Air Embun Dalam Kemasan: Wajib SNI 7812:2013

Sudah sejak lama air embun dimanfaatkan manusia karena memiliki khasiat yang beragam. Seperti menurunkan berat badan; Mengatasi jerawat; Membuat suara lebih merdu; Stabilisasi kondisi fisik; Melancarkan buang air besar; Adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan meminumnya.

Air ini diperoleh dari kelembaban udara. Kemurniannya yang tidak mengandung anorganik seperti garam dan klorida; serta logam berat layaknya timbal dan merkuri; serta pestisida. Hal ini bisa terjadi karena air yang diperoleh belum tersentuh permukaan tanah yang menyebabkan perubahan komposisi dalam air. Karena seperti yang diketahui bahwa tanah mengandung banyak unsur dan sekaligus pencemaran-pencemaran.

Di masa kini seseorang tidak perlu repot-repot untuk menciptakan air embun guna keperluan konsumsi, seseorang bisa mendapatkannya dengan mudah di toko-toko.

Di Indonesia AMDK jenis ini telah ditetapkan sebagai wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Artinya adalah setiap air embun yang dikemas dan dipasarkan ke masyarakat harus menerapkan standar pada produknya.

Hal ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenperin No 78 tahun 2016, yakni memberlakukan air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun sebagai SNI wajib.

air embun atau air minum dalam kemasan (AMDK) telah wajib SNI 7812
air embun atau air minum dalam kemasan (AMDK) telah wajib SNI 7812

Standar ini berisikan sejumlah persyaratan dan pengujian yang harus dipenuhi setiap produk. Tujuan dari pembuatannya adalah melindungi kepentingan produsen dan konsumen.

Sebagai masyarakat, konsumen pada umumnya, penetapan ini secara langsung memberikan jaminan mutu minimal sekaligus keamanan-kesehatan pada produk itu sendiri.

Meskipun begitu, jumlah produk yang begitu banyak berbanding dengan personil pengawas di lapangan yang tidak berimbang; Celah-celah yang masih begitu banyak yang dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab, harus mendorong konsumen lebih kritis.

Konsumen dapat memeriksa AMDK jenis air embun dengan memasukan merek produk ke dalam Bang Beni, sebuah situs daring yang diperuntukan sebagai basis data SNI.

Apabila merek yang dimaksud tidak ditemukan, maka kemungkinan besar produk itu tidak mendaftarkan diri dan jelas tidak teruji. Mungkin dapat pula produk yang dimaksud tidak memperpanjang masa berlaku.

Perpanjangan masa berlaku ini berkaitan dengan perubahan-perubahan peraturan atau undang-undang yang berlaku secara nasional, serta standar yang disepakati internasional. Karena seperti yang diketahui Badan Standar Nasional (BSN) sebagai pengembang dan pemelihara standar sekaligus perwakilan global, berkonsekuensi bahwa dinamika yang terjadi di nasional dan internasional dapat mempengaruhi standar tertentu. Perubahan-perubahan ini juga turut mempengaruhi produk yang memerlukan penyesuaian pula.

Standar air embun dalam kemasan yang diperuntukan untuk minum tertuang pada SNI 7812:2013.

Adapun tujuan perumusan pada standar ini adalah melindungi kesehatan konsumen; Jaminan perdagangan pangan olahan yang jujur dan tanggungjawab; Menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan; Dan mendukung perkembangan industri air minum.

Menurut standar ini air embun adalah air yang diperoleh dari udara lembab lewat proses pengembunan yang terkendali. Sedangkan air minum embun adalah air jenis ini yang telah diproses, dikemas, dan aman konsumsi.

Guna dikategorikan aman konsumsi, setiap produk perlu memenuhi semua persyaratan yang ada pada tabel di bawah. Pemenuhan ini juga harus divalidasi dengan pengujian yang dilaksanakan di laboratorium yang telah diberikan wewenang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Persyaratan SNI 7812:2013 Air Embun

air embun atau air minum dalam kemasan (AMDK) telah wajib SNI 7812
Syarat mutu air embun

Dalam rangka memenuhi persyaratan SNI 7812:2013, produk harus memenuhi beberapa aspek keamanan seperti aman jika ditinjau dari keadaan; aman secara kandungan zat; aman dari kandungan logam berat; dan aman dari mikroba.

Guna kepentingan lebih lanjut, informasi selengkapnya dapat melihat dokumen asli dari SNI 7812:2013 dan SNI 0428 untuk cara pengambilan contoh sampel.

Keadaan

Untuk mengetahui air layak konsumi, hal yang paling pertama dilakukan adalah berdasarkan keadaan. Keadaan tersebut dapat dinilai dari bau, rasa, warna, asam-basa, zat terlarut, dan kekeruhan.

Bau dan rasa, air diuji dengan sampel secukupnya dengan melibatkan tiga orang panelis atau satu orang tenaga ahli yang terlatih dengan menggunakan uji organoleptik. Uji organoleptik adalah pengujian yang memanfaatkan indera dalam menilai sampel atau contoh tertentu. Penilaian bau & rasa dinyatakan dengan “normal” dan “tidak normal” apabila ada bau & rasa yang tidak meyakinkan.

Dari segi warna, uji tidak menggunakan indera, melainkan metode spektofotometri. Pengujian ini lebih objektif ketimbang menggunakan mata telanjang yang seringkali penilaiannya soal warna bias antara satu orang dengan lainnya.

Pengujian ini menggunakan perbandingan antara warna larutan contoh dengan warna standar, yakni platina kobalt (Pt-Co). Nantinya skala warna metode pemeriksaan spektofotometri dihitung menggunakan kurva kalibrasi atau persamaan garis regresi linear.

Pengukuran asam-basa didasarkan pada aktivitas ion hidrogen menggunakan meteode potensiometer. Air akan diuji berulang seraya dibaca dan dicatat nilainya berdasarkan reaksi dari masing-masing larutan bufer.

Zat yang terlarut juga diukur pada produk menggunakan metode TDS-meter. Prinsipnya, kandungan padatan terlarut total bersifat elektrolit dapat ditentukan berdasar daya hantar larutan yang sebanding dengan kadarnya.

Kekeruhan pada produk diuji dengan metode nephelometri, yakni membandingkan intensitas cahaya dari sampel dengan suspensi standar di kondisi tertentu.

Kandungan Zat

Air sebagai produk utama dalam air embun dalam kemasan, besar kemungkinan mengandung berbagai macam zat. Hal ini bisa disebabkan karena dari sumber ataupun saat pemrosesan itu sendiri.

Ada beberapa pengujian yang dilakukan yang dimaksudkan guna mengetahui kandungan zat pada produk dengan menggunakan metode yang berbeda-beda. Penjelasan berikut hanya menjabarkan secara garis besar metode pengujian yang dilakukan untuk masing-masing zat.

Pengujian dengan metode spektrofometri digunakan untuk memeriksa kandungan nitrat, nitrit, amonia, sulfat, fluorida, dan sianida. Sedangkan klorida menggunakan metode titrasi. Zat-zat yang disebutkan sebelumnya memiliki ambang batas yang berbeda satu sama lain.

Kandungan Logam Berat

Dalam jumlah tertentu, logam berat dibutuhkan untuk tubuh. Namun dalam kandungan yang tinggi, justru dapat berbahaya.

Badan kesehatan dunia WHO menyatakan bahwa pencemaran logam berat di lingkungan merupakan masalah kesehatan yang serius. Organisasi ini menyatakan bahwa logam berat yang terkonsumsi dengan jumlah di luar batas dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan ringan hingga fatal.

Itu sebabnya produk ini perlu memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan, serta diuji validitasnya. Logam seperti besi, mangan, klor bebas, kromium, barium, boron, selenium, timbal, kadmium, tembaga, merkuri, alumunium, dan arsen menggunakan metode uji spektofotometer serapan atom (SSA). Metode ini dibagi menjadi tungku karbon, karmin dan natrium borohidrid. Kebanyakan pengujian dilakukan dengan tungku karbon. Adapun metode lainnya berupa Inductively Coupled Plasma (ICP) yang bisa diterapkan untuk pengujian beberapa logam saja.

Kandungan Mikroba

Bentuknya yang sangat kecil dan dapat membiakan dengan jumlah yang sangat banyak membuat mikroba dapat tumbuh dimana saja. Air sebagai sumber kehidupan bagi manusia juga tidak bisa hilang dari pengaruh mikroba sepenuhnya.

Pengujian ini hendak membuktikan keberadaan mikroba yang ada pada produk yang terdiri dari lempeng total, bakter coliform, e. coli, Salmonella, dan Pseudomonas Aeruginosa. Toleransi dari masing-masing mikroba berbeda satu sama lain. Petunjuk bisa dilihat di tabel.

Penutup – Kesimpulan

Air embun kemasan meski terdengar steril, karena tidak bersentuhan dengan tanah, nyatanya perlu pula untuk diuji. Mengingat zat-zat yang berbahaya tidak saja beredar dalam tanah, namun juga udara. Di Indonesia keamanan terhadap AMDK jenis air embun dilindungi lewat penerapan SNI 7812:2013 yang didalamnya memuat persyaratan dan pengujian untuk produk ini.

Persyaratan dan pengujian tersebut semata-mata bermaksud guna memberikan keamanan yang dapat ditinjau dari segi keadaan, zat asing, logam berat, dan mikrobiologis.

Bagi produsen air embun yang hendak sertifikasi SNI, kami selaku konsultan siap untuk mendampingi. Kami juga menyediakan jasa pendampingan untuk sertifikasi SDPPI yang terkait dengan perangkat telekomunikasi.

Terima kasih, salam.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar