominfo No 16 tahun 2018 tentang ketentuan operasional sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Peraturan ini wajib diterapkan bagi siapapun yang membuat, merakit, memasukan perangkat telekomunikasi terminal ISDN untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pemenuhan dari kewajiban ini dibuktikan melalui sertifikasi. Adapun serttifikasi yang diperlukan seperti persyaratan teknis kekebalan dan keselamatan listrik. Untuk kekebalan harus sudah memenuhi pengujian terhadap gangguan elektromagnetik yang sesuai dengan SNI ISO/IEC CISPR 35. Sedangkan pada keselamatan listrik harus sesuai dengan IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1.

Pengujian perangkat selain dilaksanakan berdasar metode badan standar internasional dan nasional, harus pula diuji di balai uji terakreditasi.

Selain persyaratan sebelumnya, ada dua persyaratan teknis yang perlu dipenuhi yang terdiri dari syarat umum dan interoperabilitas.

Persyaratan Umum

Konfigurasi Terminal ISDN menurut Perdirjen SDPPI Nomor 1 tahun 2020

Setiap perangkat telekomunikasi terminal ISDN harus dapat dicatu dengan daya AC ataupun DC. Apabila perangkat AC, maka harus dapat dioperasikan normal pada catuan 220V bertoleransi 10%, serta memiliki frekuensi 50Hz dengan toleransi 6%. Bagi alat yang menggunakan catuan eksternal seperti adaptor AC, maka aksesoris tersebut tidak boleh memberikan pengaruh pada kemampuan alat.

EMC atau Electromagnetic Compatibility pada sebuah perangkat terminal juga perlu sesuai. Perangkat diukur atau diuji terkait emisi radiasi, konduksi port daya AC dan DC, dan konduksi port jaringan kabel. Persyaratan ini harus sesuai dengan SNI ISO/IEC CISPR 32.

Sedangkan pada kriteria kekebalan, alat harus memenuhi pengukuran seperti medan elektro magnetif RF 80 Mhz-1 Ghz pada selubung dan/atau perangkat; Pelepasan elektrostatik pada selubung alat dan/atau perangkat; fast transients (common mode) pada port catu daya DC maupun AC yang memiliki panjang kabel lebih dari 3 M; RF common mode 0,15 Mhz-80Mhz pada port catu daya DC dan AC dengan panjang lebih dari 3M; voltage dips dan interupsi pada port daya AC dan/atau perangkat dengan konverter khusus; Lonjakan listrik pada common dan differential mode pada catu daya alat dan/atau pengubah jenis daya. Semua pengukuran ini harus sesuai dengan ISO/IEC CISPR 35.

Dalam persyaratan keselamatan listrik, penilaian harus sesuai dengan IEC 60950-1 atau IEC 62368-1. Penerapan ini didasari atas asumsi bahwa alat dicatu dengan catu daya eksternal khusus, dan perangkat beroperasi dilingkungan kelebihan tegangan pada jaringan telekomunikasi sangat jarang terjadi.

IEC 62368-1 digunakan sebagai penilaian keselamatan berbasis risiko, yakni alat dan/atau perangkat ditentukan proses yang digunakan seperti identifikasi sumber energi; klasifikasi sumber energi; identifikasi usaha perlindungan sumber energi; dan mempertimbangkan usaha perlindungan.

Persyaratan Interoperabilitas

Perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan interoperabilitas apabila memungkinkan seperti antarmuka analog, digital, transmisi; dan pensinyalan.

Parameter Antarmuka Analog ISDN menurut Perdirjen SDPPI Nomor 1 tahun 2020

Untuk antarmuka analog dapat dilihat pada tabel yang berlaku untuk perangkat TA dan TE2. Sedangkan pada digital, khususnya BRA, aspek layer 1 dari TA/TE1 berhubungan dengan antarmuka S/T yang sesuai dengan klausul 8 dari ITU-T rec.1430. Di PRA, aspek layer 1 dari NT2 berhubungan dengan antarmuka T sesuai dengan klausul 5 dari ITU-T rec. 1.431.

Pada antarmuka transmisi digital pada NT1 ke sisi jaringan ISDN yang menggunakan BRA harus sesuai dengan klausul 3 dan 4 dari ITU-T rec. G.961. Sedangkan untuk PRA wajib mengikuti klausul 11 dari Itu-T rec G.962.

Untuk pensinyalan, lapisan tautan data harus memenuhi spesifikasi dalam ITU-T Rec Q.921, sedangkan pada lapisan tautan jaringan wajib sesuai dengan ITU-T Rec. Q931.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar