Membahas Sensor Mobil (Radar) & Regulasinya

Berkat kemajuan dan teknologi saat ini yang disertai kebutuhan akan mitigasi kecelakaan mendorong pengembangan radar untuk sensor mobil meningkat. Sejauh ini perkembangannya cukup signifikan dengan penambahan fitur serta teknologi yang terus dikembangkan. Begitu pula pengaplikasiannya di banyak jenis kendaraan mobil.

Masyarakat sebagai pengguna perlu dilindungi kepentingannya, terutama soal mutu produk dan keamanan penggunannya. Di sini pemerintah hadir lewat regulasi untuk mengatur kriteria serta spesifikasi yang ada pada perangkat elektronik telekomunikasi.

Pengaturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Perdirjen SDPPI) No 03 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Automotive Short Range Radar System.

Apa itu radar ?

Radar adalah akronim dari radio detection and range. Teknologi ini bekerja dengan sistem pendeteksi menggunakan gelombang radio untuk menentukan beberapa kondisi, seperti jarak, sudut, kecepatan radial sebuah objek.

Ada banyak penerapan yang bisa dilakukan dengan perangkat ini diantaranya deteksi pesawat, kapal, pesawat ruang angkasa, peluru kendali, kendaraan bermotor, cuaca, dan medan lanskap.

Sistem ini dibangun atas banyak komponen. Perangkat pengirim yang menghasilkan gelombang elektromagnetik yang masuk ke ranah radio atau gelombang mikro; antena penerima dan pemancar serta perangkat penerima dan prosesor untuk menentukan properti objek.

Teknologi ini bekerja dengan mengeluarkan denyut gelombang radio secara terus-menerus dari pemancar untuk dipantulkan ke obyek serta diterima kembali. Dari proses yang terus berulang itulah pengguna dapat mengetahui informasi mengenai obyek.

Penggunaan radar

Informasi yang diberikan adalah jarak antara posisi antena dan objek dari pemindai. Pada penerapannya fungsi pemosisian menjadi sangat penting. Karena dimasa awal penggunaan teknologi ini digunakan untuk tujuan militer. Teknologi ini membantu menemukan sasaran udara, darat, dan laut. Hingga kemudian berkembang dan digunakan bagi masyarakat secara umum.

Di udara teknologi ini digunakan sebagai sumber informasi. Pesawat dengan perangkat ini dapat mendeteksi rintangan maupun pesawat lain yang sekaligus memperingatkannya apabila bersinggungan jalur; memberikan tampilan informasi cuaca; dan membaca ketinggian.

Penerapan di darat teknologi ini juga memainkan peranan penting. Kendaraan udara yang menggunakan sistem ini dapat dengan mudah mendarat kendati ditutup kabut awan. Hal ini dimungkinkan karena adanya komunikasi antara pemancar di landasan pacu dan operator yang mengarahkan.

Kini radar juga digunakan oleh kendaraan yang merayap di darat. Dengannya kendaraan bermotor dapat mendeteksi obyek lain di sekitarnya dan yang berjauhan di jarak tertentu. Penggunaan sistem ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan.

Penggunaan di lautan juga banyak membantu bagi kapal. Mitigasi tabrakan serta navigasi adalah beberapa contoh penerapan yang sering digunakan. Pada pelabuhan teknologi ini dapat membantu layanan lalu lintas kapal. Pergerakan kapal keluar-masuk dapat dipantau melalui alat ini.

Badan dan para ahli meteorologi juga memanfaatkan perangkat ini dalam rangka memantau curah hujan dan angin. Alat ini menjadi instrumen primer dalam memperkirakan cuaca jangka pendek, serta buruk seperti tornado; badai petir dan salju.

Di penerapan lainnya perangkat digunakan ahli geologi untuk menembus tanah dalam rangka pemetaan komposisi kerak bumi; Polisi memanfaatkan alat ini guna mendeteksi kecepatan kendaraan di jalan; Peralatan lebih kecil digunakan untuk mendeteksi gerakan manusia guna memantau pola pernapasan dan tidur, ataupun deteksi gerakan tangan dan jari untuk berinteraksi dengan komputer; Membuka pintu otomatis, aktivasi sakelar, dan deteksi penyusup adalah beberapa aplikasi untuk rumah tangga.

Prinsip kerja radar

Prinsip perangkat elektronik ini beroperasi sangat mirip dengan refleksi gelombang suara. Apabila Anda berteriak ke arah objek yang memantulkan suara seperti ngarai atau gua berbatu, maka akan terdengar pantulan gema. Jika Anda memiliki alat untuk mengetahui kecepatan suara di udara, maka dapat diperkirakan jarak dan arah umum obyek suara tersebut. Dengan pengetahuan kecepatan suara seseorang dapat menghitung secara kasar lewat konversi jarak.

Teknologi ini menggunakan pulsa energi elektromagnetik dengan cara yang sama seperti paparan sebelumnya. Energi frekuensi radio (RF) ditransmisikan dan dipantulkan dari objek pemantulan. Beberapa energi ada yang terserap, menyebar, dan sebagian kembali.

Energi yang kembali tersebut disebut ECHO atau gema dalam terminologi suara. Perangkat telekomunikasi menggunakan gema dalam untuk menentukan arah dan jarak objek pantul.

Istilah “Radar” secara resmi diciptakan menjadi akronim oleh Letnan Komandan Angkatan Laut AS Samuel M. Tucker dan FR Furth di Bulan November 1940. Akronim ini disepakati diadopsi di tahun 1943 oleh Sekutu pada perang dunia ke II yang selanjutnya diterima secara umum oleh masyarakat internasional.

Term ini mengacu pada peralatan elektronik yang mendeteksi keberadaan objek melalui energi elektromagnetik yang dipantulkan. Untuk kondisi tertentu sistem ini dapat mengukur arah, ketinggian, jarak, arah, dan kecepatan obyek.

Frekuensi energi elektromagnetik tidak terpengaruh gelap dan mampu menembus kabut dan awan. Dengan perangkat ini posisi pesawat terbang, kapal, atau rintangan lain yang terbatas jarak, kegelapan, dan cuaca menjadi memungkinkan.

Peralatan modern terbaru mampu memperoleh lebih banyak informasi dari sinyal gema target kendati berjarak. Meskipun demikian pengukuran jarak melalui waktu tunda kembalinya pantulan adalah fungsi paling penting dan utama.

Desain dasar sistem radar

Gambar di bawah ini menunjukan prinsip pengoperasian perangkat. Antena radar memancarkan sinyal gelombang mikro ke target yang kemudian dipantulkan dan ditangkap oleh perangkat penerima. Sinyal listrik yang diterima oleh antena penerima disebut echo atau return. Sinyal yang dipancarkan oleh pemancar yang kuat dan diterima oleh penerima yang sensitif.

Cara kerja dasar sistem radar menurut Peraturan perangkat telekomunikasi automotive short range radar system untuk sensor mobil menurut perdirjen sdppi
Diagram cara kerja dasar sistem radar

Setiap target pasti akan menghasilkan refleksi difusi yang tersebar ke berbagai arah. Fenomena semacam ini disebut sebagai hamburan. Adapun untuk istilah untuk berlawanan dengan sinar datang disebut hamburan terbalik (backscatter).

Sinyal dapat tampil sebagai plan position indicator (PPI) atau sistem tampilan yang lebih canggih lainnya. PPI memiliki vektor berputar dengan titik asal yang menunjukan arah penunjuk dan target obyek.

Adapun komponen di dalam desain dasar sistem radar terdiri dari :

Pemancar yang menghasilkan energi RF berdaya tinggi dengan durasi pendek yang dikirim melalui antena.

Duplekser adalah perangkat yang memungkinkan pengalihan antena antara pemancar dan penerima sehingga dimungkinkan hanya satu yang perlu digunakan. Peralihan ini berguna untuk menahan denyut tinggi dari pemancar yang dapat menghancurkan penerima.

Penerima memperkuat dan mendemodulasi sinyal RF yang diterima. Penerima melanjutkannya dengan memberikan sinyal informasi ke output.

Indikator merupakan penyaji antara perangkat dan pengguna. Di dalamnya berisikan grafis yang berubah terus-menerus, mudah dimengerti dan posisi relatif target obyek. Layar pada model PPI menampikan kerlip terang yang dihasilkan dari sinyal gema. Semakin lama denyut tertunda, maka semakin jauh target dari antenna.

Perdirjen SDPPI No 3 Tahun 2020 Sebagai Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Automotive Short range Radar System

Peraturan perangkat telekomunikasi automotive short range radar system untuk sensor mobil menurut perdirjen sdppi
Peraturan perangkat telekomunikasi automotive short range radar system untuk sensor mobil menurut perdirjen sdppi

Teknologi yang tak bisa dikatakan baru ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Penerapannya di berbagai bidang yang mewujud pada produk telah diproduksi secara masal dan diperdagangkan secara masif di seluruh dunia.

Indonesia sebagai pengguna teknologi ini juga telah merasakan manfaatnya. Bagi masyarakat luas manfaat radar sangat dirasakan bagi para pengendara mobil. Dengan kehadiran teknologi semacam ini pengguna kendaran mobil selangkah lebih maju dalam memitigasi kecelakaan dan hal-hal buruk yang dapat menimpa.

Pemerintah sebagai regulator dirasa perlu untuk merespon perkembangan ini sekaligus demi melindungi kepentingan konsumen terkait dengan mutu dan keamanan serta keselamatan penggunaan perangkat telekomunikasi ini.

Adalah Perdirjen SDPPI No 3 Tahun 2020 yang merupakan persyaratan teknis untuk Automative Short Range System. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka sensor mobil yang menggunakan teknologi semacam ini wajib mematuhi dan menerapkannya.

Peraturan ini juga merupakan respon dari pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2019 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

Aturan ini berlaku bagi perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis ini. Penilaian kesesuaian dalam rangka pemenuhan kewajiban pada perangkat harus dilaksanakan lewat sertifikasi.

Dalam peraturan ini perangkat telekomunikasi automotive short range radar system adalah perangkat yang menyediakan fungsi pendeteksian pada kendaraan untuk mitigasi tabrakan dan aplikasi keselamatan lalu lintas sebagai teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Aturan ini berisikan tiga ketentuan yang terdiri dari persyaratan umum, teknis, dan metode pengujian.

Persyaratan Umum Sensor Mobil

Power supply atau catu daya pada perangkat dicatu dengan daya DC. Artinya adalah perangkat terhubung dengan sumber daya di mobil yang sudah disertai konversi DC.

Perangkat ini membatasi radiasi non-pengion melalui aturan batasan paparan electromagnetic field (EMF) yang sesuai dengan tabel di bawah berikut. Radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat menimbulkan ionisasi.

Kompatibilitas pada perangkat juga perlu dipenuhi dengan memenuhi persyaratan electromagnetic compatibility (EMC). Radar harus memenuhi SNI ISO/IEC 32:2018 atau standar EMC lain yang setara. Pada pengukurannya yang apabila memungkinkan dilakukan pada dua (2) perangkat dengan peruntukan berbeda.

Bagi penggunaan area residensial emsisi konduksi pada port daya DC perangkat harus memenuhi persyaratan kelas A di tabel A.9. Sedangkan untuk kelas B ditentukan pada tabel A.12. Keduanya mengacu pada klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32:2018.

Sedangkan untuk area non-residensial, Emisi konduksi pada port daya DC harus memenuhi kelas A tabel A.9. Untuk Emisi konduksi pada port jaringan kabel harus memenuhi syarat kelas A pada tabel A.11. Keduanya mengacu pada klausul sama di standar yang sama dengan sebelumnya.

Persyaratan Konformitas

Sesuai namanya, persyaratan ini berguna agar dapat sesuai dengan perangkat lainnya. Oleh sebabnya pemenuhannya tergolong sangat penting atau boleh dikatakan wajib. Berikut adalah tabel persyaratan untuk konformitas pada perangkat telekomunikasi yang kebanyakan diadopsi dari ETSI EN 301 091.

Persyaratan konformitas menurut Peraturan perangkat telekomunikasi automotive short range radar system untuk sensor mobil menurut perdirjen sdppi
Batas paparan radiasi merujuk pada Peraturan perangkat telekomunikasi automotive short range radar system untuk sensor mobil menurut perdirjen sdppi
Batas paparan radiasi merujuk pada Peraturan perangkat telekomunikasi automotive short range radar system untuk sensor mobil menurut perdirjen sdppi

Metode Pengujian

Pada pelaksanaannya pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan metode pengujian yang diterbitkan oleh badan standar internasional atau yang dikembangkan dan divalidasi oleh balai uji terakreditasi.

Penutup – Kesimpulan

Radar sebagai teknologi yang cukup lama dikembangkan kini dipakai luas di banyak bidang kehidupan. Mobil di zaman modern yang menggunakannya dimaksudkan untuk memitigasi terjadinya kecelakaan, baik melindungi pengguna maupun lingkungan sekitarnya.

Cara kerjanya mirip dengan gema yang memanfaatkan pantulan RF pada obyek dan mendapatkan informasi darinya. Di Indonesia perangkat telekomunikasi Automotive Short Range Radar System yang menggunakan RF sebagai sarana operasinya, maka perlu ada sebuah pemenuhan standar.

Pemenuhan ini berlaku bagi setiap perangkat yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia. Tujuan dari penerapan ini adalah untuk melindungi pengguna sekaligus syarat kesesuaian perangkat elektronik serta terhindar dari dampak radiasi yang mungkin timbul.

Perdirjen No 3 Tahun 2020 ini mengisyaratkan bahwa perangkat harus disertifikasi meskipun sudah pernah sebelumnya, terhitung dari 3 bulan setelah laporan hasil uji diterbitkan.

Apabila Anda seorang produsen yang membutuhkan asistensi jasa sertifikasi SDPPI dan SNI, kami selaku konsultan siap selalu untuk bersinergi bersama. Kami akan berkomitmen dalam memberikan layanan solusi serta rekomendasi selama proses berlangsung.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar