Mainan Taman Bermain SNI: Wajib SNI ISO 8124

Mainan anak di taman bermain seperti ayunan, perosotan, jungkat-jungkit, komidi putar, mainan bergoyang, panjat dinding, ayunan tertutup untuk bayi, dan produk lain yang dapat dinaiki melebihi satu anak lainnya, sangat menyenangkan apabila terdapat di rumah. Anak tidak perlu lagi ke taman bermain atau pusat bermain, mereka cukup memainkannya di rumah.

Disamping meringkas biaya dalam jangka waktu panjang, keberadaan permainan tersebut mempermudah orang dewasa dalam pengawasan, sehingga memberikan keringanan waktu dan tenaga.

Permainan aktifitas ini memberikan manfaat berupa melatih fungsi motorik pada si anak. Di samping itu, keberadaan teman maupun orang dewasa di sekitarnya juga memberikan kesempatan pada si anak dalam mengasah kemampuan sosial mereka lewat interaksi-interaksi pada permainan.

Kendati demikian, mainan taman bermain tidak sekadar mendatangkan manfaat, namun juga risiko & bahaya tersembunyi. Pasalnya, meskipun dalam pengawasan, anak yang belum maksimal kordinasi motoriknya bisa saja mengalami cidera yang disebabkan oleh tindakannya sendiri. Disamping itu risiko cidera juga dapat muncul dari perangkat yang dimainkan tersebut.

Sebagai orang dewasa, beberapa faktor risiko tadi tidak semuanya bisa dikendalikan. Faktor kemampuan motorik anak misalnya, hal ini merupakan sepenuhnya di luar batas kendali dan itu sangat tergantung dari anak sendiri. Satu-satunya yang orang dewasa dapat kendalikan adalah pengawasan terhadap anak itu semata.

Adapun untuk faktor peralatan sejatinya juga di luar kendali orang dewasa, karena hal ini sepenuhnya tanggungjawab pabrikan (mainan anak taman bermain). Meskipun demikian, seseorang bisa mengendalikan faktor tersebut, terutama mainan taman bermain yang akan dibeli dan digunakan di rumah. Cara ini memiliki keniscayaan dalam meminimalisir risiko cidera yang disebabkan kurangnya keamanan dan keselamatan perangkat.

Dengan kesibukan yang dimiliki orang dewasa, dapat dipahami bahwa pencarian informasi sebagai basis referensi pemilihan produk (Mainan Taman bermain) menjadi sangat kurang atau tidak ada. Itu sebabnya, kebanyakan dari mereka lebih mempercayakan pemilihan produk kepada otoritas tertentu. Otoritas tersebut bisa berupa organisasi, kelompok, individu, atau bahkan merek. Hal ini tidak salah dan sangat wajar.

Di Indonesia mainan anak telah diatur peredarannya melalui Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No 55/M-IND/PER/11/2013 yang mengharuskan seluruh mainan anak wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Termasuk mainan taman bermain. Peraturan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat guna melindungi anak-anak dari mainan anak yang dapat menimbulkan risiko bahaya.

SNI sendiri dikembangkan dan dipelihara oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), sebuah organisasi pemerintah yang juga menjadi perwakilan Indonesia dalam keterlibatan standar dunia atau internasional.

Melalui SNI ISO 8124, mainan anak diatur dan terdiri dari beberapa aspek, seperti (1) aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanik; (2) sifat mudah terbakar; (3) Migrasi unsur tertentu; (4) Ayunan, seluncuran, dan mainan akrtivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal; dan (5) mainan elektrik.

Mainan taman bermain yang dapat menimbulkan risiko cidera telah ditetapkan sebagai produk mainan anak wajib sni iso 8124
Mainan taman bermain yang dapat menimbulkan risiko cidera telah ditetapkan sebagai produk mainan anak wajib sni iso 8124

Mainan taman bermain dengan berbagai jenisnya, masuk kedalam aspek ke empat yang memiliki dokumen khusus dan berfokus pada ruang lingkupnya saja.

Orang dewasa dalam memilih produk mainan taman bermain ini dapat mempercayakannya kepada standar ini. Sebab, setiap produk yang memiliki SNI dipastikan telah memenuhi syarat kesesuaian dan lulus uji.

Apabila seseorang hendak mencari tahu apakah produk tertentu memiliki SNI atau belum, seseorang dapat mengakses Bang Beni. Website ini merupakan basis data dari setiap produk SNI. Seseorang bisa dengan mudah mengetahui tentang produk tertentu dengan cara memasukan merek maupun jenis produknya.

Selain informasi, website ini juga berguna sebagai validasi terhadap produk yang seolah-olah lulus uji. Seperti yang diketahui bersama, pemalsuan tidak terjadi pada barang saja, namun juga pada label.

Permainan aktivitas multifungsi sebagai mainan taman bermain yang dapat menimbulkan risiko cidera telah ditetapkan sebagai produk mainan anak wajib sni iso 8124
Contoh mainan taman bermain untuk anak

Ruang Lingkup SNI ISO 8124-4 – Mainan Taman Bermain

BSN sebagai bagian dari anggota International Standard Organization (ISO) berhak untuk mengadopsi dan atau memodifikasi standar untuk diterapkan di negaranya. Mainan anak ini memiliki banyak kesamaan seperti standar yang ada di Eropa dan Amerika Serikat.

Tujuan dari standar ini adalah untuk meminimalisir potensi bahaya dan risiko cidera akibat memainkan mainan taman bermain, baik yang digunakan secara wajar ataupun tidak. Kendati demikian standar ini tidak serta-merta menghilangkan keterlibata orang dewasa. Akan tetapi pengawasan tetap dibutuhkan.

Adapun produk mainan taman bermain yang masuk dalam standar ini seperti ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, komidi putar, mainan goyang, rangka panjat, ayunan tertutup untuk bayi dan produk lainnya yang mampu mengangkat satu atau lebih anak. Produk mainan yang diatur dalam standar ini adalah mainan anak yang digunakan untuk umur 14 tahun atau di bawahnya.

Meskipun sama-samaa produk mainan anak, namun ada perkecualian, seperti :

  1. Alat kebugaran dan olahraga yang tidak terkait dengan mainan;
  2. Peralatan yang ditujukan untuk digunakan di sekolah, penitipan anak, taman kanak-kanak, tempat bermain umum, restoran, pusat perbelanjaan dan tempat umum sejenis;
  3. Produk untuk penampungan anak atau remaja yang tidak dibatasi hanya ayunan bayi, ranjang bayi, dan kasur atau furnitur yang termasuk didalamnya seperti meja piknik, ranjang ayun, dan produk yang didesain khusus untuk penggunaan terapi.

Minimalisir Risiko Cidera Mainan Anak Melalui Pemenuhan Persyaratan dan Pengujian SNI ISO 8124

Ayunan anak model tertutup salah satu jenis pada mainan taman bermain yang dapat menimbulkan risiko cidera telah ditetapkan sebagai produk mainan anak wajib sni iso 8124

Standar ini terdiri dari pemenuhan persyaratan dan pengujian terhadap produk atau beberapa bagian di dalamnya. Pemenuhan tersebut didasari atas perlindungan keamanan kepada pengguna, yakni anak-anak. Lantas apa saja persyaratan dan atau pengujian terhadap mainan anak tersebut ?

Kekuatan Statis

Setiap alat permainan aktivitas, kecuali ayunan wajib memenuhi syarat kekuatan statis berupa tidak boleh memanjang atau memuai. Pengujian dilakukan dengan berat 25 Kg untuk mainan anak yang berlabel “tidak cocok digunakan anak di atas umur 36 bulan”. Sedangkan umur di atasnya dibebani 50 Kg.

Uji ini juga berlaku untuk kestabilan pada mainan yang memiliki tinggi jatuh kurang atau lebih dari 600 mm.

Ketinggian Maksimum

Mainan dengan ketinggian 2500 mm atau lebih tidak boleh ada bagian dari permainan yang diciptakan untuk anak dapat memanjat, duduk, atau berdiri. Hal ini tidak berlaku untuk pembatas, atap, dan sebagainya, yang mana memang tidak diciptakan untuk memanjat atau duduk di sana.

Wajib Tumpul

Setiap bagian sudut mainan anak harus dibuat membulat atau tumpul. Begitu juga dengan bagian-bagian yang terlihat pada bagian-bagian bergerak yang harus diberi jarak minimal 3 mm. Hal ini tidak berlaku untuk bagian-bagian pada ayunan dengan berat 1000 g atau kurang.

Keamanan Akses Sambungan

Bagian-bagian penyatu seperti mur dan baut harus tersembunyi atau terlindung sehingga tidak menimbulkan risiko saat penggunaan atau bahaya untuk pengguna.

Keberfungsian

Seluncuran atau sering disebut juga perosotan harus memenuhi persyaratan dengan menciptakan luncuran yang dapat berfungsi sekaligus melindungi keamanan. Luncuran harus dapat melaju tanpa ada gangguan yang diakibatkan kurang kemiringan, serta melindungi anak dari keluar lintasan luncur.

Perlindungan di Ketinggian

Setiap perangkat yang berdiri setinggi 760 mm atau lebih harus dilengkapi dengan penghalang yang mengadap luar mainan. Hal ini dikecualikan untuk tempat peluncuran, kerangka panjat, dan tangga.

Mainan dengan tinggi 760mm sampai 1000 mm harus memiliki ketinggian penghalang setinggi 630 mm. Sedangkan 1000 mm hingga 1830 mm harus berpenghalang dengan tinggi 840.

Untuk seluncuran dengan tinggi lebih dari 1000 mm wajib memiliki penghalang pada kanan-kirinya setinggi 100 mm atau lebih. Sedangkan yang kurang dari 1000 mm, harus memiliki penghalang setinggi 50 mm atau lebih.

Pada tangga seluncuran wajib memiliki pegangan yang berspesifikasi penghalang atau pelindung. Derajat kemiringan seluncuran tidak boleh lebih dari 60°.

Bagi ayunan untuk anak di bawah 36 bulan harus dilengkapi tempat duduk dengan pengaman di depan dan belakang guna menghindari terlepas dari dudukan.

Ayunan dengan sambungan pegas harus memiliki rancangan yang dapat menghindari lepas secara tidak sengaja. Sedangkan pada tali harus memiliki diameter minimal 10mm, begitu pula dengan model kuncial dan rantai yang harus memiliki ketebalan minimal 10mm.

Terbebas dari Terperangkap atau Terjepit

Pada mainan yang terdapat tangga, anak tangga harus dibuat dengan celah tinggi 310 mm dan lebar 240 mm. Hal ini guna menghindari terperangkapnya kepala atau leher anak pada anak-anak tangga.

Selain itu, pada bagian-bagian yang memiliki celah atau bukaan berbentuk V, dan sambungan-sambungan, atau bagian-bagian berputar diwajibkan memiliki pelindung atau jika dimungkinkan diberikan jarak pada sumber risiko. Hal ini dimaksudkan agar pengguna tidak terjepit, entah pada bagian pakaian atau rambut.

Untuk permukaan yang digunakan berdiri, berlari, atau berjalan diwajibkan untuk tidak memiliki celah lebih dari 30 mm. Dengan harapan bahwa si anak tidak terjeblos saat melintas.

Pada alat permainan juga diwajibkan untuk tidak boleh memiliki ruang atau jeda yang memungkinkan jari terperangkap di dalamnya, kecuali bahan rantai. Adapun spesifikasinya yakni memiliki diameter 12 mm atau apabila sanggup 5mm dengan ketebalan 10nn atau lebih. Syarat ini tidak berlaku untuk bahan kayu.

Pada produk ayunan rantai harus memiliki bukaan maksimal 5mm guna menghindari jari terjepit.

Mutu Produk

Permainan ayunan untuk anak di atas 36 bulan sampai 14 tahun yang berketinggian di atas atau di bawah 1200 mm tidak boleh menyentuh tanah saat diuji dengan beban 25 kg atau 50 kg, tergantung peruntukan permainan. Begitu juga dengan perubahan pada struktur yang sama sekali tidak boleh berubah. Hal ini juga berlaku untuk mainan ayunan anak di bawah 36 bulan.

Ayunan dengan pegas juga diuji dengan beban seberat yang sama. Pengujian tersebut tidak memperbolehkan mainan mengalami kelonggaran pada sambungan atau kegagalan struktur.

Pelabelan

Label harus disematkan secara permanen dan menonjol pada mainan anak dan kemasan. Informasi yang harus ada seperti :

– Permainan yang ditujukan untuk domestik;

– Permainan yang ditujukan untuk dalam atau luar ruangan;

– Informasi beban maksimal dan atau umur dari pengguna;

– Informasi jumlah maksimal anak dapat bermain secara bersamaan;

– Informasi identitas atau kontak pabrikan atau distributor.

Informasi

Alat permainan yang membutuhkan pemasangan pengguna diharapkan menampilkan informasi seperti :

  1. Rekomendasi penempatan mainan;
  2. Instruksi detil tentang bagaimana cara memasang ataupun menghindari dari kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan atau kesalahan pemakaian;
  3. Instruksi pemasangan pasak pada ayunan guna mengurangi bahaya rambatan listrik di tanah;
  4. Instruksi pemasangan permainan aktivitas yang harus dipasang di atas penyerap tumbukan, seperti pasir, kulit kayu, karet, dan busa;
  5. Gambar petunjuk pemasangan untuk membantu memasang bagian-bagian tertentu;
  6. Informasi tambahan atau lanjutan terkait perakitan dan pemasangan;
  7. Detil informasi tentang ketinggian alat permainan dari permukaan ke posisi paling tinggi;
  8. Petunjuk pemeliharaan pada kemasan harus tertera dan dituliskan “Simpan ini apabila dibutuhkan sewaktu-waktu”.

Penutup – Kesimpulan

Mainan taman bermain seperti ayunan, seluncuran atau perosotan, jungkat-jungkit, komidi putar, dan sejenisnya memiliki kegunaan dalam melatih fungsi motorik anak. Namun fungsi tersebut dibarengi pula dengan risiko dan bahaya yang tersembunyi di dalamnya.

SNI 8124-4:2010 sebagai standar untuk keamanan mainan ayunan, seluncuran, dan mainan aktivitas sejenis untuk dalam dan luar lingkungan tempat tinggal menetapkan sejumlah pemenuhan persyaratan dan pengujian. Gunanya adalah anak sebagai pengguna dapat diminimalisir risiko cidera yang ditimbulkan akibat alat permainan.

Produsen atau distributor mainan taman bermain sebagai salah satu pemangku kepentingan diharapkan mendukung penerapan ini. Sebab, selain telah ditetapkan oleh wajib SNI oleh Pemerintah Indonesia, dengan penerapannya juga secara langsung membantu perlindungan anak Indonesia.

Sebagai konsultan kami siap untuk mendampingi selama proses sertifikasi SNI berlangsung. Selain SNI, kami juga melayani pembuatan sertifikat SDPPI yang terkait dengan perangkat telekomunikasi. Terima kasih. Salam

Editted by UN.

Tinggalkan komentar