3 Syarat Ban Dalam Motor Berkualitas Menurut SNI

Memilih ban dalam motor berkualitas seringkali menjadi perkara pelik, terlebih dengan banyaknya merek yang beredar disertai harga yang begitu kompetitif justru membuat konsumen kebingungan.

Hal tersebut sebenarnya tidak mungkin terjadi apabila konsumen telah terlebih dahulu mengetahui beberapa kriteria penilaian mengenai kualitas produk tersebut. Sehingga pengetahuan yang telah dimiliki itu dapat berguna untuk menyocokan dengan produk yang ada sekaligus mengeliminasi yang tidak sesuai.

Pemilihan produk ini menjadi penting dan sangat dapat dipahami, mengingat kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi dapat mengundang risiko kecelakaan akibat pemilihan yang buruk. Disamping itu, kualitas berkaitan erat dengan ketahanan yang berpengaruh pada siklus penggantian.

Artinya adalah semakin kerap siklus berlangsung, maka secara langsung mempengaruhi pengeluaran dan ini berdampak pada anggaran tiap pengendara.

Sebagai konsumen di Indonesia, untuk mengetahui sebuah produk memiliki kualitas atau tidak sejatinya sudah tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah sebagai regulator dan “penengah” antara kepentingan produsen dan konsumen telah memberikan acuan.

Ban dalam motor sebagai bagian dari produk otomotif telah ditetapkan sebagai SNI wajib. Artinya adalah setiap produk yang diedarkan atau dijual di wilayah Republik Indonesia harus menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia Nomor : 12/M-IND/PER/2/2016 tentang penunjukan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan SNI Ban dalam motor secara wajib. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari aturan sebelumnya, yang berurutan seperti, Permenperin No 14/M/IND/PER/1/2015, No 44/M-IND/PER/9/2013, dan No 76/M-IND/PER/9/2015.

Ban dalam motor berkualitas memiliki ciri-ciri yang ada pada SNI 6700:2012 sekaligus pemenuhan kepatuhan hukum terhadap produk SNI wajib
Ban dalam motor berkualitas memiliki ciri-ciri yang ada pada SNI 6700:2012 sekaligus pemenuhan kepatuhan hukum terhadap produk SNI wajib

Bagi konsumen yang hendak mengetahui apakah produk yang hendak dibeli atau digunakan telah menerapkan standar atau belum, dapat mengunjungi situs daring Bang Beni. Di sini masyarakat bisa memeriksanya dengan memasukan merek atau jenis produk tertentu kedalam kolom isian yang tersedia.

Nantinya situs basis data produk besutan Badan Standarisasi Nasional (BSN) ini akan menampilkan hasil yang dimaksud. Tentunya hasil akan muncul apabila produk yang bersangkutan telah lulus sertifikasi.

Lulus sertifikasi bagi produk ini menjadi hal penting, sebab produk yang telah mendapatkannya telah absah memenuhi persyaratan dan diuji oleh lembaga sertifikasi produk atau LSPro yang sudah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dari sudut mata konsumen, proses yang telah dilalui oleh produsen dapat menjadi sebuah jaminan bahwa produk SNI memenuhi kriteria tertentu, dan paling penting, telah dibuktikan lewat pengujian.

Sama halnya dalam menentukan ban motor berkualitas yang salah satunya dapat dilihat dari penerapan standar, terutama SNI 6700:2012 sebagai SNI ban dalam kendaraan bermotor.

Di standar ini berisikan sejumlah persyaratan dan pengujian yang perlu dilalui sebuah produk untuk mendapatkan pengakuan dalam bentuk sertifikat.

Kriteria atau Syarat Ban Dalam Motor Berkualitas Menurut SNI 6700:2012

Dua jenis Ban dalam motor berkualitas yang ada pada SNI 6700:2012 adalah kelas A karet alam dan Kelas B karet Butil
Ban dalam motor berkulitas menurut SNI

Dalam standar ini menerapkan persyaratan dan pengujian ban dalam motor untuk kelas A (karet alam) dan kelas B (karet butil). Karet alam adalah karet yang berasal dari alam yang umumnya didapat dari lateks atau getah pohon karet. Sedangkan karet butil atau sintetis adalah karet buatan berbahan kimia copolymer of isobutylene and isoprene.

Standar ini menetapkan ban dalam kendaraan bermotor sebagai pelengkap ban luar kendaraan bermotor yang terbuat dari komponen karet dan pentil yang berfungsi dalam menjaga tekanan angin.

Ada beberapa persyaratan serta pengujian yang harus dipenuhi setiap produk, seperti :

1. Persyaratan Penandaan

Setiap ban dalam motor harus memiliki identitas atau penanda secara permanen yang tercetak atau timbul pada dinding produk. Adapun yang harus ada dalam tanda tersebut adalah :

  1. Nama perusahaan, produsen, distributor, dan atau nama dagang.
  2. Ukuran ban
  3. Negara pembuat, seperti contoh : Made In Indonesia
  4. Kode klasifikasi bahan, seperti : a. Kelas A karet alam ditandai dengan tanpa garis atau garis melingkar berwarna selain merah; b. Kelas B karet butil yang ditandari garis melingkar berwarna biru.
  5. Kode produksi

2. Persyaratan Mutu

Contoh penulisan ukuran Ban dalam motor sesuai dengan SNI 6700:2012

Mengetahui kualitas dari sebuah produk secara sekilas dapat dilakukan dengan bantuan penginderaan. Begitu juga dengan menilai sebuah ban dalam motor yang dapat dilihat secara visual terbebas dari berbagai kerusakan seperti cacat badan, retak, atau bolong.

Secara fisik ban harus memiliki beberapa kriteria utama lain sebagai pertanda bahwa produk memang benar berkualitas, seperti kekuatan tarik, kemuluran, serta pengusangan. Pada syarat fisik ini penilaian tidak bisa dilakukan secara sekilas, namun harus dibuktikan di laboratorium dengan cara dan metode ilmiah.

3. Pengujian Mutu

Ban dalam motor yang akan diuji diambil acak secara representatif berdasarkan klasifikasi bahan, karet alam dan/atau butil.

Pengujian pertama adalah uji kuat tarik atau tensile strength. Sebelumnya, contoh atau sampel produk akan disimpan di dalam ruang suhu antara 20°C sampai 30°C selama minimal sejam. Adapun alat uji yang dibutuhkan berupa alat uji tarik yang berbentuk dayung sebanyak empat untuk masing-masing dua benda uji tarik badan dan perpanjangan putus, dan uji kuat tarik sambungan ban.

Guna keperluan pengukuran dibutuhkan jangka sorong yang memiliki skala terkecil 0,01 mm dan piringan penekan berdiameter 5 mm dengan beban tekanan 80 gf atau setara 0,078 5 newton. Sebelum dilakukan pengujian, benda yang hendak diuji perlu diukur besaran atau panjangnya, ketebalan, luas penampang.

Setelah persiapan terpenuhi, benda ditarik dari arah yang berlawanan hingga putus. Pengujian perpanjangan putus ini menyaratkan kemuluran minimal 500% untuk karet alam, dan 450% untuk karet butil. Penilaian tersebut merupakan hasil presentase antara panjang semula dikurangi saat putus dan dibagi dengan ukuran panjang sebelum pengujian.

Sedangkan kuat tarik untuk masing-masing kelas A dan B, yakni untuk karet alam minimal 11,8 Mpa atau 120 kgf/cm2 dan karet butil minimal 8,3 Mpa atau 85 kgf/cm2. Kuat tarik ini didapatkan dari pembagian antara beban saat putus dan luas penampang pada bagian badan ban dalam motor.

Contoh pengambilan sampel ban dalam motor untuk keperluan persyaratan dan pengujian pada SNI 6700:2012

Untuk kuat tarik sambungan, memiliki syarat, yakni minimal 8,3 Mpa atau 85 kgf/cm2 untuk Kelas A, dan Kelas B minimal 3,4 Mpa atau 35 kgf/cm2. Penghitungan kuat tarik sama dengan yang sebelumnya.

Berikutnya adalah Pengujian kemuluran tetap yang masing-masing untuk kelas A adalah 25%, sedangkan B 35%. Uji dilakukan dengan merenggangkan sepanjang 1,5 dari panjang semula dan dimasukan dalam keadaan yang sama ke oven bersuhu 105°C selama 5 jam.

Setelahnya diamkan benda selama 8 jam atau lebih di ruangan 20°-30°C. Kemudian diukur jarak antara kedua garis yang telah ditentukan. Presentase kemuluran tetat dihitung berdasar panjang regangan dikurang ukuran awal benda, dan dibagi ukuran semula, serta hasil dikalikan 100.

Terakhir adalah uji pengusangan atau simulasi perusakan oleh waktu. Pengujian dilakukan dengan cara dimasukan kedalam oven yang memiliki gantungan dengan sirkulasi udara panas serta pengaturan panas. Sampel atau contoh dibiarkan selama 96 jam pada suhu 70°C atau 90° selama 24 jam.

Apabila selesai, keluarkan benda uji dan biarkan sekurang-kurangnya 16 jam di ruangan bersuhu 20°-30°C. Setelahnya lakukan uji tarik dan dihitung berdasarkan rata-rata tarik benda uji sebelum pengusangan dikurangi rata-rata setelahnya, kemudian dibagi dengan rata-rata tarik sebelum pengusangan, dan hasilnya dikalikan 100. Adapun maksimal penurunan kuat tarik adalah 10% hanya untuk kelas A karet alam.

Itulah gambaran besar syarat dan pengujian yang perlu dilakukan produk ban dalam motor sebelum mendapatkan SNI. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka informasi mendalam dapat dilihat pada dokumen asli dari standar SNI 6700:2012.

Penutup – Kesimpulan

Memilih ban dalam motor berkualitas dapat dengan mudah dilakukan apabila mengetahui kriteria kualitas tersebut. SNI sebagai satu-satunya standar yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia telah memberikan kriteria tersebut. Kriteria ini juga harus diterapkan ke semua ban dalam motor yang dijual di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan keputusan Permenperin Nomor : 12/M-IND/PER/2/2016 agar menerapkan SNI wajib pada produk ini.

Kriteria kualitas produk merupakan persyaratan dan uji yang harus dipenuhi, seperti sifat tampak dan fisik, serta pengujian tarik dan pengusangan. Kesemuanya ini harus dipenuhi produk guna mendapatkan sertifikasi SNI.

Persyaratan dan pengujian ini semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dalam perolehan mutu serta aspek keselamatan pengguna. Sedangkan bagi industri, penerapan standar ini dapat meningkatkan daya saing produk yang disebabkan dorongan untuk terus berkembang dan inovasi.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar