5 Kelebihan Setrika Listrik Bersertifikat SNI

Setrika listrik sebagai alat elektronik telah menjadi bagian dari rumah tangga di seluruh dunia. Fungsinya yang mampu menghaluskan lewat pemanasan dan beberapa dapat mewangikan sekaligus melembutkan produk tekstil, adalah beberapa alasan perangkat ini selalu eksis hingga sekarang. Dapat dikatakan pula belum tergantikan.

Perangkat ini beroperasi dengan sejumlah daya listrik yang diubah menjadi kalor pada pelat besi untuk selanjutnya ditimpakan atau digosokan ke produk tekstil tertentu guna mendapatkan hasil berupa kehalusan ataupun kelembutan pada permukaan. Perkembangan inovasi memberikan tambahan fungsi berupa memberi keharuman pada fungsinya yang lain melalui tabung dan semprotan yang disematkan padanya.

Semenjak dipatenkan Henry W, Seely, seorang Amerika di 1882, alat elektronik ini berkembang begitu pesat; Seperti pada perubahan model, teknologi, dan penambahan fungsi.

Perkembangan ini berdampak pada begitu banyaknya ragam pilihan dan merek setrika listrik yang beredar di pasaran. Sebagai masyarakat umum, konsumen, tentu diuntungkan dengan keadaan ini, karena banyaknya pilihan yang disesuaikan dengan preferensi kebutuhan dan selera masing-masing.

Meski demikian konsumen seringkali lupa bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, disamping perkara teknologi, fungsi dan merek. Aspek ini bisa dikatakan utama, bahkan kalau boleh dibilang harus mendahului persoalan teknologi, fungsi dan merek. Adapun aspek tersebut terdiri dari keselamatan, keamanan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan mutu.

Di setiap alat elektronik apapun itu, aspek ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap produk. Sebab akan percuma apabila segudang fungsi dan kemajuan teknologi tidak mendahulukan aspek-aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Di negara-negara Eropa dan Amerika kesadaran akan pentingnya hal ini sudah lama bergaung. Konsumen sebagai pengguna dari produk merasa perlu terlindung hak-hak mereka pula atas produk yang mereka pakai. Hak-hak seperti keselamatan, keamanan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan mutu harus terlaksana atas nama keberlanjutan hidup masyarakat, lingkungan, dan pada gilirannya produsen pula.

International Electrotechnical Commission atau IEC sebagai badan kelistrikan dan elektronika internasional non pemerintah mewadahi kepentingan antara konsumen dan produsen serta pemangku kepentingan lainnya lewat standar alat elektronik.

Standar yang dihasilkan ini dikembangkan dan dipelihara bersama-sama dengan melibatkan ratusan anggota perwakilan negara maupun beberapa badan non pemerintah lainnya.

Standar yang dikembangkan organisasi internasional ini memiliki garis besar dalam aspek-aspek utama seperti keselamatan, keamanan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan mutu.

Indonesia yang diwakili oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) pada organisasi internasional tersebut menerapkan banyak standar yang merupakan hasil adopsi dan atau modifikasi dari konsensus internasional dalam bentuk standar.

Salah satunya adalah yang diterapkan pada setrika listrik, yakni SNI IEC 60335-2-3. Di dalamnya berisikan persyaratan khusus yang harus dipenuhi produsen guna memenuhi syarat utama keselamatan. Di samping itu standar ini juga mengandung aspek keamanan, kesehatan, perlindungan hukum, dan mutu.

Penerapan ini diperkuat dengan peraturan Menteri Perindustrian RI No 17/M-IND/PER/2/2012 yang merupakan perubahan atas 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib.

Wajib SNI untuk alat elektronik, SNI IEC 60335-2-7 untuk setrika listrik
Wajib SNI untuk alat elektronik, SNI IEC 60335-2-7 untuk setrika listrik

Adapun produk yang masuk dalam cakupan peraturan ini adalah pompa air, setrika listrik, dan pesawat TV-CRT atau peralatan audio video dan elektronika sejenis. Dengan adanya peraturan ini, maka setiap setrika listrik yang beredar atau dijual di Indonesia wajib SNI.

Kendati demikian, kekurangan anggota dan minimnya pengawasan pemerintah dengan disertai kepedulian masyarakat, masih ada saja ditemukan alat elektronik belum ber-SNI. Padahal dengan menerapkan standar ini ada banyak manfaat yang bisa diperoleh pengguna. Terutama terkait aspek-aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan mutu pada produk disebabkan karena kualitas yang diberikan produsen dan teruji memenuhi persyaratan parameter-parameter tertentu. Sehingga konsumen dapat mengandalkan label SNI sebagai representasi atau gambaran atas keseluruhan aspek tersebut.

Untuk menemukan produk bertanda SNI seseorang tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Cukup dengan mengakses Bang Beni, seseorang sudah bisa menemukan produk yang dimaksud tersebut. Di website itu tersedia beberapa pilihan dalam kolom pencarian : berdasarkan merek atau jenis barang.

5 Alasan Memilih Setrika Listrik Wajib SNI Berdasarkan IEC 60335

5 Alasan Wajib SNI untuk alat elektronik, SNI IEC 60335-2-7 untuk setrika listrik
5 alasan memilih setrika listrik SNI

Standar IEC 60335 merupakan standar untuk peralatan listrik rumah tangga sejenis. Di dalamnya terdiri dari dua dokumen, pertama persyaratan umum dan kedua khusus. Setrika listrik terdapat dalam persyaratan yang diadopsi secara identik menjadi SNI.

Standar yang berlaku untuk kering dan uap ini hanya mencakup perangkat yang memiliki kapastitas cairan tidak lebih dari 5 liter dan tegangan mencapai 250 V.

Adapun persyaratan di dalamnya juga tidak memperhitunggkan penggunaan piranti oleh anak-anak atau mereka yang kondisi lemah tanpa pengawasan ataupun penggunaan untuk bermain anak.

Sedangkan dalam penggunaan situasi khusus, ada beberapa persyaratan yang harus ditambah seperti saat penggunaan dalam kendaraan atau kapal atau pesawat udara; terkait regulasi bidang kesehatan nasional dan perlindungan tenaga kerja nasional; serta terkait otoritas nasional dalam keselamatan bejana tekan.

Standar ini tidak mencakup setrika binatu profesional atau peruntukan eksklusif industri dan untuk tempat berkondisi khusus seperti atmosfir korosif atau ledakan.

IEC 60335-2-3 hanya diperuntukan untuk setrika listrik biasa, nirkabel; uap ventilasi, bertekanan dan sesaat.

Berikut adalah 5 alasan tersebut berdasarkan pengujiannya :

1. Jaminan Mutu

Produk diuji dengan berbagai metode untuk mengetahui sejauh mana kualitas yang diberikan produsen kepada konsumen. Seperti pada pengujian pemanasan yang diujikan pada setrika beruap yang menguji wadah cairan dan kabel terhadap pemanasan atas fungsi dari setrika itu sendiri.

Keluarnya uap pada perangkat ini juga diuji melalui pengeluaran uap secara terus menerus guna mengetahui keberfungsiannya saat beroperasi.

2. Keselamatan

Perangkat ini juga diuji mengenai kebocoran arus, kuat listrik pada suhu tertentu dan lonjakan voltase. Diharapkan saat ada kejadian negatif semacam ini setrika listrik tidak membahayakan pengguna.

Guna menghindari sengatan listrik standar ini juga mengatur ketentuan pembumian. Diharapkan dengan adanya ini pengguna dihindarkan dari bahaya listrik yang mungkin saja terjadi.

3. Awet

Mengeluarkan uap sebagai salah satu dari fungsi setrika uap juga diuji pengaruhnya terhadap perangkat. Pengujian tersebut berupa memasukan larutan 1% NaCl kedalam bak penampung cairan dan kemudian dinyalakan untuk kemudian diukur kuat listrik. Pengujian ini dilakukan berulang selama 10 menit. Dari sini penguji dapat melihat ketahanan pada perangkat. Hal yang sama juga dilakukan pada jenis nirkabel.

Panjang dan pendeknya umur alat listrik juga dapat dilihat dari seberapa hebat kemampuannya dalam beradaptasi di lingkungan yang tak pasti. Di sini setrika listrik diuji komponen proteksi beban lebih dan yang terkait melalui aliran tegangan tinggi. Apabila perangkat segera memutuskan hubungan, maka dapat dikatakan perangkat kemungkinan besar akan memiliki umur panjang.

Metal yang merupakan bagian tak terpisahkan dari setrika listrik juga diuji keawetannya, terutama dalam menghadapi pengaratan yang mungkin saja timbul, bisa disebabkan karena faktor lama penyimpanan maupun ketidaksengajaan terpapar zat tertentu.

4. Keamanan

Perangkat diuji keamanannya lewat beberapa pengujian. Seperti uji kestabilan dan bahaya mekanis misalnya, setrika disusun sedemikian rupa dalam posisi miring bersudut 10º pada bidang horizontal, sedangkan kabel pada posisi terburuk. Apabila setrika listrik memiliki dudukan terpisah, maka ditempatkan pada bidang miring 15° di permukaan horizontal. Jika setrika tumbang atau tergelincir di satu posisi, maka perangkat tersebut harus diperiksa tentang kenaikan suhu yang tidak melebihi ambang batas. Perubahan suhu akibat tergelincir dapat menandakan kerusakan pada sistem.

Unsur keamanan pada standar ini juga terkait dengan bahaya radiasi, keracunan, dan bahaya sejenis yang mungkin timbul.

5. Kuat

Alat elektronik ini juga diuji sejauh mana kekuatan dalam menahan benturan. Pengujian ini dilakukan dengan menjatuhkan perangkat berulang secara vertikal selama 1000 kali di ketinggian 40 mm dengan laju tidak melebihi 20 kali jatuh per-menit. Pada pengujian ini fungsi dari peralatan harus tidak berubah antara sebelum dan sesudah uji.

Kabel pada perangkat ini juga diuji ketahanannya, selain dilewati tegangan tinggi, kabel diuji dengan pembebabanan sebanyak 10N 2000 kali dengan laju 6 kali per menit. Selain kekuatan, kabel ini dapat dibuktikan juga kelenturannya.

Bahang atau energi panas sebagai bagian dari fungsi perangkat juga diuji. Terutama berkaitan dengan ketahanan perangkat dalam menghadapi hawa panas. Dari pengujian ini dapat dilihat sejauh mana perangkat tahan terhadap pemanasan yang merupakan bagian dari fungsinya.

Penutup – Kesimpulan

Setrika listrik sebagai barang elektronik rumah tangga, sebaiknya mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan mutu, sebelum aspek lain seperti teknologi dan fitur. Sebab, aspek utama inilah yang menciptakan keberlanjutan atau keberlangsungan antara manusia sebagai konsumen, produsen, dan lingkungannya.

Lima aspek itu sejatinya dapat ditemukan di standar. Sebab dalam standar merupakan hasil olah pikir dan diskusi berbagai pemangku kepentingan dari produk yang bersangkutan. Sehingga persyaratan-persyaratan di dalamnya merupakan persetujuan dari semua pihak yang secara tidak langsung mengakomodir seluruh kepentingan.

SNI sebagai standar yang berlaku dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia menerapkan standar pada setrika listrik guna menerima manfaat dari kelima aspek yang sebelumnya telah dijabarkan. Di lain sisi, pengujian yang menyaratkan pemenuhan pada produk tertentu menciptakan sebuah kriteria yang secara langsung dapat dikategorikan sebagai kelebihan dari produk tersebut. Kelebihan seperti jaminan mutu, keselamatan, awet, keamanan, dan kuat adalah beberapa kelebihan produk yang telah memenuhi persyaratan IEC 60335-2-7.

Bagi produsen yang hendak sertifikasi SNI, kami selaku konsultan siap untuk bersinergi. Disamping itu kami juga melayani layanan sertifikasi SDPPI. Kami siap sedia untuk memberikan pendampingan, rekomendasi, dan solusi selama proses hingga selesai. Terima kasih. Salam

Edtted by UN.

Tinggalkan komentar