Sepeda Terbaik Adalah yang Ber-SNI 1049:2008

Sebagai penggemar kendaraan roda dua bertenaga manusia yang difungsikan dengan dikayuh, mungkin sering terlintas di kepala, bagaimanakah sepeda terbaik itu ? Mungkin ada yang berpendapat dari segi model, kenyamanan, warna, fitur, dan lain sebagainya. Namun, kita sering lupa bahwa pemenuhan standar keselamatan adalah yang utama.

Dewasa ini, sepeda selain sebagai transportasi, berfungsi pula sebagai alat olahraga. Bahkan tidak sedikit yang memandangnya sebagai gaya hidup. Dengan pengeluaran emisi karbon yang sangat kecil, tak jarang pula dijadikan alasan pilihan bagi mereka yang peduli lingkungan.

Di kota-kota besar kendaraan ini seringkali memunculkan kebiasaan baru, sebut saja seperti bike to work dan menjamurnya klub-klub gowes. Belum lagi dengan semarak hobi-hobi baru yang disertai organisasi-organisasinya yang berkaitan dengan sepeda, sebut saja cross country bike, downhill, BMX, dan lain sebagainya.

Apapun itu jenis aktivitas dan peruntukannya, sepeda terbaik tetap harus memiliki acuan minimal, terutama standar keselamatan. Pasalnya akan percuma dari sekian banyak kelebihan yang dimiliki produk tertentu tanpa didasari unsur itu. Padahal perlindungan terhadap pengendara adalah yang paling penting, ketimbang sekadar urusan fitur, modis, dan trendi saat berkendara.

Di Indonesia produk sepeda sudah masuk menjadi wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No 55/M-IND/PER/11/2013. Dengan adanya permen ini, maka segala produk yang masuk dalam daftar ini harus menerapkan standar.

Standar keselamatan untuk sepeda diatur dalam SNI 1049:2008 yang dikembangkan dan dipelihara oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Di dalamnya berisikan sejumlah persyaratan dan pengujian yang harus dipenuhi produsen atau distributor sepeda.

Dengan adanya acuan minimal ini, diharapkan produk yang beredar di Indonesia adalah sepeda terbaik yang memiliki standar keselamatan dan keamanan. Bahkan bukan itu saja, persyaratan yang telah teruji tersebut juga menyiratkan hal lain, yakni mutu.

Mutu dan keamanan seringkali beririsan dan sejalan. Pasalnya dalam pengujian tersebut melibatkan atau setidaknya berkaitan dengan uji material, yang mana bertujuan untuk validasi keamanan dan sekaligus secara langsung membuktikan mutu produk.

Pada kenyataan di lapangan, SNI wajib pada sepeda penerapannya tidak melulu mulus. Masih saja ditemukan berita sepeda tanpa SNI. Belum lagi praktek-praktek pemalsuan label yang masih berjalan – Artinya adalah pelabelan yang tanpa didasari kegiatan sertifikasi.

Sepeda terbaik adalah sepeda yang memenuhi standar keselamatan yang masuk dalam kategori wajib SNI 1049:2008
Sepeda terbaik adalah sepeda yang memenuhi standar keselamatan yang masuk dalam kategori wajib SNI 1049:2008

BSN sebagai pengelola menyediakan solusi bagi konsumen untuk menghindari pelanggaran dan atau kecurangan semacam ini. Organisasi yang berafiliasi dengan organisasi standar internasional (ISO) ini menyediakan sebuah basis data yang berguna untuk mengetahui apakah produk tertentu absah dalam menerapkan SNI.

Seseorang dapat mengunjungi situs jejaring Bang Beni guna mengetahui apakah sepeda dengan merek tertentu sudah menerapkan standar atau belum. Dengan memasukan jenis atau merek produk tertentu pada kolom yang tersedia di sana, seseorang dapat segera mengetahuinya. Apabila tidak ada hasil dari proses pencarian tadi, maka kemungkinan besar produk dengan merek tertentu tidak mendaftarkan diri – dan tentunya tidak teruji. Kemungkinan lainnya adalah produk tersebut tidak memperpanjang masa berlaku dari standar ini.

Penerapan masa berlaku pada SNI ini menjadi penting, selain sebagai pengawasan berkala, hal ini dimaksudkan agar standar yang diterapkan tetap relevan dengan perkembangan pasar, teknologi, dan standar internasional. Sebab, pengembangan dan pemeliharaan yang dilaksanakan BSN selalu memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi untuk kemudian diimplementasikan kedalam standar.

Lantas, apa saja persyaratan dan pengujian pada SNI 1049:2008 ? Berikut adalah beberapa penjabaran yang dianggap penting untuk diketahui. Guna mengetahui kelengkapan isi dokumen seseorang bisa membelinya langsung di situs jejaring BSN. Di sana tersedia banyak dokumen SNI yang dipisah berdasar kategori, dan Non SNI, serta fitur konsultasi.

Ruang Lingkup SNI 1049:2008 Terkait Keselamatan Pada Sepeda

Standar ini merupakan revisi dari SNI 09-1049-1989. Perubahan ini didasari atas perkembangan teknologi; peningkatan mutu; penunjang perkembangan industri komponen otomotif dalam negeri; dan jaminan perlindungan konsumen maupun produsen.

Sepeda terbaik dalam standar ini diartikan sebagai kendaraan darat yang sedikitnya mempunyai 2 roda yang digerakan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri melalui pedal. Sepeda roda dua memiliki dua roda yang letak satu roda di belakang dan di depan memiliki arah dan sumbu yang sama.

Kendaraan ini dioperasikan di semua jalan atau jalur umum yang secara legal dipergunakan dan dalam konteks tertentu dapat berjalan bersama-sama kendaraan lain, termasuk kendaraan bermotor.

Sepeda terbaik adalah sepeda yang memenuhi standar keselamatan yang masuk dalam kategori wajib SNI 1049:2008

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sepeda SNI

Sepeda yang Ber-SNI memiliki kriteria-kriteria tertentu yang telah dipersyaratkan pada standar. Secara umum, kendaraan ini harus bebas dari ujung-ujung dan titik-titik tajam; proses yang tidak sempurna; baut tanpa pelindung yang lebih dari setengah diameter luar baut; atau bagian-bagian yang mengandung potensi melukai pengendara. Adapun beberapa perkecualian untuk syarat ini adalah :

  1. gir depan dan belakang;
  2. mekanisme pemindah gigi depan di gir depan dan belakang;
  3. mekanisme rem depan dan belakang;
  4. reflektor – pemantul cahaya;
  5. toe clips dan toe straps – pengait pijakan;
  6. tempat botol minum.

Untuk sistem kemudi, handlebar harus memiliki panjang keseluruhan antara 35 mm – 1000 mm dan harus tersedia penutup ujung atau grip yang terpisah dari batang kemudi. Pada bagian stang kemudi atau stem yang dirakit dengan cara dimasukan di garpu depan, harus memiliki tanda minimal masukan yang permanen. Tanda kedalaman tersebut harus tidak kurang dari 2,5 kali diameter luar stang kemudi yang diukur dari ujung ke ujiung. Kemudi harus bisa bergerak minimal 60° ke arah kiri maupun kanan secara lancar tanpa beban atau tertahan.

Pada sistem pengereman, rem harus tersedia dua, yakni depan dan belakang. Tuas rem depan berada di sebelah kanan, sedangkan tuas rem kiri untuk roda belakang. Rem belakang juga dapat beroperasi dengan sistem rem pedal atau coaster brake.

Di bagian roda, eksentrisitas atau pelencengan pada bentuk bulat, tidak boleh lebih dari 4 mm secara lateral (atas-bawah) diukur dari posisi terluar ban. Hal ini berlaku untuk axial, pergerakan kanan dan kiri.

Di ban tersebut harus tertulis jelas tekanan minimum dan maksimum ban sesuai ketentuan pabrik. Ban harus diuji dengan tekanan 110% berdasarkan yang tercantum pada dinding ban. Tekanan harus bertahan selama 5 menit dan ban tetap harus menyatu dengan velg.

Pedal yang dimiliki sepeda SNI wajib ulirnya bergulir kearah berlawanan dengan kayuhan sepeda. Bagian ini pada posisi terendah harus dapat menyebabkan sepeda miring minimal 25° dan berlaku untuk kedua sisi. Bagi yang memiliki suspensi, diwajibkan dibebani dengan pengendara berbobot 80 Kg. Pedal juga wajib memiliki minimum jarak dengan roda depan atau pelindung cipratan (fender/mudguard) sebesar 89 mm. Penjarakan ini diukur dari tengah sumbu bedal pada posisi sejajar lantai ke busur roda atau fender.

Apabila sepeda memiliki boncengan, harus memiliki ukuran antara 120-170 mm dan tercantum jelas kapasitas beban dalam kilogram. Adapun untuk bobot dibagi dengan 4 (empat) kelas, yakni :

  1. Kelas beban 10 yaitu boncengan berkapasitas beban 10 kg diperuntukan untuk barang, bukan untuk anak-anak;
  2. Kelas beban 18 yaitu boncengan berkapasitas beban 18 kg guna mengangkut barang pada perjalanan menengah atau sebagai tempat duduk anak dengan berat di bawah 15 kg;
  3. Kelas beban 25 yaitu boncengan berkapasitas beban 25 kg yang diperuntukan mengangkut barang perjalanan jauh atau sebagai tempat duduk anak-anak dengan bobot tidak lebih dari 25 kg;
  4. Kelas beban S yaitu boncengan yang memiliki kapasitas di atas beban rata-rata. Kapasitas direkomendasikan oleh pembuat boncengan.

Guna keselamatan, kendaraan ini harus memiliki sistem pemberitahuan kepada sekitarnya lewat lampu dan reflektor. Persyaratan yang dipenuhi harus tersedia reflektor belakang dengan sudut lebar berwarna merah; Pada roda yang juga bersudut lebar berwarna putih atau kuning, yang masing-masing roda minimal satu buah; Apabila tanpa lampu, bagian depan harus memiliki reflektor bersudut lebar warna putih; dan pedal yang masing-masing harus dilengkapi reflektor pada bagian depan dan belakang dengan warna kuning.

Informasi juga penting sebagai antisipasi keselamatan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan spesifikasi sepeda. Kendaraan roda dua ini harus dilengkapi buku petunjuk yang berisikan informasi persiapan pengendara; petunjuk pengecekan baut-baut dan mur, pelumasan, rantai, setelan rem, setelan gigi; dan identitas produsen atau distributor.

Sepeda Terbaik Adalah yang Teruji Mutu dan Kualitasnya

Pengujian pada sepeda terbaik yang merupakan sepeda yang memenuhi standar keselamatan yang masuk dalam kategori wajib SNI 1049:2008

Setelah memenuhi berbagai persyaratan, sebuah kendaraan roda dua dalam hal ini perlu diuji mutu dan kualitasnya. Dari sini pula pemenuhan persyaratan tervalidasi mutu dan kualitasnya, sekaligus merupakan bukti keseriusan produsen atau distributor dalam menghadirkan barang yang bermutu.

1. Uji Jalan

Sepeda akan diuji jalan sejauh 1 Km dengan kecepatan 22 km/jam secara konstan dengan melintasi rintangan berupa balok kayu di lintasan yang tidak licin. Pada pengujian ini pengendara harus dapat mengemudi dengan stabil dalam keadaan lurus atau berbelok, serta memungkinkan untuk memegang batang kemudi dengan sebelah tangan, dan tanpa kesulitan memberikan aba-aba dengan tangan lainnya. Pada akhir pengujian, semua bagian komponen diperiksa, apakah ada kekenduran, perubahan setelan kecacatan, atau kerusakan yang diakibatkan lintasan.

2. Uji Struktur dan Mekanisme Gerak

Sepeda ditempatkan pada posisi bebas secara vertikal, yang dengan alat khusus, kedua roda terhubung dan dapat digerakan berbarengan. Lalu beban seberat 36 kg ditumpukan ke sadel, dan kendaraan tanpa boncengan, beban akan dinaikan menjadi 50 kg; Pedal pun diberikan beban 18 kg yang ditempatkan di titik berat tengah; Pada kemudi diberikan beban kanan dan kiri sebesar 6,75 kg dengan penumpuan yang berjarak 20 – 60 mm; Khusus dengan boncengan, beban dipasang padanya minimal 10 kg atau yang sesuai dengan kelasnya.

Sepeda akan diuji pada kecepatan 8 km/jam selama 6 jam. Setelah uji selesai, kendaraan ini beserta komponen tidak boleh ada yang rusak atau mengalami pengenduran di tiap bagiannya. Dengan kata lain, sama seperti keadaan semula.

3. Uji Lelah Rangka

Rangka akan diuji bersama garpu depan tanpa suspensi, roda, sadel, kemudi, pedal, rantai, dan gir. Bagian itu akan digetarkan sebanyak 70.000 kali dengan pembebanan di beberapa titik. Setelah pengujian, rangka tidak boleh menunjukan perubahan bentuk permanen atau terlihat dengan mata telanjang tanda-tanda keretakan atau patah.

Uji lelah rangka merupakan salah satu cara menentukan sepeda terbaik guna pemenuhan standar keselamatan yang masuk dalam kategori wajib SNI 1049:2008

4. Uji Lelah Garpu Depan

Garpu depan diuji dengan pembebebanan sebesar 50 kg yang kemudian digetarkan sebanyak 70.000 kali. Usai pengujian bagian ini tidak boleh menunjukan adanya perubahan permanen atau tanda-tanda retak atau patah secara kasat mata.

5. Uji Rem Kondisi Kering dan Basah

Pengujian pertama dilakukan saat kondisi kering dimana kendaraan dijalankan dengan kecepatan konstan 25 km/jam dan harus dapat berhenti secara wajar dan aman pada jarak kurang dari 7 M saat awal pengereman. Sedangkan berikutnya pada kondisi basah yang mana pada kecepatan 16 km/jam dapat berhenti di jarak tidak lebih dari 5 m saat awal pengereman.

6. Uji Tarik Grip

Pegangan atau grip terpasang diuji dengan alat penarik bergaya tarik 70 Newton. Pengujian ini mengharuskan pegangan tetap pada posisi atau tidak rusak sama sekali.

7. Uji Boncengan

Boncengan akan diuji dengan dua pengujian, yakni vertikal dan lateral. Pada vertikal, boncengan akan dibebani silinder pejal dengan diameter 110 mm, atau 50 mm untuk lebar boncengan yang kurang dari 100 mm. Beban dihitung dari 3 kali kapasitas boncengan sesuai dengan ketentuan pabrikan yang mengacu pada kelas. Pengujian tersebut dilakukan selama 1 menit, dan pelepasan beban setelahnya tidak boleh merubah lengkungan (defleksi) boncengan lebih dari 5mm.

Pada uji lateral, boncengan dibebankan berdasarkan ketentuan dan durasi yang sama dengan sebelumnya, namun bedanya titik pembebanan terletak 50 mm dari bagian belakang. Pengujian ini hanya membolehkan defleksi 15 mm saat beban ada, dan tidak lebih dari 5 mm setelah beban menghilang.

Penutup – Kesimpulan

Sepeda terbaik adalah yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan. Jaminan produk dengan keselamatan dan keamanan pada sebuah produk harus teruji. BSN sebagai pengelola standar Indonesia mengembangkan SNI 1049:2008 sebagai syarat keselamatan sepeda. Di dalamnya berisikan persyaratan dan pengujian terhadap produk sebelum diakui telah menerapkan standar.

Selain keselamatan dan keamanan, pengujian terhadap tiap-tiap bagian menyiratkan mutu dari produk, yang memang seringkali antara aspek mutu dan keamanan seringkali beririsan dan sejalan. Penerapan SNI pada produk bukan saja bagian dari pemenuhan aspek kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga secara langsung menggambarkan keseriusan produsen atau distributor dalam menyediakan produk yang aman dan sekaligus bermutu.

Bagi produsen yang akan melaksanakan sertifikasi SNI, kami siap memberikan dukungan. Kami akan siap sedia memberikan pendampingan selama proses hingga selesai. Selain SNI, kami juga menyediakan sertifikasi SDDPI yang berkaitan dengan telekomunikasi. Terima kasih. Salam.

Tinggalkan komentar